• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

admin by admin
November 30, 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja

 “Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024.

Menurut Prabowo, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.

Prabowo mengatakan, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah masing-masing paling lambat pada 25 Desember 2024.

Yassierli mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024, yang menjadi dasar bagi pemda untuk menentukan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.

“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Target kami, timelinenya, di internal ya sebelum 25 Desember,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024)

Yassierli berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dalam penetapan upah minimum daerah mereka. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan upah minimum untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat pekerja dan pengusaha. (yr)

Previous Post

Prabowo Apresiasi Bank Indonesia Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Next Post

Presiden Putuskan Program Makan Bergizi Gratis Senilai Rp 10 Ribu Per Hari

admin

admin

Next Post
Presiden Putuskan Program Makan Bergizi Gratis Senilai Rp 10 Ribu Per Hari

Presiden Putuskan Program Makan Bergizi Gratis Senilai Rp 10 Ribu Per Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version