JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024.
Menurut Prabowo, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Prabowo mengatakan, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah masing-masing paling lambat pada 25 Desember 2024.
Yassierli mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024, yang menjadi dasar bagi pemda untuk menentukan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.
“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Target kami, timelinenya, di internal ya sebelum 25 Desember,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024)
Yassierli berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dalam penetapan upah minimum daerah mereka. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan upah minimum untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat pekerja dan pengusaha. (yr)
