Polhukam
Poltracking Sebut Putusan Dewan Etik Persepi Cacat
JAYAKARTA NEWS – Poltracking Indonesia menilai putusan dewan etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) cacat secara materiil. Karena tidak pernah terjadi sidang dewan etik atas perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.
“Dalam kesimpulan dan putusannya, dewan etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik atau tidak, namun celakanya dewan etik menjatuhkan sanksi kepada Poltracking. Ini membuktikan putusan dewan etik cacat secara materiil,” ujar Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Hanta mengungkapkan, dewan etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking. Namun celakanya dewan etik menjatuhkan sanksi kepada Poltracking.
“Secara formil tidak pernah terjadi sidang dewan etik, karena kami hanya menerima undangan sidang anggota Persepi bukan undangan sidang kode etik,” tukas Hanta.
Secara formil, lanjut Hanta, jika dipaksakan dikatakan ada sidang anggota Persepi, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, hanya dihadiri satu orang dewan etik dari seharusnya berjumlah tiga orang.
Dengan kondisi itu sidang dewan etik sudah dinyatakan tidak kuorum serta tidak menghasilkan keputusan apapun. “Dengan itu, membuktikan keputusan dewan etik cacat secara formil,” tukas Hanta.
Secara formil, kata Hanta, apabila ada undangan-undangan sidang kepada Poltracking selanjutnya setelah tanggal tersebut, undangan itu tidak dilakukan secara resmi dan bukan undangan sidang kode etik. Dengan itu, membuktikan keputusan dewan etik cacat secara formil.
“Poltracking tidak melanggar pasal manapun dalam kode etik, namun celakanya Poltracking disanksi dan sanksi diumumkan kepada publik, yang hal ini membuktikan dewan etik telah melanggar kode etik dan praktik,” jelas Hanta.
Karena, menurut Hanta, pengumuman kepada publik hanya untuk hukuman maksimal, yaitu dikeluarkan dari keanggotaan. Sementara Poltracking tidak bersalah dan seharusnya tidak mendapatkan sanksi, namun disanksi lalu diumumkan kepada publik.
Menurut Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi, sejak awal pihaknya sudah ditarget oknum dewan etik. “Terdapat ancaman mengadili dan memecat Poltracking apabila hasilnya beda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pukul 10.15 dan 11.01 WIB tanggal 24 Oktober 2024. Sebelum poltracking mengeluarkan rilis resmi pada pukul 12.30 WIB tanggal 24 Oktober 2024,” paparnya.
Masduri menekankan, asosiasi seperti dikuasai oleh sekelompok atau bahkan satu orang. Jika perbedaan terjadi pada kelompoknya, mereka cenderung diam tidak vokal.
“Ada wasit merangkap sebagai pemain. Perlakuan tidak setara terhadap setiap anggota. Hal ini seharusnya tidak terjadi dalam asosiasi,” tukas Masduri.
Menurut Masduri, proses pemeriksaan dewan etik bermasalah. Undangan sangat mendadak dan maju mundur, padahal telah bersepakat tanggal pengganti pada 4 November 2024.
“Pertemuan pertama sidang anggota Persepi tanggal 29 Oktober 2024 tidak kuorum, hanya dihadiri satu orang dewan etik dari tiga orang dewan etik dan tidak ada keputusan apapun. Pertemuan kedua, merupakan pertemuan tanpa undangan resmi dan tidak ada keputusan apapun. Hal ini yang membuktikan bahwa keputusan dewan etik bermasalah,” jelas Masduri. (YR)