Kabar
Peragaan Keliling Lumba-lumba Dihentikan
JAYAKARTA NEWS— Peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi (LK) dihentikan sejak 6 Februari 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat kesepakatan bersama lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.
Dalam penjelasan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagaimana termuat dalam surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba, disebutkan bahwa yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Jika peragaan lumba-lumba keliling masih dilakukan setelah izin peragaan habis, jelas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
“Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi,” demikian penjelasan surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018, itu. ***kemenlhk/ebn