Kabar
Pengamat Kesehatan: Hindari Defisit, Solusi Pembayaran Iuran BPJS harus Sistemik
JAYAKARTA NEWS — Di dunia ini tidak ada makan siang yangg gratis. Demikian pula untuk bidang pelayanan kesehatan. Di negara manapun tidak ada pelayanan kesehatan yang gratis. Untuk itu, yang paling utama adalah bagaimana bentuk pelayanan kesehatannya.
Demikian disampaikan Pengamat Kesehatan Budi Hidayat dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Tarif Iuran BPJS” yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (7/10/2019), sebagaimana dikutip dari laman jaringan pemberitaan pemerintah.
“Saat ini, untuk pendanaan kesehatan, kalau kita tidak punya asuransi sosial atau komersial, akan mengalami persoalan sendiri. Karena, sakit bisa menimpa semua orang,” ujar Budi.
Melihat perkembangan yang ada di dunia jaminan sosial kesehatan di Indonesia, menurut Budi, kalau dicermati mekanisme asuransi ada dua hal. Ada yang wajib, yakni asuransi sosial yang merupakan program pemerintah terkait asuransi nasional yang bersifat wajib. Wajib untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Berikutnya adalah asuransi yang sifatnya sukarela, yakni asuransi komersial. Pertanyaanya bagaimana pemerintah menitikberatkan apakah akan menitikberatkan jaminan sosial yang sifatnya wajib atau asuransi komersial yang tidak wajib,” jelas Budi.
Budi menjelaskan, dalam asuransi sosial dan komersial, sumber pendanaan berasal dari peserta. Intinya, besaran nilai kontribusi harus cukup mendanai janji asuransi tersebut. Karena itu, harus bisa menghitung berapa angka yang dibutuhkan untuk pengeluaran kesehatan.
“Ada kompenen biaya yang masih kurang. Sejak 2014 hingga saat ini, semua dana yang masuk dipakai untuk biaya pelayanan kesehatan. Besaran iuran yang ditetapkan meleset jauh dari angka yang dihitung secara awal,” ungkap Budi.
Semestinya, Budi menjelaskan, hitung-hitungan sudah ada tapi tidak diakomodir. Sehingga defisit sudah ketahuan, sudah kelihatan. Angka-angka yang disampaikan sebagai contoh bahwa kita sudah tahu besaran manfaat yang dijanjikan JKN.
“Butuh X rupiah yang harus dishare bersama. Karena asuransi sifatnya wajib, maka semua pendiduk bisa masuk ke sana,” ucap Budi.
Maka, apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Budi, yang pasti solusinya harus sistemik. “Benahi dulu manajerialnya. Itu wajib hukumnya. Benahi nilai iuran sesuai dengan janji. Kalau listnya sudah tahu, angka itu sesungguhnya sudah tahu sebelumnya,” ujarnya.
Hadir pula sebagai narasumber Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani, dan Direktur Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris.
Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). ***jpp/ebn