Penataan RTH Rawa Bebek Selatan Ditarget Rampung Pertengahan 2025

Penataan RTH Rawa Bebek Selatan Ditarget Rampung Pertengahan 2025

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Rawa Bebek Selatan rampung pada pertengahan tahun 2025. Penataan Bekas lokasi prostitusi itu untuk mengatasi masalah social.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, penataan kawasan eks Gang Royal Selatan tersebut menjadi salah satu upaya bersama mewujudkan kota Jakarta Utara menjadi lebih layak huni anak dan perempuan.

“Penataan ini juga untuk mengatasi masalah sosial seperti misalnya kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi anak di bawah umur dan tindak perdagangan orang,” ujar Teguh, Kamis (16/1/2025).

Kondisi awal eks Gang Royal Selatan banyak terdapat bangunan semi permanen ilegal yang dijadikan kafe ilegal, lokasi prostitusi dan dikenal sebagai lokasi peredaran miras tanpa izin, narkoba serta kriminalitas hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

“Kami bersama stakeholder terkait melakukan penertiban sejak tahun 2020 hingga 2023, meliputi razia pekerja seks komersial (PSK) dan miras, penyegelan kafe ilegal, serta penertiban 150 bangunan permanen dan semi permanen,” jelas Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan mengembangkan kawasan ini menjadi RTH berupa taman dilengkapi fasilitas publik.

Tak hanya itu, Sudin Tamhut Jakarta Utara juga melakukan penghijauan dengan menanam tanaman hias dan pohon pelindung. Ditargetkan penataan RTH di Jalan Rawa Bebek Selatan ini akan rampung pada pertengahan tahun 2025.

“Jadi secara bertahap akan dilakukan pembangunan taman dan penataan kawasan kolong rel untuk memperindah kawasan, mendukung keseimbangan lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada PT KAI yang telah bersinergi dalam penataan eks Gang Royal Selatan dan diharapkan kerja sama tersebut akan terus berlanjut.

“Kami juga mengajak seluruh jajaran Pemkot Jakarta Utara dan warga untuk menjaga kawasan ini menjadi ruang terbuka yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak,” tandas Teguh.

Kawasan eks Gang Royal Selatan seluas 1.471 meter persegi, Jalan Rawa Bebek Selatan, RT 02/13, Penjaringan, Jakarta Utara, itu merupakan milik PT KAI tersebut. (yr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *