Connect with us

Metro

Seorang Guru Warga Australia Diadili Karena Curi Laptop di Kuta

Published

on

Seorang Guru Warga Australia Diadili Karena Curi Laptop di Kuta

JAYAKARTA NEWS – Seorang guru warga negara asing (WNA) asal Australia, Vanessa Louise Crimmins (45), diadili karena mencuri dua unit laptop. Akibat perbuatan terdakwa itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Lintang Jendro Rahmadita mendakwa Vanessa kedapatan mencuri dua unit komputer jinjing (laptop) milik warga Indonesia di Kuta.

Dalam dakwaan JPU menuturkan, perbuatan pencurian itu berawal ketika terdakwa hendak berbelanja di Popular Deli, Jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 8.22 Wita.

Pada saat berjalan kaki melintas di depan toko, terdakwa Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi laptop bermerk HP warna silver. Laptop itu disimpan di atas kursi milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih.

Saat itu, timbul niat terdakwa Vanessa untuk mengambil tas tersebut. “Kemudian, terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Gusti Ayu Akhiryani, I Wayan Yasa dan Wayan Suarta, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, terdakwa Vanessa juga mencuri tas berserta laptop /Macbook Air M1 2020/ milik saksi Ardi Nurcahyad yang berada di atas kursi di sebelah tempat terdakwa mengambil laptop pertama.

Kemudian, terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di Villa Shiva yang beralamat di Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan saksi Ardi Nurcahyadi untuk mengambil sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020,” urai Jaksa Lintang.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp15 juta. Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Vanessa tersebut diketahui dari rekaman CCTV. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkap pelaku di tempat penginapannya.

JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  (yr/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement