e-Commerce
Pembayaran Pakai QRIS dan E-Money Kena PPN 12 Persen?

JAYAKARTA NEWS – Transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll belakangan ini dikabarkan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun meresponnya.
“Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” tukas Airlangga menanggapi isu QRIS, Minggu (22/12/2024).
Airlangga mengatakan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Menko Airlangga.
Demikian juga transaksi e-toll saat menggunakan jalan tol dan sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.
Airlangga juga menegaskan kembali, untuk bahan pokok tidak diberlakukan PPN, seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.
Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN yang diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025 nanti hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen, bukan PPN naik 12 persen.
Diakui, kenaikan PPN bakal berdampak terhadap inflasi. “Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU Pajak Pendapat Nilai (PPN) Nomor 8 Tahun 1983.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya, bukan objek pajak baru,” jelas Dwi Astuti.
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik. (yr)