Connect with us

Kolom

Normalisasi Rakyat dari Objek menjadi Aktor Demokrasi- Bagian 2

Published

on

Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Pengajar Civic Education  di Universitas PTIQ

Dalam perspektif Robert A. Dahl, demokrasi mensyaratkan adanya kompetisi politik, partisipasi warga, dan kebebasan sipil yang memungkinkan masyarakat membentuk serta mengekspresikan preferensi politiknya. Dengan perspektif tersebut, hak memilih tidak seharusnya dipersempit menjadi hak memberikan suara pada hari Pemilu. Hak memilih harus dipahami sebagai bagian dari rangkaian hak politik yang memungkinkan warga memengaruhi, mengawasi, mengevaluasi, dan mengoreksi kekuasaan.

Implikasinya jelas: normalisasi rakyat sebagai subjek politik harus dimulai sebelum Pemilu, berlangsung selama Pemilu, dan terutama dijamin setelah Pemilu. Pada tahap pra-Pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, lembaga pendidikan, serta penyelenggara Pemilu perlu mengembangkan pendidikan kewargaan yang kritis. Pendidikan politik tidak cukup hanya menjelaskan tata cara pencoblosan, tetapi harus meningkatkan kemampuan warga membaca program, rekam jejak, sumber pembiayaan politik, konflik kepentingan, kontrak politik, dan mekanisme pertanggungjawaban kandidat.

Pada masa kampanye, komunikasi politik juga perlu bergerak dari model satu arah menuju dialog publik dan deliberasi. Kandidat tidak cukup menyampaikan janji, tetapi harus berhadapan dengan pertanyaan, kritik, dan tuntutan warga. Media pun perlu memperkuat fact-checking, jurnalisme investigatif, dan ruang deliberasi publik, bukan semata-mata memusatkan perhatian pada persaingan elektabilitas dan horse-race journalism.

Peringatan Herman dan Chomsky mengenai media juga relevan di sini. Media tidak selalu bekerja sebagai saluran informasi yang netral, karena produksi dan distribusi informasi dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi dan politik. Dalam perspektif komodifikasi, informasi bahkan dapat diperlakukan sebagai komoditas yang memiliki nilai tukar dalam mekanisme pasar. Proses tersebut memungkinkan perhatian publik, citra politik, bahkan preferensi pemilih dikonstruksi mengikuti logika ekonomi dan kepentingan tertentu.

Karena itu, organisasi masyarakat sipil perlu memainkan peran lebih kritis dalam membangun literasi dan kontrol publik. Gerakan seperti “Jangan Pilih Politisi Busuk” yang pernah berkembang dalam kontestasi elektoral sebelumnya menunjukkan bahwa masyarakat sipil dapat membangun mekanisme counter-narrative terhadap dominasi elite. Dalam konteks kekinian, gerakan semacam itu perlu diperbarui dengan basis data empiris, rekam jejak kandidat, pengawasan pembiayaan politik, serta pemantauan kinerja wakil setelah mereka memperoleh kekuasaan.

Pasca-elektoral

Tahap yang paling sering dilupakan justru berlangsung setelah Pemilu. Demokrasi membutuhkan mekanisme pasca-elektoral yang memungkinkan warga tetap hadir dalam proses politik melalui forum konstituen, public hearing, pemantauan janji politik, laporan kinerja wakil, citizen audit, kanal pengaduan, dan partisipasi dalam penyusunan kebijakan. Dengan mekanisme tersebut, rakyat tidak “dipulangkan” ke posisi pasif setelah surat suara masuk ke kotak suara.

Langkah lebih jauh adalah mengubah orientasi kelembagaan dari demokrasi yang semata-mata berpusat pada “Pemilu” menuju demokrasi yang berorientasi pada “siklus kedaulatan rakyat.” KPU dan Bawaslu tidak cukup dipahami hanya sebagai institusi yang menyelenggarakan dan mengawasi tahapan elektoral. Keduanya memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas partisipasi, perlindungan hak politik, serta integritas hubungan antara pemilih dan peserta Pemilu.

KPU perlu terus memperkuat jaminan hak pilih, keterbukaan informasi, pendidikan politik, dan literasi kepemiluan sehingga pemilih mampu menggunakan hak politiknya secara sadar, rasional, dan mandiri. Bawaslu, di sisi lain, perlu memastikan bahwa proses elektoral tidak hanya memenuhi standar prosedural, tetapi juga terlindungi dari praktik yang merusak kedaulatan pemilih, seperti politik uang, intimidasi, manipulasi, disinformasi, dan mobilisasi yang eksploitatif.

Dengan demikian, orientasi penyelenggara Pemilu perlu bergerak dari sekadar menjaga ketertiban prosedural menuju memperkuat kedaulatan substantif rakyat. Hubungan antara pemilih dan peserta Pemilu tidak boleh berakhir pada saat penghitungan suara selesai. Demokrasi yang sehat justru menuntut kesinambungan hubungan antara mandat, representasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Demokratisasi juga harus menyentuh partai politik. Partai sebagai institusi utama representasi tidak cukup hanya demokratis ketika berkampanye, tetapi harus demokratis dalam kehidupan internalnya. Rekrutmen kandidat harus transparan, meritokratis, dan dapat diawasi anggota. Dominasi oligarki perlu dibatasi, sementara mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan konstituen harus diperkuat. Dengan demikian, kualitas demokrasi nasional tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi internal partai politik.

Organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat proses tersebut melalui pengembangan Indeks Kedaulatan Rakyat, yang tidak hanya mengukur tingkat partisipasi elektoral, tetapi juga akses terhadap informasi, kemampuan memengaruhi kebijakan, responsivitas wakil, transparansi kekuasaan, dan tersedianya mekanisme koreksi publik. Perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai laboratorium demokrasi melalui citizen forum, riset berbasis komunitas, pendidikan politik kritis, dan pengembangan democratic literacy.

Pada saat yang sama, media perlu menggeser orientasi pemberitaan dari sekadar mengikuti kandidat dan kontestasi menuju pengawasan terhadap hubungan antara mandat rakyat dan penggunaan kekuasaan. Kebebasan pers, otonomi kelembagaan, tata kelola media yang transparan, serta literasi digital merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang memungkinkan warga memperoleh informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi kontrolnya.

Menuntut Perubahan Budaya Politik

Normalisasi rakyat sebagai subjek politik juga menuntut perubahan budaya politik: dari patron-klien menuju kewargaan, dari mobilisasi menuju partisipasi, dari loyalitas personal menuju kontrol publik, dan dari politik transaksional menuju politik berbasis kepentingan bersama. Dalam kerangka Paulo Freire, pembebasan tidak mungkin dicapai apabila kelompok yang tertindas terus diperlakukan sebagai objek. Pembebasan justru terjadi ketika mereka menjadi subjek yang mampu memahami, mengkritisi, dan mengubah realitasnya sendiri.

Gagasan praxis Freire memiliki relevansi kuat bagi demokrasi. Rakyat tidak cukup diberi pengetahuan politik oleh elite; mereka harus memiliki kesempatan untuk memproduksi pengetahuan, mengartikulasikan pengalaman, mengorganisasi kepentingan, dan mengambil bagian dalam perubahan politik. Pendidikan demokrasi karena itu harus bersifat dialogis, bukan indoktrinatif.

Perspektif agonistic democracy Chantal Mouffe melengkapi kerangka tersebut. Demokrasi tidak berarti menghapus konflik, melainkan menyediakan institusi yang memungkinkan konflik dikelola secara demokratis. Lawan politik harus dipandang sebagai adversary yang sah, bukan musuh yang harus dihancurkan. Demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek karena itu membutuhkan warga yang kritis, berani berbeda, mampu berorganisasi, dan memiliki ruang institusional untuk memperjuangkan kepentingannya.

Pada akhirnya, normalisasi rakyat dari objek menjadi subjek politik bukanlah proyek satu lembaga, satu rezim, atau satu periode Pemilu. Ia merupakan proyek demokratis jangka panjang untuk mengembalikan makna substantif kedaulatan rakyat. Dekonstruksi harus membongkar anggapan bahwa rakyat telah berdaulat hanya karena diberi kesempatan memilih setiap lima tahun. Setelah itu, dekonstruksi harus diikuti rekonstruksi terhadap institusi, regulasi, partai politik, media, pendidikan kewargaan, organisasi masyarakat sipil, dan mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan.

Dalam perspektif ini, Pemilu bukanlah puncak kedaulatan rakyat, melainkan salah satu instrumen untuk mengaktualisasikannya. Kedaulatan rakyat justru diuji dalam rentang waktu antara satu Pemilu dan Pemilu berikutnya: apakah warga dapat memperoleh informasi, memengaruhi kebijakan, mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik, menolak penyalahgunaan mandat, dan memastikan wakilnya bekerja untuk kepentingan publik.

Perubahan Relasi Rakyat-Kekuasaan

Dengan demikian, agenda demokrasi Indonesia tidak cukup diarahkan pada penyempurnaan prosedur Pemilu. Agenda yang lebih fundamental adalah mengubah relasi politik antara rakyat dan kekuasaan. Demokrasi harus bergerak dari people as voters menuju people as political subjects; dari rakyat sebagai objek yang diperebutkan suaranya menjadi rakyat sebagai subjek yang menentukan, mengawasi, dan mengoreksi arah kekuasaan.

Di sinilah tesis utama gagasan artikel ini menemukan titik temu antara dekonstruksi dan rekonstruksi: demokrasi tidak kehilangan maknanya semata-mata karena Pemilu menghasilkan pemerintahan yang buruk, tetapi ketika seluruh arsitektur politik membuat rakyat diperlukan untuk memperoleh kekuasaan, lalu tidak lagi diperlukan untuk mengendalikan kekuasaan setelah kekuasaan itu diperoleh. Karena itu, mengembalikan rakyat ke episentrum demokrasi bukan sekadar agenda reformasi Pemilu, melainkan agenda menghidupkan kembali hakikat kedaulatan rakyat itu sendiri. (Selesai)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *