Ekonomi & Bisnis
Menko Airlangga Sebut Perjanjian Tarif dengan AS Tetap Berjalan
JAYAKARTA NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif timbal balik secara global.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses,” ungkap Airlangga kepada pers, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, dalam perjanjian tersebut berlaku 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.
Airlangga menjelaskan, pemerintah Amerika Serikat kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat. Demikian juga Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Airlangga, terkait kebijakan tarif baru 10 persen yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump hanya berlaku selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.
“Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu,” kata Airlangga.
Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR).
Menurut Airlangga, pihak USTR menyampaikan bahwa akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Dari 1.819 pos tarif produk Indonesia, 53 kelompok komoditas pertanian mendapat tarif nol persen atau bebas tarif.
Dari sektor pertanian komoditas yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen meliputi buah tropis seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya; kopi dengan enam pos tarif; teh hijau dan teh hitam; serta aneka rempah strategis seperti lada, pala, cengkeh, kayu manis, kapulaga, jahe, dan kunyit.
Selain itu, kakao dan turunannya, minyak sawit, palm kernel oil, serta buah dan inti kelapa sawit juga masuk dalam daftar bebas tarif. Produk olahan buah, tepung dan pati berbasis singkong dan sagu, hingga pupuk mineral berbasis kalium turut memperoleh fasilitas yang sama.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).
“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku,” tulis Trump di Truth Social.
Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif yang dibuat Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal. (yog/ant)
