Connect with us

Kabar

Maria Pauline, Pintu Masuk Bekuk Mafia Pembobolan Bank BNI

Published

on

Jayakarta News – Menkumham Yasonna Laoly gembira bukan kepalang, kunjungannya ke Serbia berhasil melakukan proses ekstradisi atas Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Buronan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) itu tiba di Indonesia hari ini, Kamis (9/7/2020).

“Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. Banyak media memberitakan peristiwa ini, tetapi sedikit yang menguak latar belakang kasus pembobolan Bank BNI secara rinci.

Sebab, Maria atau Ny Erry ini sejatinya hanya ibu rumah tangga yang diperalat oleh sindikat yang terdiri atas tiga orang. Dua di antara tiga anggota sindikat itu, sudah dihukum dan divonis. Yang pertama adalah Adrian Waworuntu.

Ia adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Sejak kasus itu meledak tahun 2004, Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005 memvonis Adrian hukuman seumur hidup. Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya. Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar. Hingga hari ini, Adrian hidup “nyaman” di LP Sukamiskin, Bandung.

Yang kedua adalah mantan Wadirut Bank Duta, yang kesohor karena skandal valas Bank Duta, Dicky Iskandar Dinata. Ia adalah Dirut PT Brokolin Internasional, yang juga menerima aliran dana dari Gramarindo milik Adrian Waworuntu.

Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif itu. Atas kasus ini, 22 Februari 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganjar Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 800 miliar.

Dicky yang tak lain cucu pejuang Otto Iskandar Dinata meninggal dunia pada 28 November 2015, di rumah sakit Pertamina. Sampai sekarang tak jelas apakah negara sudah menagih kewajiban Dicky atas vonis pengadilan untuk pembayaran Rp 800 miliar kasus L/C fiktif itu ke almarhum.

Sumber Jayakarta News menyebut satu nama lagi, berinisial JH yang masih berkeliaran bebas hingga hari ini. Ia adalah pemilik hotel berbintang 4 di Medan, Sumatera Utara. Sesudah Adrian dan Dicky dibekuk dan dipenjara, JH kabur ke Australia. Tak kurang dari 10 tahun ia mukim di Australia.

“Tapi disinyalir orang ini sekarang sudah kembali ke Indonesia. Ia berkeliaran bebas di Medan,” ujar sumber yang tak mau disebut namanya itu. “Jika diperlukan, saya bersedia membantu Polri atau Kejaksaan mengusut oknum JH ini,” tambahnya,.

JH ini yang diperkirakan menyimpan dan melakukan pencucian uang hasil pembobolan BNI untuk membeli properti secara besar-besaran. JH ini pula yang diduga membiayai Maria selama berada di Serbia. Sebab uang hasil pembobolan itu masih kecil sekali yang bisa dikembalikan ke negara.

“Maria ini adalah ibu rumah tangga yang diperalat oleh sindikat itu tadi,” ujar sumber yang bergelar Sarjana Hukum itu. Ia pun berharap, dengan keberhasilan ekstradisi atas diri Maria, aparat penegak hukum mampu menguak kasus pembobolan BNI lebih dalam lagi.

“Ingat, masih ada oknum pembobol yang bebas berkeliaran di Medan, setelah 10 tahun kabur ke Australia,” tegasnya. Bukan hanya itu, masih sangat banyak aset hasil pembobiolan BNI yang bisa disita negara, karena masih dikuasai oleh salah satu anggota sindikat yang masih berkeliaran.

Jalannya Kasus

Dari berbagai sumber, berikut ini adalah rangkuman perjalanan kasus pembobolan BNI.

Maria adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) melalui surat kredit (L/C) senilai Rp 1,2 triliun pada tahun 2003. Kasus tersebut terjadi ketika BNI hendak melakukan pelepasan saham tahap kedua dan situasi ekonomi Indonesia yang sulit.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Harian Kompas, 11 Mei 2004, memberitakan, delapan perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo mendapatkan kredit senilai Rp 1,2 triliun tanpa analisis kredit dari BNI. Pencairan dana dilakukan atas pengajuan 41 lembar surat kredit (letter of credit), sedangkan dokumen-dokumen ekspor yang menyertainya diketahui fiktif.

Sejumlah nama yang tersandung dalam kasus ini adalah Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) dan Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Sementara itu, beberapa nama dari pihak pengusaha termasuk Haji Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia, Yudi Baso (Direktur PT Basomindo), Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific), serta Aprilia Widharta (Dirut PT Pan Kifros).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maria belum pernah sekali pun mengikuti sidang secara langsung di Indonesia. Saat itu, Maria diketahui tengah berada di Singapura. Tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi dalih kepolisian dalam upaya penangkapan Maria.

Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas, 8 Desember 2003, Maria justru meminta pihak kepolisian dan BNI untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus tersebut agar publik mengetahui dalang di balik pembobolan itu.

Dia pun mengaku bersedia ke Indonesia untuk memberi keterangan kepada polisi asal status dirinya dalam skandal itu sudah jelas dan keselamatannya terjamin. Selain jaminan keselamatan dirinya, ia baru bersedia memberikan keterangan kepada polisi jika pihak BNI terlebih dahulu mengeluarkan gentlement statement (pernyataan tegas) atas kasus bobolnya BNI.

“Kalau saya memang salah dalam hal ini, saya akan bertanggung jawab. Berapa besarnya kerugian yang dialami Bank BNI atas kredit yang saya pinjam karena kesalahan prosedur, saya akan bertanggung jawab,” kata dia.

“Kalau BNI mau, apa susahnya membeberkannya kepada publik. Tapi, itu tak dilakukan Bank BNI. Padahal, semua catatan ada pada Bank BNI. Saya tak mau disalahkan dan dijadikan korban. Ini yang menyedihkan dan menyakitkan saya,” lanjut Maria Pauline ketika itu.

Maria membantah bahwa perusahaannya memperoleh aliran dana hingga Rp 1,7 triliun dari BNI. Menurut dia, kucuran dana yang mengalir ke perusahaannya hanya 40 juta dollar AS (sekitar Rp 320 miliar), bukan 210 juta dollar AS.

Dana sebesar itu diperoleh melalui dana outstanding sebesar 120 juta dollar AS, di mana sebesar 100 juta dollar AS lebih sudah dibayarkan secara roll over lewat kelompok perusahaan Gramarindo melalui BNI di New York.

Penyelidikan yang lamban kasus pembobolan BNI ini juga sempat mendapat sorotan publik karena penanganannya yang dinilai sangat lambat. Kelambanan ini juga mengakibatkan Adrian Waworuntu berhasil sempat melarikan ke luar negeri.

Beberapa nama di pihak kepolisian pun ikut terseret karena dugaan menerima suap. Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa.

Pertanyaannya, akankah dengan hadirnya Maria Pauline, kasus pembobolan BNI bisa terungkap hingga ke akar-akarnya? (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *