Connect with us

Kabar

Luhut: Mulai 6 Juli WNA Ke Indonesia Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” ujar Luhut dalam Siaran Pers Kemenko Marves, Minggu (4/7/ 2021).

Pengecualian sertifikat vaksin, kata dia, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan vaksin. 

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh,” kata Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi.

Mengenai batas karantina selama delapan hari ini, menurut Jodi, sesuai arahan Kementerian Kesehatan.  Pertimbangannya, antara lain dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.  Juga menyangkut median inkubasi, bahwa virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. Maka, masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Karantina selama delapan hari, ujarnya, dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan, hari pertama,  dan diulang pada hari ketujuh. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.  Exit testing dilakukan pada hari ketujuh untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.  Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. (mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *