Connect with us

Kabar

Kesepakatan Penanganan Perlintasan Sebidang

Published

on

Oleh Djoko Setijowarno 

JAYAKARTA NEWS–   Kota Padang mendapat  julukan kota sejuta perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalan rel. Pembenahan secara menyeluruh perlintasan  sebidang ini  penting,  mengingat pemanfaatan jalan rel  tidak hanya untuk angkut penumpang. Ke depan angkutan barang dan wisata juga akan dikembangkan di lintas ini.

APBN sekitar Rp 600 miliar tahun 2022 diharapkan dapat menuntaskan persoalan perlintasan sebidang di Sumatera Barat. Kesepakatan penanganan perlintasan sebidang dapat dilakukan di semua daerah lainnya di Indonesia.

Keberadaan jalan rel di Sumatera Barat mulai beroperasi pada jalur Pulau Air – Padang Panjang sejauh 71 km. Ini merupakan ruas pertama yang dioperasikan pada 1 Juli 1891. Ruas kedua, yakni Padang Panjang – Bukititinggi 19 km pada 1 November 1891. Kemudian Padang Panjang – Solok (53 km) pada 1 Juli 1892, Solok – Muara Kalaban (23 km) pada 1 Oktober 1892 dan Padang-Teluk Bayur (Emmahaven) sepanjang 7 km, dioperasikan pada 1 Oktober 1892.

Semakin marak dengan beroperasinya jalur kereta api (KA) Teluk Bayur-Sawahlunto yang dibuka pada 1 Januari 1894. Kereta tidak hanya mengangkut batubara Ombilin di Sawahlunto, tetapi juga melayani penumpang yang turut naik bersama muatan batubara.

Ruas ini jadi jalur transportasi penting bagi Pemerintah Hindia Belanda setelah ditemukannya tambang batubara berkalori tinggi di daerah Ombilin Sawahlunto oleh geolog Belanda, Willem Hendrik de Greve, tahun 1868 (Yonni Saputra: Jejak de Greve dalam Kenangan Sawahlunto, Penerbit Ombak, 2012).

Panjang lintas aktif kereta api yang berada di Provinsi Sumatera Barat sepanjang 107 km. Lintas aktif itu terdiri kereta penumpang sepanjang 97 km, lintas aktif barang 79 km, lintas non aktif 245 km, total panjang lintas 353 km sampai Stasiun Tarok lintas Muaro – Pekanbaru (Balai Teknik Perkeretaapian/BTP Wilayah Sumbagbar, 2021)

Data BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat Ditjen. Perkeretaapian, menyebutkan terdapat 279 perlintasan sebidang tidak teregister, terbanyak di petak Tabing – Duku yakni 144 perlintasan sebidang. Pasalnya, di petak ini jalan rel dan jalan raya berdampingan (bersisian).

Di Wilayah Sumatera Bagian Barat pada tahun 2021 (Januari – September 2021), tercatat terdapat total 25 kejadian kecelakaan KA. Sarana yang tertemper, yaitu 10 KA Minangkabau Ekspress, 13 KA Sibinuang,  dan 2 KA Lembah Anai.

Perlintasan sebidang liar petak Tabing-Duku

Kesepakatan

Program Utama Keselamatan di BTP Wilayah Sumatera bagian Barat, yaitu (1) memasang pintu perlintasan di semua perlintasan terigestrasi, kemudian dioperasikan oleh Divre 2 PT Kereta Api Indonesia dengan biaya IMO, (2) memasang Early Warning System (EWS) di perlintasan ilegal yang rawan kecelakaan dan sudah digunakan masif oleh masyarakat, tidak memiliki jalan alternatif, sehingga sulit untuk ditutup, (3) membangun jalan inspeksi sebagai jalan alternatif menuju perlintasan terdekat, (4) memasang kembali patok rel  pembatas ruang bebas jalur KA di sepanjang jalan antara Stasiun Padang ke Stasiun Nareh, termasuk ke arah Bukit Putus dan Indarung, (5) menyambungkan dan merapikan ballas cover di sepanjang jalur kereta api di Sumbagbar, dan merapikan balas yang ditumpuk-tumpuk pada cikal bakal perlintasan ilegal (6) melakukan normalisasi jalur KA dengan cara membongkar semua cor-coran, aspal yang menutupi balas, bantalan dan ruang milik jalan (rumija) dan yang menghalangi pemasangan ballas cover, (7) membangun perlintasan tidak sebidang disertai dengan akses pejalan kaki, (8) membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), (9) menutup perlintasan luar/ilegal termasuk cikal bakalnya, (10) menutup perlintasan ilegal di Banda Bakali dan mengkoordinasikan pembangunan jalan alternatif menuju perlintasan terdekat, (11) melengkapi perlengkapan jalan (rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintaas (Apill) di perlintasan sebidang sesuai ketentuan berlaku, (12) mendorong pemda sampai ke tingkat RT untuk ikut mengamankan jalur KA agar tidak membahayakan masyarakat, (13) menertibkan bangunan di rumija KA, (14) mendorong Divre 2 PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara prasarana KA untuk secara aktif mengamankan jalur KA dan prasarana yang dioperasikannya, (15) mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum bagi pelanggaran di  perlintasan sebidang dan melakukan sosialisasi disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang, (16) mendorong Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat untuk segera membangun perlintasan tidak sebidang di jalan nasional, (17) mendorong masyarakat untuk ikut peduli dan sadar hukum untuk keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur KA

Balai Perkeretaapian Sumatera bagian Barat telah memulai melakukan kesepakatan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), terutama mengajak pemerintah daerah berpartisipasi menangani perlintasan sebidang.

Pertama, memastikan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang bagi pengguna jalan dan pengoperasian kereta api. Kedua, berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait denganperlintasan sebidang.

Ketiga, merencanakan dan merealisasikan peningkatan penataan keselamatan pada perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang yang menyediakan akses bagi pejalan kaki, menormalisasikan jalur kereta api dalam bentuk penutupan cikal bakal
perlintasan sebidang, dan penertiban bangunan liar yang berada di ruang milik jalur kereta api serta pengelolaan perlintasan sebidang;

Keempat, mendorong masyarakat untuk ikut peduli dan sadar hukum untuk keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Kelima, melakukan gerakan tertib berlalu-lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang. Dan keenam, mensosialisasikan dan mempromosikan budaya keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang.

Peta Perlintasan Kereta Api Wilayah Sumatera Bagian Barat Sumber: BTP Wilayah Sumbagbar, Ditjen. Perkeretaapian (2021)

Memperlancar Perjalanan KA

Memperlancar operasional perkeretaapian tidak hanya membenahi dari sterilisasi jalur kereta, namun dapat juga membangun perlintasan menjadi tidak sebidang. Data dari Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menyebutkan;  jumlah titik perlintasan KA (aktif) dengan jalan nasional di Sumatera Barat 7 titik, yaitu di Kota Padang 2 titik, Kab. Padang Pariaman 4 titik dan Kota Pariaman 1 titik. 

Setidaknya dalam waktu dekat akan dibangun tiga jalan layang (flyover) di jalan nasional oleh Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, yakni Jl. Prof. Hamka, Jl. Adinegoro dan Jl. Raya Padang – Bukittinggi. Studi kelayakan (feasibility study) sudah dimulai tahun 2014.

Peta Perlintasan KA dengan Jalan Nasional di Sumatera Barat Sumber: Badan Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (2021)

Perlintasan sebidang yang nantinya dapat tertangani, selain mengatasi kecelakaan lalu lintas juga dapat memperlancar operasional perkeretaapian di Sumatera Barat.

Ke depan akan dioperasikan kereta komuter dengan layanan hingga Stasiun Pauh Lima (akses Kampus Univeritas Andalas) dan angkutan barang mengangkut CPO dari Naras. Juga perpanjangan lintas KA dari Stasiun Naras hingga Sungai Limau sepanjang 7,5 kilometer.

Reaktivasi perlu disegerakan untuk jalur Kayutanam – Padang Panjang – Solok – Muara Kalaban –Sawahlunto (95,3 km), jalur Padang Panjang – Bukititinggi – Payakumbuh – Limbanang (72,4 km), Muara Kalaban – Padang Sibusuk – Muaro (26 km) dan Muaro – Pekanbaru (220 km). Selain bermanfaat untuk mengangkut penumpang juga untuk pengembangan pariwisata di Sumatera Barat dan dapat terhubung hingga Pekanbaru (Provinsi Riau).

Saat ini, jalur KA aktif di Sumatera Barat mengoperasikan 4 KA, yakni KA Sibinuang di lintas Padang–Naras (sejauh 67,5 km), KA Lembah Anai di lintas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) –Kayutanam sepanjang 30,3 km, KA Minangkabau di lintas BIM – Pulau Air (32,4 km) dan KA Barang Semen Curah dan Klinker di lintas Indarung – Bukitputus – Teluk Bayur sepanjang 14,5 km.

*)Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *