Video
Inilah Perusahaan yang Berani Menabrak Peraturan Presiden (Buang Limbah di Citarum)
Pabrik tekstil PT Budi Agung Sentosa, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditengarai membuang limbah secara serampangan ke anak sungai Citarum. Jika benar, itu artinya, perusahaan ini menabrak Peraturan Presiden No 15 tahun 2018 tentang pengendalian pencemaran DAS Citarum.
Masyarakat minta aparat Satgas Citarum Harum bertindak dan menindak tegas atas ulah PT Budi Agung Sentosa, jika terbukti membuang limbah tanpa diolah terlebih dahulu di IPAL.
Continue Reading