Connect with us

Kabar

Fungsi Penyidikan Polsek Akan Dialihkan ke Polres

Published

on

Jayakarta News – Gagasan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengalihkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polsek ke Polres, disambut positif para pemerhati hukum.

Donald Fariz, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung gagasan tersebut. “Dengan berkurangnya fungsi penyidikan, Polsek justru bisa lebih fokus pada tugas utama lain sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Donald.

Dikatakan, publik akan lebih mudah memonitor, ketika kewenangan tersebut berada pada ranah kepolisian resor (polres). Sebab hal ini juga bisa paralel dengan kejaksaan negeri yang memiliki level sama. Donald mengusulkan agar pemahaman penyidik terkait HAM terus ditingkatkan.

Hal senada disampaikan pula oleh ahli hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. Dikatakan, posisi kepolisian sektor (polsek) yang langsung berada di tengah masyarakat, akan bisa lebih optimal menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Berkurangnya kewenangan penyidikan, bukan berarti tugas polsek menjadi lebih ringan. Sebab, menurut Fickar, masih banyak hal yang bisa ditangani lebih baik oleh kantor polsek. Mulai dari penjagaan dan penanganan kamtibmas, pelayanan SIM, hingga pembuatan surat keterangan kelakuan baik. “Kinerja polsek akan lebih fokus,” katanya.

Markas Besar Kepolisian juga menyambut positif, sepanjang hal tersebut nantinya tertuang dalam undang-undang kepolisian. (arm)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *