Nasional
Mentan Amran Minta Perusahaan Minyakita yang Curang Ditutup dan Segel
JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita diminta disegel dan ditutup. Karena takaran dalam kemasana tidak sesuai dari seharusnya.
Hal tersebut terungkap saat Mentan bersama Satga Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas HET. Praktik ini merupakan pelanggaran serius. Karena seharusnya Minyakita kemasan berisi 1 liter, namun ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain itu, kata Mentan, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, namun minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tukas Amran, Sabtu (8/3/2025).
Mentan Amran menegaskan, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran.
Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Dia pun meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.
Amran juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran lagi.
Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” terang Amran.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. (yer)
