• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Bawaslu RI  Desain Sistem Informasi Tandingan Sidalih

Bawaslu RI  Desain Sistem Informasi Tandingan Sidalih

Redaksi by Redaksi
September 10, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Guna memaksimalisasikan dan mengefektifkan pengawasan Pemilu atau Pilkada, Bawaslu RI disarankan membuat sistem informasi khusus atau tersendiri. Jika KPU RI mempunyai Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyusun dan pemutakhiran daftar pemilih untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,  Bawaslu RI disarankan membangun Sidalih Kusus atau Tandingan (SIT) untuk kepentingan deteksi dini inakurasi data pemilih.

Hal tersebut dikemukakan mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin pada diskusi bertajuk “Problematika Aplikasi Pendukung Daftar Pemilih dan Data Pemilih pada Pemilihan 2024”,   Selasa, 9 September 2025 di kantor Bawaslu RI. Hadir juga sebagai pembicara mantan anggota KPU DKI M. Fadillah, Tenaga Ahli Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI M. Sitoh Anang, dan lain-lain.

Sebelumnya M. Sitoh Anang memantik diskusi dengan mengatakan, pihaknya sudah lama menyadari akan pentingnya sistem informasi guna mendeteksi inakurasi data pemilih. Bahkan ketika masih menjadi Tenaga Ahli di Bawaslu DKI, ia membantu dalam pelaksanaan sejenis sistem informasi tersebut. Pada periode Bawaslu RI saat ini, ungkap mantan Anggota Panwaslu Jakarta Utara tersebut, penyiapan desain aplikasi sistem informasi makin diakselerasikan bekerja sama dengan instansi terkait. Diantaranya Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Selain SIT, menurut Achmad Fachrudin yang biasa disapa abah, Bawaslu RI idealnya juga mempunyai SIT bagi Sistem Informasi lainnya yang telah digunakan oleh KPU. Seperti: Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk memberikan informasi terkait dengan proses pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu.

Dengan memiliki SIT, jajaran Bawaslu dapat  secara mandiri dan lebih mudah mendeteksi dini berbagai potensi inakurasi data yang terdapat pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang  disiapkan dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU atau DP4 hasil sinkronisasi dengan hasil Pemilu terakhir oleh KPU.  Fachrudin berharap, SIT versi Bawaslu RI dapat juga digunakan guna mendeteksi potensi inakurasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meski demikian, menurut Achmad Fachrudin yang juga dosen Jurnalistik Universitas PTIQ Jakarta, tantangan, kendala dan hambatannya tidak kecil. Tantangan besarnya adalah Bawaslu RI harus terlebih dahulu memperoleh data base DP4 yang berasal dari Kemendagri, data hasil sinkronisasi DP4 dengan Pemilu terakhir dari KPU, serta data dari Sidalih. “Tanpa memiliki data base yang dibutuhkan, sulit bagi jajaran Bawaslu RI melakukan pengawasan secara efektif dan empirik,” imbuhnya

Problemnya, sejauh informasi yang diperolehnya, pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI dan jajarannya mengalami kesulitan beroleh DP4 dari Kemendagri, atau DP4 yang sudah disinkronisasikan oleh KPU dengan data hasil Pemilu terakhir. Padahal menurut UU, kedudukan Bawaslu RI sejajar dengan KPU. Tapi realitasnya,  Bawaslu RI tidak dapat menerima langsung data-data penting tersebut untuk digunakan dalam pengawasan Pemilu. Hal yang sama juga berlaku pada Sidalih. Jikapun diperoleh akses ke Sidalih, ungkap wartawan senior tersebut,   tak jarang terjadi system error, atau tengah mengalami perbaikan.***abh

Tags: Bawaslu RIjayakartanews
Previous Post

Ini Penjelasan tentang Paku yang Sering Digunakan untuk Santet

Next Post

Ojol di Panggung Politik, Pengemudi Konvensional di Pinggir Jalan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ojol di Panggung Politik, Pengemudi Konvensional di Pinggir Jalan

Ojol di Panggung Politik, Pengemudi Konvensional di Pinggir Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version