• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Amanat Reformasi

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Amanat Reformasi

admin by admin
February 28, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Topik masa jabatan presiden menghangat. Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat mengingatkan segenap elemen bangsa agar tidak keluar dari fatsun politik ketatanegaraan Indonesia.

Martin mengingatkan, konstitusi UUD 1945 menganut sistem siklus 5 tahunan. Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MPR, DPD ditentukan masa jabatannya selama lima tahun. “Dimulai dari Pasal 7 UUD 1945 yang menentukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun, melalui pemilihan umum, dan paling lama dua periode,” ujar politisi senior ini.

Atas dasar itu pula, terbentuk siklus 5 tahunan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk masa jabatan Presiden, DPR, MPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ditentukan lima tahunan. “Kalau kita masih ingat materi Penataran P4, ini yang dinamakan siklus lima tahunan sebagai mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan,” tambah Martin.

Terhadap keinginan sejumlah partai politik untuk memperpanjang masa kerja Presiden, Martin tidak sependapat. Keinginan tersebut seyogianya disalurkan melalui mekanisme amandemen UUD 1945, dan mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode atau lebih.

Sekalipun, menurut Martin, upaya itu akan mengalami jalan terjal. Sebab, bukan saja akan menimbulkan pertentangan politik di DPR, tetapi juga di tengah masyarakat. Publik akan menganggap, penambahan masa jabatan presiden mencederai cita-cita dan amanat reformasi.

“Salah satu amanat reformasi kan membatasi masa jabatan presiden. Apakah kita ingin mengkhianati amanat itu dan kembali ke sistem poltiik rezim lama? Itu namanya set back. Meski begitu, usul amandemen penambahan periode masa jabatan presiden itu jauh lebih logis dan masuk akal daripada usulan menambah masa jabatan dua sampai tiga tahun lagi,” papar Martin Hutabarat.

Ditambahkan, penambahan masa kerja dua-tiga tahun lagi, akan mengganggu siklus lima tahunan yang sudah berjalan dengan baik selama ini dalam praktik ketatanegaraan. Toh, jika keinginan tadi diteruskan, tetap harus melalui proses perubahan UUD, tidak bisa hanya melalui pembuatan Undang-undang.

Martin mengingatkan, jika harus mengamandemen pasal 7 UUD 1945 , harus dituntaskan dalam waktu secepat-cepatnya. Sebab, tahun ini sudah harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2024.

Di sisi lain, Martin berpendapat, jika terjadi perubahan pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan Presiden, dengan sendirinya membuka peluang mantan presiden SBY yang berhenti karena pembatasan masa jabatan dua periode, maju lagi dalam Pilpres 2024. (rr)

Tags: amandemen UUD 1945jayakartanewsmartin hutabaratMasa Jabatan Presiden
Previous Post

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

Next Post

Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN

admin

admin

Next Post
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN

Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version