Connect with us

Kolom

“Djangan Tinggalkan Toleransi”

Published

on

Memetik Hikmah Pidato Sukarno pada Malam Penutupan Muktamar ke-7 Partai Masjumi, 27 Desember 1954 di Surabaya

Oleh : Roso Daras
Bung Karno dan M. Natsir. (istO

Pada masa Orde Baru, Pancasila dihafalkan butir-butirnya dan Pancasila menjadi sesuatu yang sedemikian sakral, tapi terasa jauh dari kita, Warga Negara Indonesia, bangsa Indonesia. Keadaan yang hampir mirip kini, ketika politik identitas memaksa orang memilih ada di mana. Lalu masing-masing pihak mengklaim bahwa yang berbeda dengannya adalah lawan atau musuh Pancasila. Musuh NKRI. Dalam keadaan seperti itu, Pancasila justru menjauh.

Berbicara NKRI tak bisa lepas dari bicara Pancasila. Sebab NKRI ada karena ada Pancasila. Tanpa disadari, Pancasila-lah yang menjadi tali pengikat hingga bangsa ini masih ada sebagai bangsa Indonesia. Dan Negara ini masih ada sebagai Republik Indonesia.

Karena itu, akan lebih pas kalau saya menawarkan judul alternatif yang tak terlalu jauh dari tema. Semoga begitu. Judul yang nampak sederhana tapi ternyata rumit sekali: “Menemukan kembali Pancasila

Kata menemukan kembali, barangkali salah satu kata yang sering muncul dalam berbagai kutipan atau judul pidato Sukarno. Catat saja salah satu yang cukup fenomenal adalah Penemuan Kembali Revolusi Kita (The Rediscovery of Our Revolution). Pidato ini disampaikan oleh Sukarno pada 17 Agustus 1959.

Rasanya, pidato-pidato Sukarno seolah menemukan waktu saat-saat ini. Pepatah “l’histoire se repete” atau sejarah berulang, barangkali benar adanya. Pertemuan kali ini paling tidak ada tiga pidato yang akan saya gunakan sebagai landasan, selain manifesto politik Bung Karno.

Dalam pidato penemuan kembali revolusi kita, Bung Karno menyatakan bahwa sejarah revolusi Indonesia sedikitnya mencatat tiga kurun waktu yaitu, ‘tahun ketentuan’, – year of decision. Ada tahun yang disebut  ‘tahun tantangan’, – a year of challange. Tahun ketentuan adalah masa perjuangan fisik dan masa proklamasi kemerdekaan. Tahun penuh penderitaan tapi tahun penuh sikap menentukan memilih merdeka meski miskin papa. Tahun tantangan adalah tahun-tahun mencoba bangkit, tahun-tahun negosiasi, tahun-tahun memperjuangkan pengakuan, tahun-tahun membangun sedikit demi sedikit.

Tahun ketiga adalah tahun penting yaitu tahun menemukan kembali revolusi kita. Tahun yang menurut Bung karno adalah masa mengembalikan apa yang menyimpang ke kemurnian awal yaitu tahun ketentuan, mengembalikan ke cita-cita semula. Tentang negara, tentang bangsa dan cara mengisi kemerdekaan.

“…… kita tidak sekadar mentjari perobahan atau perbaikan lahir, kita tidak sekadar mentjari “naiknya semangat’. Perobahan lahir setiap waktu bisa luntur, dan semangat pun setiap waktu bisa luntur! Kita mentjari perobahan jang lebih dalam daripada itu! Kita mentjari perobahan jang sedalam-dalamnja,- (cetak tebal oleh penulis) kesadaran jang masuk tulang, masuk sungsum, masuk fikiran, masuk rasa, masuk roch, masuk djiwa,- bahwa kita tadinja telah njeleweng dari dasar dan tudjuan perdjoangan kita. Kita mentjari kesadaran jang sedalam-dalamnja, bahwa sifat hakekat Revolusi kita ini tidak bisa lain, tidak bisa lain, daripada dasar dan tudjuan jang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945!…”

Petikan pidato ini memang harus kita tempatkan pada waktunya sendiri dengan sejarahnya sendiri. Akan tetapi yang perlu ditarik benang merah dengan keadaan Indonesia saat ini adalah bahwa hakikat revolusi adalah dasar dan tujuan yang diproklamasikan. Kembalilah selalu ke pangkuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut sejarah UUD 1945, telah dinyatakan secara  tegas “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Bunyi dari Pasal 1 ayat 1. Undang-undang Dasar tahun 1945 ini, memberi konsekuensi bentuk negara.

Pilihan bentuk negara Republik adalah sebuah pilihan dari perdebatan kebangsaan yang tak sederhana. Pilihan ini adalah sebuah pilihan yang melampaui semua perdebatan demi satu kesamaan pandangan untuk penyelenggaraan negara.

Secara ilmu politik dan tata negara, pilihan bentuk negara ini harus dibedakan dengan konsep kebangsaan. Perbedaan dengan konsep kebangsaan berguna untuk menghilangkan rasa subjektif penyelenggaraan negara dengan rasa nasionalisme dan patriotisme. Rasa subjektif yang terjaga jaraknya akan membuat kita lebih jernih menilai dan menakar, lalu terus-menerus mengevaluasi apakah pilihan dan cara kelola kita salah atau benar. Sederhananya menurut filosofi Romawi harus dibedakan antara patria dan natio.

Patria adalah bentuk pengelolaan negara dan pemerintahan. Lalu, natio, berarti tempat kelahiran dan semua yang berkaitan dengan tempat itu yaitu identitas etnis dan bahasa. Ilmuwan Prancis Joseph Ernest Renan dalam tulisannya yang termashur Qu’est-cequ’une Nation?, mengartikan nasionalisme (natio) sebagai le désir pour vivre ensamble, keinginan untuk hidup bersama-sama. Keinginan hidup bersama-sama ini meniati kesamaan lainnya terutama kesamaan tujuan. Tujuan yang akan menjadi suatu pigura negara kebangsaan.

Itu yang menurut Bung Karno telah kehilangan esensinya, soal cita-cita besama dan cara mencapainya sebagai jembatan emas.

Hal senada dengan apa yang disampaikan Renan bahwa nation sebagaimana individual adalah puncak dari perjalanan, pengorbanan dan pengabdian. “A nation is therefore a large-scale solidarity, constituted by the feeling of the sacrifices that one has made in the past and of those that one is prepared to make in the future. It presupposes a past;  it is summarized, however, in the present by a tangible fact, namely, consent, the clearly expressed desire to continue a common life,” tandasnya.

Hasil gambar untuk Benedict R. O’Gorman Anderson

Kerangka semacam ini, diamini oleh Benedict R. O’Gorman Anderson dalam bukunya Imagined Communities: Reflections on the Origin and the Spread of Nationalism. Ia menafsirkan, nasionalisme sebagai sebuah komunitas yag dibayangkan/diangankan (imagined community). Pada komunitas itulah keinginan hidup berkelanjutan dengan cara tertentu dinyatakan bersama.

Imagine Community dalam konsep Anderson itu, dituangkan bangsa Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau benar seperti sekarang ini, dianggap telah disimpangi cita-cita kemerdekaan bersama, maka hemat saya relevan menyimak kembali upaya mengembalikan revolusi seperti yang diinginkan Sukarno?

Lalu apakah sebenarnya revolusi yang dimaksud oleh Bung Karno? Jika mencoba memetik apa yang ada dalam fikiran seorang Bung Karno, maka dasar dan tujuan revolusi Indonesia menurut manifesto Politik adalah, “…kongruen dengan Social Conscience of Man” Keadilan Sosial, Kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, dan lain sebagainja itu, adalah pengedjawantahan daei Social Conscience of Man…”

Dan realisasi dasar dan tujuan revolusi itu adalah dua landasan yaitu landasan idiil, Pancasila dan landasan strukturil yaitu pemerintahan yang stabil. Akibat dari itu maka lahirlah kewajiban-kewajiban revolusi Indonesia. Kewajiban revolusi ini oleh Bung Karno dikembangkan dalam kerangka pembentukan negara kesatuan dan negara kebangsaan jang demokratis.

Untuk menguji kebenaran pandangan Sukarno ini maka, kita telaah kembali Penjelasan UUD 1945, yang belum dihilangkan dalam amandemen, dicatat ada 4 (empat) pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: “1). “Negara”begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan; 2).Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; 3). Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia; 4). Pokok pikiran yang keempat,yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sesungguhnya telah ditetapkan sejak saat itu bahwa gagasan negara persatuan, gagasan negara kebangsaan, pada urutan pertama dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Gagasan negara persatuan pun negara kebangsaan tidak pula mengesampingkan gagasan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yang perlu diberi catatan dan digaris-bawahi adalah bahwa gagasan Ketuhanan Yang Maha Esa diekspresikan dengan sikap yang ditumpukan pada penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dengan cara-cara yang adil dan beradab. Adil dalam terminologi ini harus diterjemahkan sebagai penghargaan atas hak dan kewajiban tiap warga negara. Adab harus dimengerti sebagai adopsi unsur-unsur kebudayaan yang mengandung kehalusan pekerti, dan sopan-santun dalam sikap-tindak.

Mirip bukan dengan beberapa kondisi kini?

Jika memang kita akui secara bersama mulai banyak penyimpangan cita-cita bersama sebagai bangsa, maka kita harus melakukan apa yang oleh Sukarno katakan sebagai, “Menjelamatkan Revolusi Kita!!” (pidato Sukarno di hadapan wakil-wakil partai politik,  27 Oktober 1965)

“Marilah kita bersama-sama menjelamatkan rumah ini! Marilah kita djangan membakar rumah kita ini!”…. djangan kita hendak menangkap tikus itu membakar negara sendiri dan menjelewengkan revolusi kita sendiri..”

“Revolusi kita adalah revolusi kiri.  Kiri karena apa? Pantjasila op zijn zelf al kiri! Apalagi djikalau kita memperhatikan Sila Kelima daripada Pantjasila : Keadilan Sosial! Maka dengan tegas dan djelas saja katakan, bahwa Revolusi kita adalah evolusi kiri….. Dan djikalau Revolusi kita ini menggeser ke kanan, maka saja berkata itu malapetaka, jang sebesar-besarnja…”

Penegasan bahwa negara tak boleh bergeser politik ke kanan adalah karena ia cenderung membangun sentimen-sentimen. Sentimen pro maupun kontra. Padahal hakikat manusia adalah berbeda dan keadilan harus berdasarkan perbedaan itu.

Maka, pendapat Sukarno ini sebenarnya selaras dengan konsep civic dignity yang menempatkan warga negara pada tempat terhormat dan tertinggi dalam kedaulatannya. Dan bunyi UUD 1945 telah berhasil mengawinkan tiga unsur utama itu yaitu Republik, Kedaulatan rakyat dan negara hukum adalah esensialia dari negara penganut demokrasi.

Perkawinan tiga unsur itu menyiratkan bahwa demokrasi selalu menyandingkan partisipasi dan emansipasi. Keikutsertaan dan kesamaan kedudukan. Demokrasi  apa pun harus dan memang sarat dengan nilai-nilai kultural dan tatanan lokal. Indonesia telah membangun demokrasi bikinannya sendiri yang dicocokkan dengan postur dan  kondisi lokal. Demokrasi Pancasila, adalah bentuk custom atau tailored-made demokrasi khas Indonesia.

Akan tetapi selalu diberi catatan penting bahwa revolusi yang dimaksud tidak-lah sama dengan revolusi Perancis. Ia juga harus menentang imperialisme- kolonialisme. Ia harus bersifat demokratis. “Sifat demokratis daripada Revolusi Indonesia dinjatakan oleh tugasnja menentang keterbelakangan feodal dan menentang otokrasi atau kediktaktoran, baik militer maupun perseorangan.” (Manifesto Politik, 1959)

Manifesto Politik memang kemudian banyak dianggap keluar dari koridor, terlebih masa Orde Baru. Betul, bahwa tidak semua bagian dari manifesto politik itu dapat kita telan mentah-mentah dan copas langsung ke dalam masa kini. Tetapi, inti dari manifesto itu perlu kita resapi. Bahwa serumit apa pun kondisi negara maka bangun utama dari cara menyelesaikan masalah adalah kembali ke semangat awal berdirinya bangsa ini.

Akibat paling mendasar ari konsep civic dignity adalah adanya kultur kesetaraan dan keikutsertaan yang dirawat dalam ruang perbedaan. Toleransi berarti penyelenggaraan politik tanpa dogma penghakiman perbedaan. Toleransi semacam ini dibangun sebagai kesepakatan atas kemajemukan nilai dan pandangan hidup setia warga negara. Toleransi dalam demokrasi Indonesia memangku pluralisme Indonesia, mengedepankan prinsip “semua diwakili”, bukan sekadar “semua dipilih”.

Mengutip pandangan Mohammad Hatta  (1932) tanpa ruh penyebut yang sama bagi pluralisme dan multikulturalisme Indonesia yaitu Pancasila, maka “persatuan” hanya akan menjadi “persatéan”. Ibarat pecahan-pecahan (fractions) yang berbeda-beda penyebutnya tidak akan terjumlahkan.

Hasil gambar untuk bung karno dan masyumi
M. Natsir

Sukarno dalam pidatonya yang lain “Djangan Tinggalkan Toleransi” (27 Desember 1954) . “Sdr. Moh. Natsir menjebutkan satu perkataan yang pantas kita pakukan didalam kita punja hati selama-lamanja. Jaitu perkataan “TOLERANSI” didalam alam demokrasi. Demokrasi jang sedjati tidak dapat hidup tanpa toleransi…. Bahwa tidak ada sesuatu kebenaran jang mutlak ketjuali Allah s.w.a. sendiri. “

“Djanganlah hendaknja ada sesuatu golongan atau partai atau manusia Indonesia jang berkata ,”akulah jang benar, dialah jang salah. Oleh karena itu akulah jang menang, akulah jang akan menang, jang pasti menang adalah satu jaitu Allah s.w.a. “

Memang pada kenyataannya, secara praktis dalam perjalanan politis, demokrasi cenderung melahirkan oligarki. Oligarki ini, sebuah kenyataan pahit demokrasi yang sering kali tak terelakan. Tetapi semua itu sesungguhnya bersumber dari konsepsi teknis ketimbang etis. Maka sepanjang secara etis kita selalu bertujuan sama dan memperjuangkan hal yang sama, kita akan kembali sama.

Piero Calamandrei ahli politik Italia menegaskan bahwa kebangsaan bukanlah kata penuh keangkuhan yang melanggengkan otoritarianisme setara istana boneka yang mengisi pidato-pidato Il duce atau pengumuman-pengumuman penyiar radio. “Kita mendapat kesan bahwa kita telah diduduki oleh orang asing; fasis-fasis Italia yang berkemah di atas tanah kita ini adalah orang-orang asing, atau jika pun mereka orang Italia, maka kitalah yang bukan.” (cetak tebal oleh penulis)

Sepertinya kita perlu jujur bertanya apakah the desire to continue a common life itu masih perlu dilanjutkan, atau tergantikan. Apakah kita telah benar-benar beringsut bergerak meninggalkan gagasan kebangsaan dan kenegaraan yang menjadi titik awal imagined community kita? ***

Roso Daras, Ketua Dewan Pembina Yayasan Aku dan Sukarno,Penulis buku-buku tentang Bung Karno,Blogger: www.rosodaras.wordpress.com,Owner: bungkarnotv (televisi digital), dan Pemimpin Redaksi www.jayakartanews.com

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *