Kolom
Zakat Korporasi
Oleh: Joko Intarto
DUA perusahaan ini layak menjadi contoh: Wardah Cosmetics dan Bank Mega Syariah. Keduanya telah memelopori zakat baru: zakat korporasi.
Nama zakat yang satu ini memang belum popular: zakat korporasi. Tapi beberapa perusahaan sudah menginisiasi. Setidaknya dua perusahaan ini: Bank Mega Syariah dan perusahaan kosmetik halal: Wardah.
Bukan baru sekali ini kedua perusahaan itu menunaikan zakat korporasi. Sudah beberapa kali. Yang saya ketahui, kedua perusahaan itu sudah menunaikan sejak 4 tahun terakhir.
Pekan lalu, Wardah menyerahkan zakat korporasi sebesar Rp 3 miliar melalui lembaga amil zakat nasional Muhammadiyah: Lazismu. Lebih besar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menandakan perkembangan usaha pelopor kosmetik halal di Indonesia itu semakin maju.
Tahun lalu saya sempat mengunjungi pabrik kosmetik Wardah di Tangerang, Banten. Saat peresmian pabriknya yang baru. Dengan mesin-mesin paling modern. Berstandar dunia.
Pabrik itu berbeda lokasi dengan pabrik lama. Luasnya 15 hektar. Kapasitas produksinya 3 kali lebih besar dibandingkan pabrik lama. Kata Hajjah Nurhayati Subakat, pendiri Wardah, kapasitas pabrik lama sudah tak mampu lagi memenuhi permintaan pasar.
Ada pun Bank Mega Syariah menyerahkan zakat korporasi Sabtu lalu. Dalam acara buka puasa bersama. Di rumah konglomerat Chairul Tanjung. Ada 27 lembaga zakat yang menjadi penyalur. Karena waktu yang terbatas, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua lembaga amil zakat nasional: Lazisnu – NU Care (Nahdlatul Ulama) dan Lazismu (Muhammadiyah). Masing-masing menerima Rp 500 juta.
Penyerahan itu dilakukan Prof Dr M Nuh, Komisaris Utama Bank Mega Syariah, disaksikan sekitar 500 undangan. Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof Dr KH Makruf Amin hadir dalam acara itu. Bahkan sempat memberi tausyiah pendek.
Selama ini, yang menjadi subjek zakat adalah ‘’orang’’. Bukan badan hukum atau korporasi.
Dalam berbagai literatur, zakat wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memenuhi syarat: Islam, merdeka, berakal dan balig serta memiliki harta yang memenuhi nisab.
Dalam perkembangan hukum modern, subjek hukum atau pihak yang bisa melakukan tindakan hukum tidak hanya ‘’orang’’, melainkan juga ‘’badan hukum’’. Bahkan dalam praktik bisnis modern, lembaga usaha berbadan hukum itu bisa bertindak selayaknya orang. Bisa membeli dan menjual asset. Bisa membuat kontrak. Bisa memiliki kekayaan dan utang jauh melebihi kemampuan orang. Juga bisa dibangkrutkan.
Zakat korporasi memang jenis zakat baru. Yang belum banyak dikenal. Belum ada dalam kitab-kitab klasik. Yang ada – dan agak mendekati – adalah zakat perdagangan. Tetapi zakat korporasi berbeda. Karena keuntungan korporasi tidak hanya dari sektor perdagangan semata.
Apa pun itu, kesadaran para pengusaha muslim untuk berzakat layak diapresiasi. Termasuk kesadaran menunaikan zakat korporasi.
Di tengah gerakan ‘’arus baru ekonomi’’ yang dimotori Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah, zakat korporasi menarik untuk dijadikan bahan diskusi dan kajian akademis. Langkah Hajjah Nurhayati Subakat dan Chairul Tanjung itu sungguh menginspirasi. ***