• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Zakat Korporasi

Zakat Korporasi

admin by admin
June 11, 2018
in Kolom
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Joko Intarto

DUA perusahaan ini layak menjadi contoh: Wardah Cosmetics dan Bank Mega Syariah. Keduanya telah memelopori zakat baru: zakat korporasi.

Nama zakat yang satu ini memang belum popular: zakat korporasi. Tapi beberapa perusahaan sudah menginisiasi. Setidaknya dua perusahaan ini: Bank Mega Syariah dan perusahaan kosmetik halal: Wardah.

Bukan baru sekali ini kedua perusahaan itu menunaikan zakat korporasi. Sudah beberapa kali. Yang saya ketahui, kedua perusahaan itu sudah menunaikan sejak 4 tahun terakhir.

Pekan lalu, Wardah menyerahkan zakat korporasi sebesar Rp 3 miliar melalui lembaga amil zakat nasional Muhammadiyah: Lazismu. Lebih besar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menandakan perkembangan usaha pelopor kosmetik halal di Indonesia itu semakin maju.

Tahun lalu saya sempat mengunjungi pabrik kosmetik Wardah di Tangerang, Banten. Saat peresmian pabriknya yang baru. Dengan mesin-mesin paling modern. Berstandar dunia.

Pabrik itu berbeda lokasi dengan pabrik lama. Luasnya 15 hektar. Kapasitas produksinya 3 kali lebih besar dibandingkan pabrik lama. Kata Hajjah Nurhayati Subakat, pendiri Wardah, kapasitas pabrik lama sudah tak mampu lagi memenuhi permintaan pasar.

Ada pun Bank Mega Syariah menyerahkan zakat korporasi Sabtu lalu. Dalam acara buka puasa bersama. Di rumah konglomerat Chairul Tanjung. Ada 27 lembaga zakat yang menjadi penyalur. Karena waktu yang terbatas, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua lembaga amil zakat nasional: Lazisnu – NU Care (Nahdlatul Ulama) dan Lazismu (Muhammadiyah). Masing-masing menerima Rp 500 juta.

Penyerahan itu dilakukan Prof Dr M Nuh, Komisaris Utama Bank Mega Syariah, disaksikan sekitar 500 undangan. Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof Dr KH Makruf Amin hadir dalam acara itu. Bahkan sempat memberi tausyiah pendek.

Selama ini, yang menjadi subjek zakat adalah ‘’orang’’. Bukan badan hukum atau korporasi.

Dalam berbagai literatur, zakat wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memenuhi syarat: Islam, merdeka, berakal dan balig serta memiliki harta yang memenuhi nisab.

Dalam perkembangan hukum modern, subjek hukum atau pihak yang bisa melakukan tindakan hukum tidak hanya ‘’orang’’, melainkan juga ‘’badan hukum’’. Bahkan dalam praktik bisnis modern, lembaga usaha berbadan hukum itu bisa bertindak selayaknya orang. Bisa membeli dan menjual asset. Bisa membuat kontrak. Bisa memiliki kekayaan dan utang jauh melebihi kemampuan orang. Juga bisa dibangkrutkan.

Zakat korporasi memang jenis zakat baru. Yang belum banyak dikenal. Belum ada dalam kitab-kitab klasik. Yang ada – dan agak mendekati – adalah zakat perdagangan. Tetapi zakat korporasi berbeda. Karena keuntungan korporasi tidak hanya dari sektor perdagangan semata.

Apa pun itu, kesadaran para pengusaha muslim untuk berzakat layak diapresiasi. Termasuk kesadaran menunaikan zakat korporasi.

Di tengah gerakan ‘’arus baru ekonomi’’ yang dimotori Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah, zakat korporasi menarik untuk dijadikan bahan diskusi dan kajian akademis. Langkah Hajjah Nurhayati Subakat dan Chairul Tanjung itu sungguh menginspirasi. ***

Tags: chairul tanjunghajjah nurhayati subakatjayakartanewsmajelis ulama indonesiamasyarakat ekonomi syariahzakat korporasi
Previous Post

Suatu Sore di Cipete

Next Post

Hikayat Kerajaan Jin Gunung Merapi

admin

admin

Next Post
Hikayat Kerajaan Jin Gunung Merapi

Hikayat Kerajaan Jin Gunung Merapi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version