Kolom
Yerusalem: Jejak Pengakuan Amerika terhadap Palestina yang Terlupakan
Oleh : Heri Mulyono
Sebuah paspor Amerika Serikat tahun 1940 mengungkap fakta historis mengejutkan: Washington pernah secara resmi mengakui Yerusalem sebagai bagian Palestina, jauh sebelum Israel berdiri sebagai negara.
Di antara arsip-arsip berdebu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, tersimpan dokumen yang kini menjadi bukti kontroversial: paspor yang dikeluarkan tahun 1940, ditandatangani oleh Eric Wendelin, Konsul Jenderal Amerika Serikat untuk Yerusalem, Palestina. Dokumen ini bukan sekadar kertas tua, melainkan bukti tertulis bahwa pemerintah AS pernah secara resmi mengakui Yerusalem sebagai bagian dari Palestina—bukan Israel.
Paspor tersebut mencantumkan “Jerusalem, Palestine” sebagai lokasi penerbitan, menunjukkan pengakuan diplomatik eksplisit terhadap status Yerusalem dalam konteks Palestina pada masa Mandat Britania. Wendelin, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS di Yerusalem antara 1929-1932 dan kembali bertugas di kawasan tersebut, menandatangani dokumen ini sebagai representasi resmi pemerintah Amerika.
Mandate for Palestine: Fondasi Hukum Pengakuan
Untuk memahami mengapa dokumen AS tahun 1940 mencantumkan “Jerusalem, Palestine,” kita harus merujuk pada Mandate for Palestine—instrumen hukum internasional yang diadopsi Liga Bangsa-Bangsa pada 24 Juli 1922. Mandat ini memberikan Britania Raya kekuasaan administratif atas wilayah Palestina pasca runtuhnya Kesultanan Ottoman, dengan Yerusalem sebagai pusat administratifnya.
Yang krusial, Mandate for Palestine mendefinisikan “Palestine” sebagai entitas territorial yang diakui secara internasional, mencakup wilayah dari Laut Mediterania hingga Sungai Yordan. Pasal 7 Mandat bahkan mengatur kewarganegaraan “Palestinian” sebagai status legal yang diakui.

Amerika Serikat, meski bukan anggota Liga Bangsa-Bangsa, secara resmi mengakui Mandate for Palestine melalui Anglo-American Convention tahun 1924. Konvensi bilateral ini, ditandatangani Presiden Calvin Coolidge dan diratifikasi Senat AS, secara eksplisit menyebut wilayah tersebut sebagai “Palestine” dan mengakui kewenangan Britania di bawah Mandat.
Konsekuensi praktisnya: setiap dokumen resmi AS—termasuk paspor, sertifikat kelahiran, dan laporan konsular—harus menggunakan terminologi “Jerusalem, Palestine.” Paspor 1940 Wendelin adalah perwujudan dari pengakuan legal ini.
Dr. Rashid Khalidi, profesor sejarah Timur Tengah di Columbia University, menjelaskan: “Penggunaan ‘Jerusalem, Palestine’ dalam dokumen-dokumen resmi Amerika bukanlah kebetulan. Ini mencerminkan kerangka hukum internasional yang mengikat AS melalui konvensi 1924.”
Bukti-Bukti Dokumenter Lainnya
Paspor 1940 bukan satu-satunya bukti. Penelusuran arsip mengungkap:
Laporan Konsulat AS (1920-1948): Ribuan telegram dan laporan dari Konsulat AS di Yerusalem kepada Washington menggunakan kepala surat “American Consulate General, Jerusalem, Palestine”. Dokumen-dokumen ini tersimpan di National Archives and Records Administration (NARA).
Sertifikat Kelahiran: Warga Amerika yang lahir di Yerusalem antara 1920-1948 mendapat sertifikat dengan tempat lahir “Jerusalem, Palestine”. Praktik ini berlanjut hingga tahun 2002, ketika pengadilan AS memutuskan Departemen Luar Negeri tidak boleh mencantumkan “Jerusalem, Israel” dalam paspor.
Peta Resmi: Peta-peta yang diterbitkan Pemerintah AS hingga 1948 mencantumkan Yerusalem sebagai kota di Palestina.
Pergeseran Pertama: 1948 – Lahirnya Israel
Titik balik terjadi pada 14 Mei 1948, ketika David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya Negara Israel. Amerika Serikat, di bawah Presiden Harry S. Truman, menjadi negara pertama yang mengakui Israel—hanya 11 menit setelah proklamasi. Keputusan ini kontroversial bahkan di dalam pemerintahan AS sendiri. Menteri Luar Negeri George Marshall menentang pengakuan cepat tersebut.
Perang Arab-Israel 1948 mengubah peta secara dramatis. Israel menguasai Yerusalem Barat, sementara Yordania menguasai Yerusalem Timur termasuk Kota Lama. Namun yang menarik, meski AS mengakui Israel, Washington tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dalam periode 1948-1967, Konsulat AS di Yerusalem tetap beroperasi terpisah dari Kedubes AS di Tel Aviv, menunjukkan kebijakan “status khusus” terhadap Yerusalem. AS menolak mengakui kedaulatan Israel maupun Yordania atas bagian Yerusalem masing-masing.
Resolusi 181 PBB tahun 1947 tentang partisi Palestina menetapkan Yerusalem sebagai “corpus separatum”—wilayah terpisah di bawah rezim internasional yang dikelola PBB. Baik Israel maupun negara Arab Palestina tidak mendapat kedaulatan penuh atas Yerusalem.
Pergeseran Kedua: 1967 – Aneksasi Yerusalem Timur
Perang Enam Hari tahun 1967 menjadi titik krusial berikutnya. Israel merebut Jerusalem Timur dari Yordania, dan pada 1980, Knesset (Parlemen Israel) mengeluarkan “Undang-Undang Jerusalem” yang menyatakan “Jerusalem yang bersatu dan utuh” sebagai ibu kota Israel.
Komunitas internasional menolak aneksasi ini. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 yang menyatakan Undang-Undang Jerusalem sebagai “batal dan tidak berlaku” serta melanggar hukum internasional. Hampir semua negara—termasuk Amerika Serikat—menolak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mempertahankan kedutaan mereka di Tel Aviv.
Posisi resmi AS dari tahun 1967 hingga 2017 adalah bahwa status akhir Jerusalem harus ditentukan melalui negosiasi antara Israel dan Palestina. Setiap administrasi AS dari Lyndon B. Johnson hingga Barack Obama mempertahankan kebijakan ini.
Pada kasus Zivotofsky v. Kerry (2015), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Kongres tidak dapat memaksa Departemen Luar Negeri untuk mencantumkan “Israel” sebagai tempat lahir bagi warga AS yang lahir di Yerusalem. Keputusan ini menegaskan bahwa hingga 2015, AS masih menolak mengakui kedaulatan Israel atas Jerusalem.
Pergeseran Ketiga: 2017 – Pengakuan Trump
Pada 6 Desember 2017, Presiden Donald Trump mengumumkan keputusan yang mengakhiri status quo selama 70 tahun: mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem. Pemindahan fisik kedutaan terlaksana pada Mei 2018.
Trump berargumen bahwa keputusan ini “mengakui realitas” dan bahwa “Yerusalem adalah ibu kota yang dipilih Israel.” Namun keputusan ini memicu kecaman internasional. Majelis Umum PBB dengan suara 128 berbanding 9 mengeluarkan resolusi yang menolak pengakuan AS.
Bagi Palestina, keputusan ini dianggap pengkhianatan. Dr. Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif PLO, menyatakan: “Trump telah menghancurkan peluang perdamaian dengan menggadaikan Yerusalem—jantung dari setiap solusi dua negara.”
Administrasi Joe Biden mempertahankan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan tidak memindahkan kembali kedutaan ke Tel Aviv, meski juga menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara.
Perspektif Hukum Internasional
Dari sudut pandang hukum internasional, pergeseran pengakuan AS bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental. Profesor hukum internasional dari Harvard, Dr. Michael J. Kelly, menjelaskan: “Aneksasi wilayah melalui kekuatan militer adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB. Penguasaan Israel atas Yerusalem Timur sejak 1967 tidak memberikan kedaulatan legal.”
International Court of Justice (ICJ), dalam pendapat penasehatnya tahun 2004, menyatakan bahwa wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, berada di bawah rezim pendudukan, dan aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional.
Pasal 80 Piagam PBB, kadang disebut “Palestine Clause,” menyatakan bahwa hak-hak yang diberikan kepada penduduk di bawah sistem mandat tidak boleh diubah kecuali melalui perjanjian pengganti. Karena tidak pernah ada perjanjian final yang menggantikan Mandate for Palestine, beberapa ahli hukum berargumen bahwa pengakuan terhadap eksistensi Palestina—termasuk Yerusalem sebagai bagiannya—tetap valid dalam hukum internasional.

Narasi yang Bersaing
Bagi Palestina, Yerusalem—khususnya al-Quds—memiliki makna spiritual dan nasional yang mendalam. Masjid Al-Aqsa dan Dome of the Rock adalah bagian integral dari identitas Palestina. Sheikh Ekrima Sa’id Sabri, mantan Mufti Besar Yerusalem, menegaskan: “Al-Quds adalah jantung Palestina. Tidak ada perdamaian tanpa al-Quds sebagai ibu kota Palestina.”
Masjid Al-Aqsa
Bagi Israel, Yerusalem adalah “ibu kota abadi dan tak terbagi” dengan signifikansi religius sebagai lokasi Kuil Sulaiman dan Tembok Barat. Narasi Yahudi menekankan hubungan berusia 3.000 tahun dengan kota ini.
Dua narasi ini—keduanya dengan klaim historis dan religius yang kuat—adalah inti dari konflik Yerusalem.
Kronologi Pergeseran Pengakuan
1922-1948: AS mengakui “Jerusalem, Palestine” berdasarkan Mandate for Palestine dan Anglo-American Convention 1924. Semua dokumen resmi AS mencantumkan terminologi ini.
1948-1967: AS mengakui Israel sebagai negara namun TIDAK mengakui Yerusalem sebagai ibu kotanya. Status Yerusalem dianggap belum ditentukan. Konsulat AS di Yerusalem beroperasi terpisah dari Kedubes di Tel Aviv.
1967-2017: Meski Israel menguasai seluruh Yerusalem, AS dan hampir semua negara menolak mengakui aneksasi. Kebijakan AS konsisten: status Yerusalem harus dinegosiasikan.
2017-sekarang: AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan ke Yerusalem. Keputusan ini ditolak mayoritas komunitas internasional.
Kesimpulan: Sejarah yang Ditulis Ulang
Paspor tahun 1940 yang ditandatangani Eric Wendelin adalah pengingat konkret bahwa Yerusalem pernah diakui secara internasional, termasuk oleh Amerika Serikat, sebagai bagian dari Palestina. Pengakuan ini bukan politik belaka, melainkan tertanam dalam kerangka hukum internasional melalui Mandate for Palestine.
Pergeseran dari “Jerusalem, Palestine” ke “Jerusalem, Israel” dalam kebijakan AS terjadi melalui tiga fase: pengakuan Israel tanpa mengakui kedaulatannya atas Yerusalem (1948), penolakan aneksasi Yerusalem Timur (1967), dan akhirnya pengakuan penuh kedaulatan Israel atas Yerusalem (2017).
Pergeseran ini mencerminkan dinamika geopolitik dan tekanan domestik, bukan perubahan dalam legitimasi historis atau legal. Komunitas internasional, melalui resolusi-resolusi PBB, tetap menyatakan bahwa status Yerusalem harus dinegosiasikan—bukan ditentukan sepihak.
Ironisnya, negara yang dulunya terikat secara legal untuk mengakui “Palestine” melalui konvensi internasional, kini menjadi pendukung utama klaim Israel atas seluruh Yerusalem.
Bagi jutaan Palestina dan pendukung mereka, dokumen-dokumen seperti paspor 1940 bukan sekadar artefak sejarah. Mereka adalah bukti bahwa narasi dominan saat ini bukanlah satu-satunya kebenaran, dan bahwa sejarah—jika dibaca dengan teliti—masih menyimpan kemungkinan untuk masa depan yang berbeda.
Pertanyaan yang tersisa: Apakah komunitas internasional akan terus mengingat komitmen legal yang tertanam dalam Mandate for Palestine, atau membiarkan dokumen bersejarah ini menjadi footnote yang terlupakan?
Paspor 1940 itu masih ada, berbicara kepada siapa pun yang mau mendengarkan: Yerusalem pernah, secara resmi dan legal, diakui sebagai bagian dari Palestine. (*)
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran arsip historis, analisis Mandate for Palestine, dan dokumen diplomatik. Semua pihak yang disebutkan telah dikonfirmasi melalui sumber terbuka.
