Kabar
Warning KPK pada BUMN: ’Business Judgement Rule’ tak Bisa Jadi Tameng Putusan Penyalahgunaan Wewenang!
JAYAKARTA NEWS— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas batas perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng apabila keputusan direksi mengandung penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth di Menara BRILiaN, Jakarta, baru-baru ini.
Forum yang dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, dan ratusan mitra usaha BRI itu menjadi momentum memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Dilansir InfoPublik, Johanis menjelaskan, perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya berlaku bagi direksi yang menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, ketika terdapat penyalahgunaan jabatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perlindungan tersebut gugur dan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis.
BJR harus Sejalan dengan Good Corporate Governance
Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip Business Judgement Rule harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Direksi dituntut memegang teguh prinsip duty of care atau bertindak secara hati-hati, duty of loyalty dengan mengutamakan kepentingan perusahaan, serta duty of obedience melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Selain kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BUMN agar menjalankan kemitraan secara profesional, kompetitif, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum maupun prosedur pengadaan yang berlaku.
Keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan dinilai menjadi salah satu titik krusial yang harus dijaga integritasnya agar tidak membuka peluang praktik korupsi.
Direktur Utama sekaligus Group CEO BRI, Hery Gunardi, mengatakan integritas merupakan modal utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, budaya antikorupsi harus dibangun mulai dari pimpinan tertinggi agar menjadi nilai bersama yang diterapkan di seluruh lini organisasi. “Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Hery.
Tak Cukup hanya dengan Regulasi
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang bergerak di 15 bidang usaha.
Seluruh proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, persaingan yang sehat, dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan. “Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan bersih, adil, dan transparan,” katanya.
Melalui forum tersebut, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN tidak cukup mengandalkan regulasi, tetapi memerlukan komitmen kolektif dari direksi, pegawai, hingga mitra usaha.
Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam setiap proses bisnis. (*/di)
