• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Veteran, Purawirawan dan Pejuang Sipil Desak Pemberlakuan UU Perampasan Aset

Veteran, Purawirawan dan Pejuang Sipil Desak Pemberlakuan UU Perampasan Aset

admin by admin
October 28, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah tegas Presiden Prabowo di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mendapat dukungan berbagai pihak. Dukungan terbaru datang dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bersama seluruh organisasi purnawirasan TNI-Polri serta organ pejuang sipil.

Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025, bertempat di Gedung LVRI, Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta Pusat, mereka menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan sikap. Satu yang menarik adalah desakan mereka agar Undang Undang Perampasan Aset segera diberlakukan.

Bunyi lengkap ketujuh pernyataan sikap itu adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah nyata Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
  2. Mendesak Kejaksaan, Polri, dan KPK segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat, mantan pejabat, politisi yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk yang melindungi pelaku korupsi.
  3. Mendesak pemerintah segera menghentikan segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum elit pemerintahan baik di dalam lembaga eksekutif, lembaga legislative, maupun lembaga yudikatif terhadap kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Mendesak pemerintah untuk meminta lembaga legislatif segera memutuskan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
  5. Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan BUMN dan swasta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan keuangan negara.
  6. Menyarankan Pemerintah membentuk badan pengawas independent untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan pemberantasan korupsi dalam rangka upaya represif preventif dan represif yudisial.
  7. Menyarankan Pemerintah segera memperkuat ketahanan karakter bangsa Indonesia melalui pendidikan karakter dan penegakan hukum yang tegas.
  8. Pernyataan dibacakan oleh Ketua LVRI Jenderal TNI Purn HBL Mantiri, didampingi perwakilan dari unsur TNI-Polri, pejuang sipil, dan unsur lain. Tampak di antaranya, Letjen TNI Purn Bambang Damono, dari Forum Komunikasi Purnawirawan (Foko) dan Mayjen TNI Purn Sang Nyoman Suwisma dari Pepabri.

Hadir pula Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI Purn Dr Komaruddin Simanjuntak, dari unsur Persatuan Purnawirawan TNI-AL, TNI-AU dan Polri, FKPPI, Pemuda Panca Marga, dan unsur pejuang sipil. (*)

Tags: LVRIPepabriPPADveteran dan purnawirawan dukung pemberantasan korupsi
Previous Post

Dlingo dan Bengle, Tanaman Full Energi

Next Post

Walau Ekonomi Kurang Baik tapi Pedagang Akik di Kayon Tetap Ulet dan Tahan Banting

admin

admin

Next Post
Walau Ekonomi Kurang Baik tapi Pedagang Akik di Kayon Tetap Ulet dan Tahan Banting

Walau Ekonomi Kurang Baik tapi Pedagang Akik di Kayon Tetap Ulet dan Tahan Banting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version