Metro
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Sudah Dinonaktifkan
JAYAKARTA NEWS – Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menonaktifkan ketiga tersangka tersebut.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin seperti dikutip Sabtu (4/1/2025).
Budi mengakui, kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik.
“Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” tukas Budi.
Budi mengatakan, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025).
“Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” terang Budi.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. (yr)
