Connect with us

Polhukam

Pengusulan Capres Jalur Independen dalam Sistem Politik Indonesia Perlu Dikaji

Published

on

Pengusulan Capres Jalur Independen Dalam Sistem Politik Indonesia Perlu Dikaji
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting diwacanakan. Bahkan hal ini perlu dikajian pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025).

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025.

Meski, kata Sultan, saat ini UUD 45 hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai.

Menurut Sultan, sulit rasanya bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara.

“Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ungkap Sultan.

Sultan melihat, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

Malahan, kata Sultan, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut Sultan, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement