Kabar
MA Berhentikan Sementara Jabatan Tiga Hakim PN Surabaya
JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Agung (MA) RI akan memberhentikan sementara jabatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan tersangka. Ketiga hakim ditahan atas dugaan suap atau gratifikasi.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam keterangannya kepada wartawan di Media Center MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Ketiga oknum hakim PN Surabaya akan diberhentikan tidak hormat setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, tiga oknum hakim PN Surabaya tersebut telah mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024). Hasil penggeladahan di beberapa tempat ditemukan sejumlah uang total Rp 20 miliar.
Ketiga hakim yang kini ditahan itu masing-masing Erintuah Damanik (EH), Mangapul (M), dan Hari Handoyo (HH). Selain itu seorang pengacara berinisial LR juga ikut ditangkap dan berstatus tersangka.
Tiga hakim itu merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.
Atas perbuatan para tersangka, ketiga hakim itu elaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) /juncto/ Pasal 6 ayat (2) /juncto/ Pasal 12 huruf e /juncto/ Pasal 12B /juncto/ Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi /juncto/ Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) /juncto/ Pasal 6 ayat (1) /juncto/ Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi /juncto/ Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YR)
