Kabar
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan
JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (24/10/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU tersebut dan juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut keputusannya dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (YR)
