• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan

admin by admin
October 25, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (24/10/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU tersebut dan juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut keputusannya dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (YR)

Tags: jayakartanews
Previous Post

MA Berhentikan Sementara Jabatan Tiga Hakim PN Surabaya

Next Post

Anggaran Kementerian Perlu Direstrukturisasi Karena Ada Penambahan

admin

admin

Next Post
Anggaran Kementerian Perlu Direstrurisasi Karena Ada Penambahan

Anggaran Kementerian Perlu Direstrukturisasi Karena Ada Penambahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version