Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Tidak Ada Action, Denas KEK Tegur Pengelola KEK Singosari

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Dewan Nasional (Denas) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah mengirimkan surat teguran ke pengelola KEK Singhasari, Singosari, Kabupaten Malang.

Hal itu diungkapkan Jumadi, Asisten II Bidang Ekbang Pemprov Jatim di kantornya, kepada media Senin kemarin.

“Suratnya tidak di saya, tapi di Biro Perekonomian Jatim,” ungkap Jumadi meyakinkan.

Dia mengatakan, teguran Denas KEK dianggap sebuah tindakan wajar. Karena sudah setahun lebih, pengelola KEK Singosari belum ada action nyata di areal KEK.

Apalagi, lanjut Jumadi, beberapa jenis insentif telah diberikan untuk industri yang akan masuk di KEK Singosari.

“Justru KEK lainnya malah sudah jalan. Termasuk KEK Lido milil MNC Grup yang baru disetujui pak presiden,” rinci mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim ini.

Ditambahkan dia, PP (peraturan pemerintah) terkait KEK Singosari berlaku selama tiga tahun. Dan jika dalam kurun waktu tersebut tetap tidak ada action maka bisa dicabut.

“Kalau tidak salah masa berlakunya sampai 27 September 2022,” pungkas Jumadi dengan menambahkan peluang ini mestinya dimanfaatkan sebaik-baiknya. (poedji)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *