Linda Sibarani Adukan Walikota Malang dan Istri

JAYAKARTA NEWS – Linda Sibarani, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Malang hari Kamis (8/12) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Surabaya bersama penasihat hukum Febri Andi Anggono. Linda mempertanyakan perkembangan pengaduannya pada Jumat (2/12) lalu terkait indikasi penyalahgunaan wewenang Walikota Malang Sutiaji dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang Widayati Sutiaji.

Linda melaporkan Walikota Malang Sutiaji ke Kejati Surabaya Jumat (2/12) terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup pemerintah kota Malang sebesar 15%, sebagai kepedulian ASN terhadap pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Sedangkan Widayati Sutiaji, istri walikota Malang yang saat ini menjabat ketua Tim Penggerak PKK dilaporkan Linda Sibarani terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus sewa menyewa lahan milik pemerintah kota Malang dengan pedagang di area Block Office di Jl. Mayjen Sungkono Kota Malang.

Pengaduan Linda ke Kejaksaan Tinggi Surabaya ini menurut Linda dilakukan setelah beberapa waktu lalu laporannya ke Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kejari Kota Malang) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Kedatangan Linda ke Kejati Surabaya pada Kamis (8/12) atas arahan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Surabaya minggu lalu (Jumat, 2/12) supaya bisa menemui Jaksa yang menangani. Tapi saat Kamis (8/12) Linda hadir di Kejati Surabaya tidak ada Jaksa yang menemui.

Menurut informasi dari petugas PTSP, Jaksa yang menangani sedang tidak ada di kantor, dan menyarankan Linda menyerahkan bukti-bukti dokumen tambahan ke petugas PTSP jika ada. Atas desakan tim penasihat hukum ke petugas PTSP akhirnya Humas Kejati, Arif Eka menemui Linda dan Febri, selaku penasihat hukum Linda. Sayangnya menurut Febri jawaban-jawaban Humas sangat normatif, “Humas hanya akan menyampaikan keluhan-keluhan Ibu Linda dan nantinya akan meneruskan ke petugas yang berwenang,” ucap Febri.

Menanggapi laporan Linda ke Kejati Surabaya Walikota Malang Sutiaji ditemui JayakartaNews di sela-sela acara Malang Mbois Jumat (9/12) di gedung MCC Malang menjelaskan, “Sudah semuanya, bahkan ke KPK sudah kita jawab. Sudah kita jawab semua, wong saya tidak tahu apa-apa, ndak ada paksaan sukarela. Jadi gini, kita itu ASN mbok punya sense of crisis, yang lainnya susah kok… tapi tidak ada kewajiban, monggo… saya juga tidak terima uang. Uangnya kan itu dimasukkan Baznas, sepeser pun tidak ada ke saya dan itu sukarela mas. Malah orang-orang kemarin marah-marah. Wong sudah ikhlas kok dipermasalahkan. Gak ada paksaan,” ucap Sutuaji.

Sementara Istri walikota Malang, Widayati Sutiaji sebagai Ketua Tim penggerak PKK Kota Malang saat diminta konfirmasi terkait laporan Linda ke Kejati Surabaya menyatakan.

“Oh,… kalau ini Bu Endang… Saya ketua memang, ini dulu Pak Sony DPU yang memfasilitasi. Iya ini memang tanda tangan saya, tapi proses-proses yang melalui, ke Bu Endang saja ya,” Widayati menjelaskan.

Sementara Ibu Endang belum bisa diminta keterangan karena kesibukannya di acara Lomba Memasak pada acara Malang Mbois hari Jumat (9/12) di Gedung MCC Kota Malang. (hm)

TPA Supit Urang Malang Bisa Hasilkan Kompos Pupuk Organik


JAYAKARTA NEWS—-Pengembangan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Supit Urang ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).

TPA Supit Urang ini menggunakan sistem sanitary landfill. Pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan. 

TPA ini memiliki luas 32 hektare dimana 16 hektare lahan sedang dalam proyek sanitary landfill. TPA ini juga dapat mengolah sampah sekitar 400 ton/hari yang melayani 700.000 jiwa selama 5-7 tahun.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Supit Urang Kota Malang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (16/3/2021).

Setibanya di lokasi, dengan didampingi Walikota Malang Sutiaji serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah meninjau langsung beberapa area seperti Sorting Plant, Composing Plant, serta area Landfill. 

Usai melakukan peninjauan, Gubernur Khofifah menyebut bahwa keberadaan TPA Supit Urang ini dapat memberikan multiplier profit antara lain menghasilkan kompos dari proses sorting plant yang dilakukan. 

“Jadi dari proses sorting ini kita bisa mendapatkan suplai kompos yang jumlahnya signifikan. Kita bisa membayangkan terdekat saja dari Kota Malang seperti Kab. Malang dan Kota Batu, mereka bisa terbantu adanya kompos ini dan semakin meningkatkan produk pertanian organik. Pertanian dengan pupuk organik ini sangat sehat , nilai jualnya lebih tinggi dan tentunya memberikan nilai tambah bagi petani,” katanya.

Khofifah mengatakan, selain di Kota Malang, format TPA seperti ini juga disiapkan Kementerian PUPR di Kab. Sidoarjo. Sehingga, format sorting  dan composing yang menghasilkan kompos dan pupuk organik ini dapat memberikan manfaat yang cukup signifikan terutama bagi sektor  pertanian  di wilayah sekitarnya.

“Bagaimana proses yang kita harapkan ini juga bisa memberikan nilai tambah yang rencananya dua tahun yang akan datang ini bisa menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dimana proses ini sudah dimulai dengan menyiapkan landfiil-nya,” terang orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Namun, lanjut Khofifah, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, yang terpenting lagi  perlunya edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah yang akan dibuang, seperti memisahkan sampah plastik , kaca , kertas,  dan sampah basah yang bisa terurai.

“Upaya-upaya tersebut juga harus berseiring dengan upaya yang sedang dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam menyiapkan TPA untuk proses 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Nantinya TPA ini bisa sekaligus menjadi tempat edukasi bagi anak sekolah tentang bagaimana proses memilah sampah dan mengolahnya,” terangnya.

Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena Pemkot Malang ditunjuk Kementerian PUPR untuk pemeliharaan dan operasional TPA Supit Urang. Namun, lima tahun ke depan, pihaknya harus kembali mencari solusi karena TPA ini diprediksi dapat menampung hingga lima tahun ke depan.

“Untuk pelaksanaan operasionalnya kami masih nenunggu tenaga-tenaga terampil yang sedang mengikuti pelatihan. Untuk anggarannya pun sudah kami alokasikan jadi di tahun 2021 ini kami sudah alokasikan anggaran kegiatan sanitary land nya,” terangnya.
Sutiaji mengatakan, edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah juga terus dikuatkan. Sehingga harapannya proses pemilahan sampah di TPA ini tidak memakan waktu lama karena sampah dari masyarakat sudah dipilah.

“Jadi kami ke depan mempunyai kebijakan tidak akan kami ambil sampahnya kalau masih campur. Nanti juga kami minta Pak RT dan Pak RW untuk mensosialisasikan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.(poedji)