Fahri Hamzah: UU Parpol dan UU Pemilu harus Diubah

JAYAKARTA NEWS — Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut jika pemilu di negeri ini, menjadi agak liar ketegangannya. Karenanya ada banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Saya mengkritik ini sudah lama. Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang,” kata Fahri Hamzah di Jakarta.

Hal itu di sampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Peran DPR RI Kawal Tahapan Pemilu, Usai Pendaftaran Capres’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan.

Fahri bahkan mengaku selalu mencoba mengungkapkan apa yang terjadi dengan menganalisis sebab-sebab ketegangan, dalam menganalisa situasi dan kalau ini sebuah kompetisi. Dan biasanya kompetisi tersebut jadwalnya jelas, sehingga akan mendatangkan penonton musiman.

“Yang main juga jelas siapa di situ, sehingga datang lah penonton itu idol-idol dari jagoan-jagoan yang akan muncul, kemudian juga rutenya dari pertarungan itu. Kalau kita nonton MotoGP ada sirkuit-sirkuitnya, selain mendatangkan satu keasyikan, tetapi pada dasarnya ketegangan itu terkelola, karena itu seperti suatu yang menarik,” sebutnya.

Sedang dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

UU Parpol itu, menurut Fahri, harus menegaskan otoritas partai  sebagai satu-satunya peserta di dalam Pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Ini penting betul, karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau mengubah, maka harus mengubah konstitusinya.

Selain itu, lanjut Fahri, Parpol itu juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta Pemilu itu adalah Parpol, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.

“Sehingga nanti ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tapi tentunya kita harus berani itu, meski pun  sebagai Parpol tidak mempunyai modal alias uang. Tapi jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik,” katanya.

“Nah, ke depannya mesti ini jelas. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Dan di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik. Tetapi di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partai yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melihat politik kita ke depannya,”sambung Fahri lagi.

Revisi yang kedua adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold/PT 20 persen dan juga orang Parliamentary Threshold. tutup Caleg DPR RI dari Partai Gelora untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I Itu.***

Penambahan 15 Kursi, Tutupi Soal Representasi

Lukman Edy

KEKURANGAN representasi anggota DPR di sejumlah provinsi diharapkan dapat tertutupi dengan adanya penambahan 15 kursi anggota DPR RI untuk mengisi keanggotaan Dewan pada periode 2019-2014 dari pelaksanaan Pemilu legislatif pada tahun 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy. Menurut Lukman, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati penambahan pengisian kursi DPR RI tersebut, yang dimaksudkan untuk menutupi masalah kekurangan representasi masyarakat di beberapa provinsi.

“Pertimbangan untuk menambah jumlah anggota DPR adalah pertama, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua,” katanya di Jakarta, Senin.

Politisi PKB itu menilai keempat provinsi itu harga kursinya terlalu mahal dibandingkan dengan daerah lainnya, sehingga kekurangan representasi atau “under represented” masing-masing daerah sebanyak dua kursi.

Lukman menjelaskan di beberapa provinsi lain yang juga kekurangan representasi satu kursi, antara lain Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Total daerah kurang representasi adalah 19 kursi tersebar di 12 provinsi. Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus PKB itu menjelaskan pertimbangan kedua adanya Daerah Otonom Baru (DOB), misalnya Provinsi Kalimantan Utara yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.

Pertimbangan ketiga, menurut dia, apabila dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.

“Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi, NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jawa Timur kelebihan 1 kursi, Kalimantan Tengah kelebihan 1 kursi, Kalimantan Selatan 3 kursi, dan Kalimantan Timur kelebihan 1 kursi,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan keempat, untuk menjamin azas keadilan dalam UU Pemilu, maka harus ada perubahan dan penyesuaian. Lukman menegaskan tidak boleh ada daerah yang kekurangan representasi sementara daerah lainnya “over represented“.

Dia mengatakan pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.

“Penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar Pulau Jawa, mengingat secara kumulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa,” katanya.

Lukman menjelaskan jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa 306 anggota setara dengan 55 persen, sementara di luar itu mewakili 29 provinsi hanya 45 persen anggota DPR-nya.

Dia mengatakan kalau berdasarkan formula ini maka 15 kursi tambahan bisa didistribusikan ke Kaltara tiga kursi, Riau dua kursi, Lampung dua kursi, Kalbar dua kursi, Papua dua kursi, Sumatera Utara satu kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, dan Sulawesi Barat satu kursi.

“Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap di luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen,” ujarnya.

Lukman menjelaskan apabila Pulau Jawa tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi maka dengan terpaksa dilakukan pengurangan di provinsi yang “over representasi”, yaitu Sulawesi Selatan, Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.