Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

JAYAKARTA NEWS – Ulama Ustaz Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS sapaannya memberikan ceramah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

“Maka kehadiran saya hari ini menyampaikan tetap pesan-pesan keagamaan terkait tentang toleransi,” kata UAS usai kegiatan ramah tamah dan ceramah agama. 

UAS juga menekankan soal kekuatan mental dalam menghadapi tugas, serta menjadi seorang yang amanah. “Sesuai dengan saya sebagai tokoh agama Islam, sebagai guru, sebagai dosen, sebagai pendidik,” ujarnya. 

UAS berharap dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa memperkuat hubungan Polri dengan seluruh elemen masyarakat. 

“Itulah yang saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bisa memperkuat hubungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan masyarakat, pengabdian di tengah masyarakat,” ucapnya. 

Kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda, Polres, Polsek hingga Babinkamtibmas se-Indonesia. 

“Dimana kegiatan yang kita laksanakan hari ini tentunya adalah bagian dari upaya kita untuk terus bisa bersama-sama dengan ulama,” ucap Sigit. 

Sigit menekankan, seluruh personel yang mengikuti kegiatan ini harus mampu merefleksikan ketika menjalankan tugasnya saat melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. 

“Dan di dalam kegiatan ini tentunya kita bersama-sama mendengarkan nasihat, petuah dan juga bersama-sama berdoa untuk menjaga amanah yang diberikan bangsa, negara kepada kepolisian,” tutur Sigit. 

“Dan kita sama-sama berdoa untuk terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini di tengah perbedaan yang ada terus terjaga. Sehingga toleransi, perbedaan yang ada tetap terus bisa kita jaga untuk tetap menjadi dalam satu kesatuan bingkai NKRI,” tambah Sigit mengakhiri.***/mel

Sri Paus Fransiskus di Istiqlal: Pesan Toleransi dan Perdamaian Antar-Umat Beragama

JAYAKARTA NEWS— Sri Paus Fransiskus, pemimpin Negara Vatikan sekaligus pemimpin Gereja Katolik sedunia, menghadiri pertemuan tokoh lintas agama yang digelar di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis (5/9/2024). Dalam pidatonya, Paus Fransiskus menyampaikan pesan penting bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya menjaga toleransi dan kehidupan rukun antar umat beragama sebagai upaya untuk menjaga perdamaian dunia.

“Saya berharap komunitas-komunitas kita dapat semakin terbuka bagi dialog antar umat beragama dan menjadi simbol kehidupan bersama yang damai, mencirikan Indonesia,” ujar Paus Fransiskus sebagaimana dikutip dari Humas Masjid Istiqlal.

Sri Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, Kamis (5/9/2024)/Foto: Instagram Katedral Jakarta

Dalam kunjungannya ke Terowongan Silaturahim yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral di Plaza Al-Fattah, Paus Fransiskus mengingatkan pentingnya saling mendukung antar umat beragama dalam perjalanan menuju terang. Terowongan ini menjadi simbol kuat persaudaraan lintas agama di Indonesia.

“Sebagai umat beragama, kita perlu saling membantu untuk melewati ‘terowongan’ menuju terang. Di akhir perjalanan, kita akan mampu mengenal saudara dan saudari yang berjalan di samping kita, dan kita bisa saling mendukung satu sama lain,” jelas Paus.

Persaudaraan di Tengah Ancaman dan Masa Sulit

Menanggapi tanda-tanda ancaman dan masa-masa gelap yang mungkin terjadi, Paus Fransiskus mengajak seluruh umat untuk mempererat persaudaraan dengan saling menghargai identitas satu sama lain. “Kita harus menyambut yang lain dengan persahabatan, membawa mereka dalam perjalanan menuju terang bersama,” tambahnya.

Sri Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, Kamis (5/9/2024)/Foto: Instagram Katedral Jakarta

Mendampingi Paus Fransiskus dalam kunjungan tersebut, Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal bukan hanya rumah ibadah untuk umat Islam, tetapi juga rumah besar bagi kemanusiaan.

“Sejak saya menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal, saya selalu menegaskan bahwa Masjid Istiqlal bukan hanya rumah ibadah bagi umat Islam, tetapi juga rumah besar bagi kemanusiaan,” ujar Nasaruddin. Ia menambahkan bahwa prinsip humanity is only one dipegang teguh di Masjid Istiqlal, yang berarti siapapun diperbolehkan masuk dan menikmati manfaat dari masjid ini, tentunya dengan menghormati ketentuan dan adab yang berlaku di lingkungan masjid.

Kunjungan Paus Fransiskus ini mengukuhkan pentingnya dialog lintas agama dan menggarisbawahi peran Indonesia sebagai contoh harmoni antar umat beragama di dunia.***

Cilegon Menolak Pembangunan Gereja, Ini Kata Pakar HAM Unair

JAYAKARTA NEWS— Kota Cilegon masih menjadi perlambang gagalnya pemajuan pluralisme agama di Indonesia. Sekalipun ada lebih dari enam ribu umat Kristen, kota itu sama sekali tidak memiliki gereja. Hal ini dikarenakan bahwa upaya pembangunan rumah ibadah tersebut selalu menemui kesulitan di tahap perizinan, serta ditemui oleh banyak penolakan masyarakat. Beberapa waktu silam, Walikota dan Wakil Walikota Cilegon justru ikut menandatangani petisi untuk menolak pembangunan Gereja HKBP di wilayahnya.

Pakar HAM Unair Haidar Adam SH LLM mengatakan, lanskap intoleransi ini disebabkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & No. 8 Tahun 2006 (Peraturan 2 Menteri).

Ia menuturkan bahwa peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanifestasikan tendensi intoleransi pada pembangunan rumah ibadah. Hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah, yang di Indonesia merupakan suatu hak konstitusional dan diakui secara tegas sebagai HAM.

“Peraturan itu memberikan ketentuan tata cara untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Nah, terminologi izin untuk rumah ibadah ini problematik karena izin itu intinya membolehkan sesuatu yang dilarang. Pembangunan rumah ibadah ini kan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebebasan beragama dan beribadah, kenapa dibatasi?” tutur dosen FH Unair sebagaimana dikutip dari laman unair.ac.id

Aspek problematik lainnya menurut Haidar dalam Peraturan 2 Menteri adalah berlapisnya persyaratan dalam mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Pertama, harus mengumpulkan minimal 90 KTP pengguna rumah ibadah.

Kedua, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Lalu terakhir keempat, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Haidar menuturkan izin-izin gereja di Cilegon acap kali mandek di tahap persetujuan masyarakat, karena peraturan ini  membolehkan masyarakat untuk menolak pendirian rumah ibadah tertentu. Ditambah pula, komposisi FKUB itu didasarkan atas proporsionalitas jumlah umat beragama di kabupaten/kota. Sehingga, mayoritas selalu mendapatkan jumlah keanggotaan lebih banyak. Haidar menuturkan bahwa ini akan memunculkan minimnya keterwakilan agama minoritas sehingga preferensi-preferensi untuk mementingkan kepentingan mayoritas di forum tersebut.

“Landasan akademik mengapa persyaratannya berbelit seperti ini itu tidak jelas. Angka 90 dan 60 itu juga tidak jelas mengapa harus segitu. Apalagi dalam Pasal 13, pendirian rumah ibadah didasarkan oleh keperluan nyata dan proporsional. Urusan agama ini kan personal, tidak bisa didasarkan oleh demografi masyarakat untuk menentukan apakah suatu wilayah butuh rumah ibadah itu atau tidak,” ujar alumni Central European University itu.

Haidar menegaskan, solusi agar Indonesia dapat lebih menjamin kebebasan beragama adalah menghapus persyaratan izin tersebut dalam Peraturan 2 Menteri. Ia mengatakan bahwa seharusnya pembatasan dalam pendirian rumah ibadah harus didasarkan oleh batas yang netral, bukan preferensi keagamaan seseorang terhadap agama orang lain.

“Ia harus bisa diukur, misalnya ukuran desibel untuk bunyi tempat ibadah seperti lonceng gereja atau toa masjid agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Itu ukurannya jelas. Atau misal pembangunan rumah ibadah tidak boleh pakai bahan yang berbahaya buat masyarakat setempat,” tutur Koordinator Advokasi Human Rights Law Studies UNAIR itu.

Haidar juga mengecam tindakan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang menandatangani petisi penolakan gereja. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM by commission, karena seharusnya kepala daerah wajib untuk memenuhi hak masyarakatnya.***unairnews