Tim Pemburu Jaring Ratusan Pelanggar

JAYAKARTA NEWS—Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilaunching Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu terus bertugas setiap harinya. Dari data yang dirilis Polda Jawa Timur, terdapat ratusan pelanggar yang terjaring pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan kemarin malam dilakukan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. “Ada dua tim yang dibagi sesuai wilayah masing-masing. Sementara untuk sasaran masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil,” kata Kapolda, Jumat (18/9/2020).

Kapolda Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh tim. Dari operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB yang diberangkatkan langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Korem 084/BJ itu menjaring ratusan pelanggar.

Para pelanggar pun mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. “Mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko, menyebutkan, bahwa tim yustisi Covid-19 hunter dibagi dua, baik yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop. Sedangkan bersifat mobile atau keliling yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 dua tim itu dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Truno.

Ia menambahkan, bahwa sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

“Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup,” tambah Truno.

Pangdam V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar menaati peraturan protokol kesehatan. “Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam,” ujarnya.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” kata jenderal TNI bintang dua tersebut. (poedji)

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 Diturunkan

JAYAKARTA NEWS–Berbagai langkah dilakukan Forkopimda Jawa Timur dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, utamanya untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya yaitu dengan membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020) sore.

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Turut hadir dalam launching tersebut, Sekdaprov Jatim, Ka. Bakesbangol Prov. Jatim, Ka. Satpol PP Prov. Jatim, Dirut RSUD Soetomo Jatim, Dir. RSJ Menur, dan Karo Hukum Setda Prov. Jatim.

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar Covid-19, Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya. Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian. Begitu juga dari Pemprov Jatim terdapat Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah diterbitkan. Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September.

Dijelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” ujar orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI – Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

“Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp500.000 bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” tandasnya. (poedji)