Kedaulatan, Realitas Politik, dan Posisi Indonesia
Oleh: Brigjen Purn. MJP Hutagaol
Perdamaian tidak pernah lahir dari rekonstruksi bangunan semata. Ia lahir ketika kedaulatan diakui dan rasa aman dijamin.
Hari ini dunia berbicara tentang pembangunan kembali Gaza: rumah sakit, sekolah, listrik, dan distribusi pangan. Semua itu penting.
Tetapi pertanyaan pokoknya bukan pada beton dan baja, melainkan pada arah politiknya: apakah rekonstruksi ini menjadi jembatan menuju negara Palestina yang berdaulat, atau sekadar jeda administratif tanpa kemerdekaan.
PALESTINA: NEGARA YANG DIAKUI, NAMUN BELUM BERDAULAT PENUH
Secara hukum internasional, Palestina telah diakui oleh lebih dari 130 negara¹. Palestina memiliki pemerintahan, bendera, dan kursi sebagai negara pengamat di PBB². Palestina juga memiliki Duta Besar di Indonesia.
Namun negara tidak hanya ditentukan oleh pengakuan diplomatik. Negara ditentukan oleh kendali atas wilayah, perbatasan, keamanan, dan sumber daya. Di sinilah Palestina belum merdeka sepenuhnya.
Wilayahnya terfragmentasi antara Gaza dan Tepi Barat.
Perbatasannya belum dikendalikan sendiri.
Kebijakan ekonominya masih sangat terbatas.
Artinya: Palestina adalah negara secara hukum, tetapi belum berdaulat secara faktual³.
AKAR SEJARAH: DUA TRAUMA DALAM SATU TANAH
Wilayah Palestina dahulu bagian dari Kesultanan Ottoman, lalu menjadi Mandat Inggris setelah Perang Dunia I⁴. Tahun 1947, PBB mengusulkan pembagian dua negara⁵. Tahun 1948, Israel berdiri⁶.
Bagi Israel, itu kemerdekaan. Bagi Palestina, itu awal pengungsian besar (Nakba)⁷.
Sejak saat itu, dua trauma hidup berdampingan:
Trauma Yahudi akibat pengusiran sejarah dan Holocaust
Trauma Palestina akibat kehilangan tanah serta hidup dalam pendudukan
Mengabaikan salah satu luka berarti memperpanjang konflik.

HAMAS DAN PERPECAHAN INTERNAL PALESTINA
Realitas politik Palestina tidak tunggal. Gaza dikuasai oleh Hamas sejak 2007⁸. Tepi Barat dikelola oleh Otoritas Palestina.
Hamas adalah organisasi politik sekaligus militer. Bagi sebagian rakyat Palestina, ia simbol perlawanan. Bagi banyak negara, ia dikategorikan sebagai organisasi bersenjata yang metodenya tidak dapat diterima⁸.
Fakta strategisnya jelas: selama Gaza dan Tepi Barat tidak berada dalam satu komando politik, negara Palestina yang utuh sulit terwujud. Jadi konflik yang terjadi bukan hanya Israel–Palestina, tetapi juga persoalan rekonsiliasi internal Palestina.
SASARAN MILITER ISRAEL DAN DAMPAKNYA
Secara resmi, Israel menyatakan target militernya adalah Hamas dan infrastrukturnya: roket, terowongan, dan pusat komando⁹.
Namun karena Hamas berada di kawasan padat penduduk Gaza, operasi militer sering berdampak pada warga sipil, rumah tinggal, sekolah, dan fasilitas umum⁹.
Kesimpulan operasional:
tujuan militer → Hamas
dampak di lapangan → rakyat Palestina juga menjadi korban
Inilah yang menjadi kritik utama dunia internasional.
KEHIDUPAN BERAGAMA DI PALESTINA
Palestina adalah tanah tiga agama besar. Mayoritas penduduknya Muslim. Ada komunitas Kristen Palestina yang telah hidup sejak abad awal di Bethlehem, Ramallah, dan Yerusalem Timur¹⁰. Tempat suci Islam, Kristen, dan Yahudi berada sangat berdekatan.
Ibadah tetap berjalan, tetapi dalam tekanan konflik:
Di Tepi Barat: relatif berlangsung, namun mobilitas ke tempat suci sering dibatasi
Di Gaza: kehidupan beragama ada, tetapi terdampak blokade dan perang
Di Yerusalem: akses ke tempat suci sering menjadi isu keamanan dan politik
Artinya, kebebasan beragama ada, tetapi belum sepenuhnya bebas.
REKONSTRUKSI TANPA KEDAULATAN ADALAH JEDA
Membangun kembali Gaza adalah keharusan kemanusiaan. Tetapi pembangunan fisik tidak identik dengan kebebasan politik. Jika rekonstruksi tidak diikat pada peta jalan menuju negara Palestina yang berdaulat, maka yang lahir hanyalah stabilitas administratif yang rapuh. Gedung bisa berdiri kembali, tetapi konflik tetap diwariskan
.
Rekonstruksi harus menjadi jembatan menuju kedaulatan, bukan ruang tunggu tanpa kepastian.
POSISI INDONESIA: KONSTITUSI, MORAL, DAN STRATEGI
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan¹¹.
Karena itu posisi Indonesia harus memiliki empat arah:
Mendukung penuh kemerdekaan Palestina yang berdaulat
Mendorong rekonsiliasi internal Palestina
Berkontribusi dalam bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi
Tidak masuk dalam skema yang membekukan konflik tanpa solusi politik
Kekuatan Indonesia bukan pada militer di kawasan, tetapi pada legitimasi moral sebagai bangsa yang pernah dijajah. Indonesia harus hadir dengan prinsip: membantu tanpa kehilangan arah, ikut tanpa larut, dan selalu menautkan rekonstruksi dengan kemerdekaan.
TIGA SYARAT DAMAI YANG REALISTIS
Perdamaian tidak akan lahir dari slogan. Ia memerlukan syarat konkret:
Batas negara Palestina yang jelas dan diakui
Jaminan keamanan bagi Israel
Persatuan politik Palestina
Tanpa tiga hal ini, setiap gencatan senjata hanya akan menjadi jeda.
PENUTUP: NEGARA ADALAH MARTABAT
Palestina hari ini adalah negara di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya menjadi negara di lapangan.
Perjuangannya bukan hanya soal wilayah, tetapi soal martabat dan hak menentukan nasib sendiri.
Perdamaian sejati akan lahir ketika:
Palestina merdeka secara nyata
Israel aman secara nyata
Dunia berhenti memperlakukan konflik ini sebagai rutinitas statistik
Indonesia harus berdiri pada garis yang jelas: mendorong keadilan sebagai fondasi perdamaian. Karena stabilitas tanpa keadilan hanyalah jeda, dan perdamaian tanpa kedaulatan bukanlah perdamaian.
CATATAN KAKI
Pengakuan internasional Palestina: UNRIC
Status Palestina di PBB: Wikipedia.
Kedaulatan faktual Palestina: AP News.
Mandat Inggris & Ottoman: Presensi Perpusna.
Resolusi PBB 181: Detik.
Pendirian Israel 1948: Antara News.
Nakba dan pengungsian Palestina: Time.
Perpecahan Palestina (Hamas vs Otoritas Palestina): DW.
Dampak serangan Israel pada warga sipil: The Guardian
Kehidupan beragama di Palestina: Encyclopedia Britannica.
Konstitusi Indonesia: UUD 1945 Pasal 27 & 28, menegaskan hak kemerdekaan dan anti-penjajahan