SPN Polda Kepri, Buah Lobi Kelas Tinggi

SEKOLAH Polisi Negara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (SPN Polda Kepri) dapat dikatakan istimewa. Usianya memang masih bau kencur. Masih balita, malah.

Inilah SPN di Indonesia yang semenjak mulai beroperasi pada 4 April 2016, dengan mengambil lokasi di Tanjung Batu, Pulau Kundur, Kepri, dijalankan secara mandiri, belum mengganggu APBN dari Mabes Polri. Inilah hasil lobi yang dilakukan dengan piawai oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian, MH. Dengan membangun komunikasi dan silaturohmi yang baik dengan seluruh stake holder di Kepri, baik dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, Kota dan Kabupaten serta kalangan pengusaha, SPN bisa dioperasionalkan.

“Sampai sekarang masih dijalankan secara mandiri, belum menggunakan dana APBN,” kata Kepala SPN Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo, SIK saat ditemuai di kantornya di Tanjung Batu.

Menempati area 16,8 hektar, fasilitas bangunan SPN memanfaatkan bekas gedung Mako Polair Ria, yang tidak dimanfaatkan. Untuk merehabilitasi gedung tersebut, digandenglah Pemprov Kepri dan pemerintah Kab/Kota di wilayah Kepri. Barak-barak dinamai Polres masing-masing yang mengkoordinir rehabilitasi  sampai dengan dapat dimanfaatkannya barak tersebut, baik untuk peserta didik maupun tenaga pendidiknya (gadik).

Angkatan pertama 2016, SPN mendidik 200 peserta yang masing-masing berasal dari Polda Kepri sebanyak 77 orang dan titipan Polda Metro Jaya sejumlah 123 orang. Untuk angkatan kedua, seluruh peserta sudah berasal dari Polda Kepri saja.

Namanya juga satker baru, kebutuhan staf baik struktural maupun pendukungnya, belum lengkap. Dari kebutuhan personel yang standar, sejauh ini baru diisi 30 persennya. Posisi Waka SPN misalnya, masih kosong. Beberapa posisi jabatan lainnya, juga belum terisi. Mungkin ada kaitannya dengan posisi Tanjung Batu, yang bagi sementara orang kurang menarik.

“Kalau yang suka dugem, pasti nggak suka kalau ditempatkan di sini.Saya merasa nyaman di sini, karena udara segar, tidak ada polusi. Nggak stres seperti ketiak bertugas di Ciputat dulu,” kata Octo.

Seperti SPN lainnya, SPN Polda Kepri juga menyelenggarakan Program, Pelatihan (Prolat). Apa dan bagaimana pendidikannya, mengacu pada kebijakan Mabes Polri. Untuk bagian satu ini, Octo punya harapan, agar satker yang mengirim perserta Prolat, sesuai dengan pelatihan yang diadakan. “Kalau mengirim personel yang tidak sejalan dengan program tersebu, sepulang dari sini ya tidak dapat dimanfaatkan. Jangan salah kirim, sayang waktu dan anggarannya,” kata Octo.***

Kapolda Kepri Puji Muslimat NU dan Ubhara Jaya Inisiasi Deklarasi Tangkal Radikalisme


KAPOLDA Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Drs Sam Budigusdian, MH, memuji Muslimat NU Kepri dan Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang menginisiasi “Deklarasi Penangkalan Radikalisme dan Terorisme”. Kemauan kalangan ibu-ibu dan kampus untuk mendukung Polri dalam mencegah dan memerangi radikalisme dan terorisme, perlu diapresiasi dan diikuti dengan langkah serupa di wilayah lain di tanah air.

Berbicara dalam Halaqoh Umaro dan Ulama yang bertema “Mencari Strategi Bersama Peningkatan Keamanan Daerah dalam Rangka Penangkalan Radikalisme dan Teroroisme”, Jumat (4/11/2017) di Asrama Haji Batam. Halaqoh itu diisi dengan ceramah yang disampaikan Kapolda Kepri, Kepala Puskamnas Ubhara Jaya Prof Hermawan Sulistyo, Ph.D, dan pengurus PWNU Kepri M Zainuddin, M.Sc. Setelah mendengarkan paparan mengenai radikalisme dan terorisme dari tiga nara sumber tersebut, kemudian ditutup dengan Deklarasi Penangkalan Radikalisme dan Terorisme. Deklarasi itu antara lain ditandatangani oleh Ketua Muslimat NU Kepri Hj. Noorjanah Gani Lasa, Djuni Thamrin (Ubhara Jaya), M . Zainuddin MSc, dan beberapa perwakilan Muslimat dari Kabupatan/Kota di Kepri.

Kapolda mengungkapkan, penangkalan radikalisme dan terorisme tidak bisa hanya dengan mengandalkan kepada Polri semata, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat seperti ibu-ibu dari Muslimat NU, dan kalangan kampus. “Kami sangat surprise, ternyata ibu-ibu di sini memiliki kepedulian yang baik terhadap masalah ini,” katanya.

Kepala Puskamnas Ubhara Jaya, Hermawan Sulistyo mengungkapkan untuk mencegah radikalisme dan terorisme memang membutuhkan peran dari keluarga, terutama ibu-ibu. “Ibu-ibu silahkan tidak peduli dengan bahaya radikalisme dan terorisme, jika tidak masalah akan kehilangan anak-anaknya, karena diajak berjuang oleh ISIS atau kelompok teroris lainnya. Tetapi, kalau ibu-ibu peduli dengan masa depan anak-anak, mari kita perangi radikalisme, kita mulai dari kepedulian kita di keluarga,” katanya.

Penyebaran paham radikalisme ini bahkan menyasar anak kyai di kalangan NU, yang anaknya telah dicuci otaknya. “Beberapa biulan anaknya yang kuliah di sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan menghilang, tiba-tiba ketika pulang mengkafirkan bapaknya, karena memeluk Islam sedari kecil,” kata peneliti yang biasa dipanggil Mas Kikiek itu.

Zainuddin mengungkapkan, radikalisme memang di antaranya memang menyasar kalangan kampus. Mereka menyebarkan takfiriyah/ “Sedikit-sedikit membid’ahkan orang lain. Sedikit-sedikit, karena pemahamannya mereka mengenai Islam memang sedikit. Jadi, kalau dibantah dengan dalil yang kuat, meraka pasti menyerah,” katanya.

Dosen sebuah perguruan tinggi di Batam itu mengungkapkan, untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme ke kampusnya, dia pun menempatkan kader NU yang “mumpuni” untuk menjadi imam di masjid kampus. ***

Mall Pelayanan Publik, Buah Pelaksanaan Democratic Policing di Kepri

ISLAH Pemkot Batam dan Otorita Batam yang dimediasi oleh Kapolda  Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Sam Budigusdian, merupakan wujud implementasi dari paradigma democratic policing yang dijalankan Polri. Rekonsiliasi tersebut bahkan mengantar Batam untuk  memiliki Mall Pelayanan Publik, yang menyatukan  semua jenis pelayanan dari instansi pemerintahan yang ada di Provinsi Kepri dalam suatu tempat khusus.

Langkah-langkah yang ditempuh Polda Kepri tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema democratic policing, yang diselenggarakanj oleh Polda Kepri bekerjasama dengan Puskamnas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Concern Startegic Think Thank dan Rumah Kamnas.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, saat memberikan kata sambutan pembukaan FGD Democratic Policing. (Photo Jayakartanews)

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, mengungkapkan tugas polisi bukan semata-mata hitam putih urusan keamanan, tetapi juga aspek-aspek lain yang mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat (ECOSOC). Mendamaikan “perang dingin” antara Pemkot Batam dengan pihak Otorita, merupakan wujud dari pelaksanaan demo0kratic policing tersebut.

Ketegangan antar lembaga pemerintahan, langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, dan wilayah yang bersangkutan. Meski menurut Kapolda kasus penurunan pertumbuhan ekononi di Kepri tidak serta merta akibat adanya ketegangan kedua kelembagaan itu, namun kesepakatan pembentukan Mall Pelayanan Publik, memberi harapan bagi kemajuan Kepri di masa mendatang.

Dalam pengantar diskusi tersebut, Kapolda Kapri mengungkapkan bahwa democratic policing  merupakan  paradigma kepolisian terkni, yang telah dijalankan kepolisian di Kepri. Selain “merukunkan” Pemkot Batam dan Otorita Batam, democratic policing juga telah dipraktikkan polisi dalam menangani aksi unjuk rasa, pengamanan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok. Unjuk rasa, yang pada masa-masa sebelumnya cenderung keras dan destruktif, setelah dilakukan pendekatan kini unjuk rasa di Batam dan Kepri pada umumnya lebih soft.

“Democratic policing merupakan paradigma kekinian berkenaan dengan tugas dan tangggung jawab polisi di dalam masyarakat yang dilayaninya. Mengapa democratic, karena demokrasi adalah merupakan instrumen yang dipakai mayoritas bangsa-bangsa di dunia, yang menjadi tatanan dalam berbangsa dan bernegara. Sekarang ini, hanya segelintir negara di dunia, yang menolak demokrasi sebagai mekanisme dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dalam memilih pemimpin pemerintahan dan dalam mengelola organisasi pemerintahan,” kata Sam Budigusdian.

Menurut Kapolda standar pelayanan polisi adalah menjunjung hak asasi manusia, yang diperluas perlindungan tergadap  hak-hak dalam ekonomi, sosial  dan budaya (ECOSOSC). “Polisi harus bisa menjamin bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses atau mendapatkan bahan pokok sebagai bagian dari hak mereka untuk hidup,” tandasnya.

Oleh karena itu, sambung Kapolda,  jika ada oknum pengusaha yang bermain kotor, misalkan dengan menimbun barang, untuk memainkan pasar seolah-olah stok menipis, sehingga harga barang kebutuhan dapat dipaksa naik,  maka polisi harus menindaknya secara pro justicia atau ditindak secara hukum pengusaha yang nakal tersebut.***