Jangan Sampai Melanggar, Ini Aturan Baru Soal Halal Bihalal Idulfitri 1443 H

JAYAKARTA NEWS— Memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idulfitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi Halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.

“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) malam.

Lebih lanjut, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya. Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tegas Safrizal.

Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat. Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.

Melalui SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal.***ebn

Meski Kondisi Membaik PPKM  Jawa-Bali Tetap Diperpanjang

JAYAKARTA NEWS— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang meski kondisi saat ini semakin membaik. Kebijakan perpanjangan PPKM  itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM.

Dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut.

Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak 6 daerah. Padahal sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1.

Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022. Pada Level 1 misalnya, sejumlah aktivitas seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah dapat beroperasi 100 persen. Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM Level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen kini menjadi 75 persen.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan Level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam kategori Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” tegas Safrizal.

Safrizal menambahkan, vaksinasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.

Hal itu diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan atas kerja sama Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI). Hasilnya, survei ini mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41,5 persen) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13,1 persen).

“Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya, dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal.***/ebn