Doni Monardo Pertegas Kembali Silaturahim Virtual dari Bumi Lancang Kuning

JAYAKARTA NEWS— Anda rindu mudik? Ingin mudik? Sama. Banyak yang merasakan itu.

Apa mau dikata. Pemerintah melarang. Alasannya sangat jelas, bahwa setahun lebih kita didera wabah Corona, angkanya selalu melonjak pasca musim libur panjang.

“Mari kita budayakan kembali gerakan silaturahim virtual dan Halal bihalal secara virtual,” ujar Kepala BNPB/Ka Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, saat memimpin Rakor Mitigasi Bencana dan Penanganan Covid 19 Kamis (22/4/2021) di Bumi Lancang Kuning, Riau.

Untuk bisa bergulir menjadi sebuah gerakan, harus ada keterlibatan semua pihak. “Rakyatnya bergotong royong, pemerintah daerah sampai ke struktur RT/RW memfasilitasi. Ini akan jadi solusi bagi bangsa kita dalam upaya mengendalikan pandemi di hari raya,” tambah mantan Danjen Kopassus itu.

Letjen Doni Monardo, Kepala BNPB juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19– foto BNPB

Pengusaha Turun Tangan

Masih dari bumi Lancang Kuning Pekanbaru Riau Tenaga Ahli BNPB, Egy Massadiah menambahkan, gerakan Silaturahim Virtual adalah gagasan yang sangat bagus. Semua pihak perlu mendukung demi terwujudnya silaturahim dan halal bihalal virtual di seluruh Tanah Air.

Dalam skala kecil, tambah Egy yang juga seorang jurnalis senior itu, masyarakat bisa bergotong royong. Yang punya kuota internet, berbagi dengan yang tidak punya kuota internet. Yang punya smart phone lebih canggih meminjamkan ke tetangganya yang tidak punya, agar sang tetangga bisa berkomunikasi visual dengan keluarganya di tempat lain yang tidak mudik. “Cukup 5 menit demi melepas rindu,” kata Egy.

“Lebih bagus lagi kalau bergulir menjadi gerakan bantuan kuota bagi yang membutuhkan untuk keperluan silaturahim virtual dan halal bihalal virtual,” ujar Egy.

Sedangkan, dalam skala besar, korporasi bisnis, pengusaha dan juga penyedia jasa provider bisa memanfaatkan gerakan Silaturahmi dan Halal bihalal virtual ini untuk promosi sekaligus ajang CSR.

Terakhir, Egy berharap gagasan yang pada lebaran tahun lalu 2020 ini sudah dimulai, kini dapat didenyutkan kembali secara masif.

“Pak Doni mengingatkan kembali kepada kita semua, terkait silaturahim virtual ini, sebagai salah satu solusi silaturahim di era pandemi ini,” pungkas Egy. ***/ebn

Belum Satupun Perusahaan Perusak Hutan Bayar Total Denda Rp 18,9 Triliun

BELUM satu pun perusahaan yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait dengan  kasus  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membayar ganti rugi. Padahal, total ganti rugi yang harus mereka mencapai Rp 18,9 triliun.

Demikian informasi yang diperoleh dari Greenpeace Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat ini, Greenpeace menyebutkan, bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan sampai sekarang masih terjadi di Indonesia. Greenpeace memberi contoh  bagaimana kabut asap akibat kebakaran hutan telah menyelimuti kota Dumai, Riau.

Menurut Greenpeace Indonesia, berdasarkan  analisis data resmi pemerintah dari tahun 2012-2018,  terkait sebelas perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pembalakan liar, nilai ganti rugi yang harus dibayar kalangan perusahaan yang dinilai bertanggungjawan atas kasus Karhutla mencapai 18,9 triliun rupiah. “Hasilnya, belum ada satu pun kasus karhutla yang dibayar oleh para perusahaan,” kata kata Arie Rompas, Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

“Sebagai warga negara, jika kita tidak membayar pajak maka terancam hukuman. Lalu mengapa para pemilik perusahaan-perusahaan besar ini tidak dipaksa untuk membayar denda mereka atau menyita aset perusahaan.” kata Arie Rompas.

Sepuluh dari sebelas kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perusahaan perkebunan (kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu) terkait kebakaran hutan antara 2012-2015 , memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan total senilai 2,7 triliun rupiah. Sementara perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar dalam ganti rugi mencapai 16,2 triliun rupiah terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu Merbau Pelalawan Lestari.

Tahun 2014, salah satu kasus kebakaran hutan yang digugat perdata oleh pemerintah adalah Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok untuk Asia Pulp and Paper, perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia. Konsesi BMH, yang terletak di Sumatera Selatan, kembali terbakar pada peristiwa kebakaran hutan terburuk tahun 2015.

Kebakaran hutan dan lahan 2015 yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dan Papua, menyebabkan kabut asap yang mengganggu jutaan orang di Asia Tenggara. Bank Dunia memperkirakan Indonesia merugi sekitar 221 triliun rupiah terhadap sektor kehutanan, agrikultur, pariwisata dan industri lainnya. Kabut asap membuat ratusan ribu orang jatuh sakit di seluruh wilayah terdampak.  Hingga kini tidak ada satu perusahaan pun yang membayar kompensasi atas peran mereka dalam bencana tersebut.

“Ganti rugi yang harus dibayar sejumlah perusahaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dapat digunakan keperluan restorasi hutan dalam skala besar bahkan untuk biaya kesehatan dan infrastruktur darurat jika kebakaran terjadi lagi. Dengan tidak memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar, pemerintah terkesan mengirim pesan berbahaya yakni keuntungan perusahaan lebih penting di hadapan hukum, udara bersih, kesehatan dan perlindungan hutan,” kata Arie.

Emisi karbon yang dilepaskan dari hutan yang rusak dan gambut yang terbakar telah menjadi kontribusi terbesar Indonesia terhadap perubahan iklim, dengan efek mematikan.   Pada Oktober 2018, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim menyerukan untuk segera mengakhiri penggundulan hutan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 ° C.

Seorang juru bicara untuk  Asia Pulp & Paper (Sinarmas), perusahaan yang dimiliki oleh salah satu keluarga terkaya di Asia ini, mengatakan bahwa Bumi Mekar Hijau tidak menentang keputusan Pengadilan Tinggi 2016 tetapi sedang menunggu “perintah eksekusi dan mekanisme pembayaran” dari pengadilan dan lingkungan kementerian.

“Sebagai warga negara, jika mereka  tidak membayar pajak, mereka  hendaknya  dikirim ke penjara,” kata Rompas.

“Jadi mengapa bukan pemilik perusahaan-perusahaan besar ini yang dipaksa untuk membayar apa yang mereka berutang, atau dikirim ke penjara jika mereka tidak membayar?” ***

 

Perusahaan

Tuntutan

Nilai putusan/Status (Rupiah)

PT Kallista Alam

Kebakaran Hutan dan Lahan

366 miliar

PT Jatim Jaya Perkasa

Kebakaran Hutan dan Lahan

491 miliar

PT Waringin Agro Jaya

Kebakaran Hutan dan Lahan

466,5 miliar

PT Waimusi Agroindah

Kebakaran Hutan dan Lahan

29,6 miliar

PT Bumi Mekar Hijau

Kebakaran Hutan dan Lahan

78,5 miliar

PT National Sago Prima

Kebakaran Hutan dan Lahan

1,070 triliun

PT Ricky Kurniawan Kertapersada

Kebakaran Hutan dan Lahan

191 miliar

PT Palmina Utama

Kebakaran Hutan dan Lahan

22,3 miliar

PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak ada, sedang proses pengadilan

PT Surya Panen Subur

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak Ada, sedang proses pengadilan

PT Merbau Pelalawan Lestari

Pembalakan Liar

16,245 triliun

Total

 

18,959 triliun

Di Riau, Marak Pungutan Sekolah

DEWAN Pendidikan Provinsi Riau menegaskan pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada Jayakartanews.com, baru-baru ini, menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017.

Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Ir H Fendri Jaswir MP

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi, kata Fendri, komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah. ”Pungutan-pungutan seperti ini harus dihentilkan,” ujar mantan anggota DPRD Riau itu.

Fendri mengatakan, komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. ”Paradigmanya harus diubah, dan komite harus lebih kreatif,” ujarnya. ***