Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, mengatakan saat ini terjadi kemunduran pemberantasan korupsi akibat lemahnya pengawasan dan  penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi dengan ditandai anjloknya peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di posisi 110 dari 180 negara. Padahal, di tahun sebelumnya dari laporan Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96.  

Menurutnya, anjloknya IPK Indonesia merupakan kemunduran dalam sejarah pemberantasan korupsi pasca reformasi. Kemunduran pemberantasan korupsi ini juga disebabkan kekeliruan pemerintah dan DPR dalam merancang strategi pemberantasan korupsi. “Terlihat dari pelemahan KPK lewat revisi UU KPK dan pengisian pimpinan yang bermasalah memiliki andil yang cukup besar terhadap penurunan IPK,” kata Yuris, Rabu (8/2). Demikian dikutip dari ugm.ac.id

Jika melihat ke belakang, kata Yuris, berdirinya KPK di awal tahun 2000-an memiliki dampak yang cukup positif dengan mengatrol IPK dari tahun ke tahun. “Sebaliknya, pasca KPK dibredel, mulai ada penurunan IPK. Karena tidak ada lagi lembaga pengawas yang ditakuti oleh pejabat di level elite,” tegasnya.

Selain itu yang perlu dicermati, tren penurunan IPK Indonesia itu berasal dari masifnya korupsi politik dan dunia bisnis. Korupsi yang melibatkan pejabat di level elite dalam penyusunan kebijakan. Sungguh sangat disayangkan, pengawasan di sisi ini tidak disentuh sama sekali. “Memang, pemerintah sudah mengupayakan pencegahan korupsi melalui digitalisasi atau kemudahan perizinan. Namun, saya merasa itu formulasi yang keliru karena hanya dapat menyasar pada level korupsi kecil-kecilan,” imbuhnya.

Ia berpandangan, korupsi politik dan korupsi kebijakan di level pejabat tinggi selama ini tidak tersentuh. Oleh karena itu, beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini menunjukan bagaimana pembuatan kebijakan di level nasional dengan sangat mudah diatur berdasarkan relasi bisnis para pejabatnya. “Anehnya, fenomena ini justru terjadi saat pemerintah sedang menggenjot investasi besar-besaran. Tentu ini juga patut dipertanyakan, apakah mungkin ada investor melakukan investasi di negara dengan tingkat korupsi politik yang semakin memburuk,” ungkapnya.

Terkait soal penegak hukum, menurutnya bangsa Indonesia masih memiliki problem serius. Dibuktikan dengan indikator world justice project masih jauh di bawah rata-rata. Namun, beberapa penanganan kasus korupsi besar oleh kejaksaan perlu diapresiasi, tetapi ternyata juga belum optimal untuk mengembalikan aset besar dari hasil korupsi. Ditambah lembaga Kepolisian dan MA juga sedang digoyang oleh kasus di internal masing-masing. “Sementara kerja-kerja KPK hari ini juga tidak begitu banyak bisa diharapkan. Artinya, perlu ada perbaikan yang fundamental di sisi penegak hukum,” jelasnya.

Lembaga Kepolisian dan Mahkamah Agung menurutnya perlu diperkuat lagi pengawasannya sehingga tidak terjadi lagi berbagai penyalahgunaan kewenangan. Adapun posisi KPK semestinya harus dikembalikan seperti dulu lagi. Sebab, dengan adanya KPK yang kuat, mekanisme pengawasan di level jabatan tinggi termasuk pengawasan praktik koruptif pada institusi penegak hukum lainnya akan berjalan lebih efektif.***

Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Indonesia Masih Lemah

JAYAKARTA NEWS— Upaya pemberantasan korupsi di tanah air masih belum membaik hingga saat ini atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menyebutkan hakordia semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan refleksi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, dalam kenyataannya secara global Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi.

“Dalam hakordia ini belum bisa kita rayakan dengan prestasi-prestasi membanggakan,”ucapnya. Demikian dikutip dari ugm.ac.id

Ia mengatakan di saat negara maju lainnya sudah mulai masuk dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan memperbaiki integritas dalam dunia usaha, Indonesia justru masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut pejabat publik dan penegak hukum. Apalagi jika melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di bawah Timor Leste serta Malaysia.

“Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa ini untuk memprioritaskan sektor pemberantasan korupsi,”tuturnya.

Yuris menambahkan dari refleksi beberapa tahun ke belakang juga masih menunjukan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah lemah. Mulai dari revisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan.

Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah terkait kiprah KPK dewasa ini. Selama puluhan tahun  KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan terasa semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.

“Berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Jika seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya pemerintah tidak segera meruntuhkan tembok penghalang tersebut, bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi,”urainya.***ugm.ac.id