Meski Kondisi Membaik PPKM  Jawa-Bali Tetap Diperpanjang

JAYAKARTA NEWS— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang meski kondisi saat ini semakin membaik. Kebijakan perpanjangan PPKM  itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM.

Dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut.

Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak 6 daerah. Padahal sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1.

Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022. Pada Level 1 misalnya, sejumlah aktivitas seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah dapat beroperasi 100 persen. Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM Level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen kini menjadi 75 persen.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan Level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam kategori Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” tegas Safrizal.

Safrizal menambahkan, vaksinasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.

Hal itu diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan atas kerja sama Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI). Hasilnya, survei ini mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41,5 persen) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13,1 persen).

“Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya, dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal.***/ebn

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Safrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/2/2022) dini hari.

Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Atas dasar-dasar itu, Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. “Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” ungkapnya.

Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. “Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah,” urainya.

“Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada,” pungkas Safrizal.***/ebn

Mendagri Keluarkan Regulasi Pelaksanaan PPKM Level Empat untuk Wilayah Jawa Bali

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” bebernya.

Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Sementara itu untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.***ebn

Dampak Positif PPKM Jawa – Bali Dialami Sebagian Besar Wilayah

JAYAKARTA NEWS – Perkembangan terkini pada kasus positif Covid-19 per 23 Februari 2021 terjadi penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 9.775 kasus dengan jumlah kasus aktif 158.604 kasus atau persentasenya 12,2% dibandingkan rata-rata dunia 19,67%. Jumlah kesembuhan sebanyak 1.104.990 kasus atau 85,1% dibandingkan rata-rata dunia 78,21%. Pada kasus meninggal sebanyak 35.014 kasus atau 2,7% dibandingkan rata-rata dunia 2,2%.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota Pulau Jawa – Bali sudah memasuki tahap 3 yang bersamaan dengan penerapan PPKM mikro tingkat RT/RW.

Ada 7 provinsi yang menerapkannya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perkembangan secara umum, intervensi ini sudah menunjukkan hasil pada 4 indikator yang ditetapkan yakni kasus aktif menurun, kesembuhan meningkat meskipun kematian sedikit menurun, serta keterisian tempat tidur pasien pun menurun.

“Perkembangan kasus aktif secara umum masih fluktuasi, dimana rata-rata baru menunjukkan penurunan pada periode PPKM tahap ketiga,” jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara per provinsi, tren menurun PPKM tahap 3 atau minggu kelima terlihat di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali dan DI Yogyakarta. Khusus Jawa Timur tren menurun sudah terlihat sejak PPKM tahap 2. Namun di Jawa Tengah trennya terlihat fluktuatif dan cenderung meningkat. Bahkan hal ini terlihat sejak PPKM tahap 1.

Meski demikian, pelaksanaan PPKM berdampak positif pada perkembangan kasus aktif sebagian besar wilayah Jawa – Bali. “Dampak positif yang sudah mulai terlihat seharusnya menjadi motivasi untuk terus menekan laju penularan, serta meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien positif, sehingga kasus aktif dapat segera menurun,” lanjutnya.

Lalu, dampak positif juga terlihat pada perkembangan tren kesembuhan yang terus meningkat. Terjadi pada DKI Jakarta, Bali dan Jawa Timur yang trennya meningkat pada saat memasuki PPKM tahap 3. DI Yogyakarta dan Banten, malah terlihat lebih awal yaitu saat memasuki PPKM tahap 2. Namun, di Jawa Tengah cenderung datar bahkan sedikit menunjukkan penurunan pada PPKM tahap 3. 

Melihat persentase kesembuhan, ada beberapa provinsi yang meningkat tajam. Diantaranya DKI Jakarta, meningkat tajam dari 89,22% ke 94,36%, Banten dari 52,43% ke 72,97% dan DI Yogyakarta dari 66,31% ke 75,60%. “Saya berharap, pelaksaanaan PPKM mikro dapat terus meningkatkan persentase kesembuhan, terutama daerah-daerah yang menunjukkan tren yang datar maupun penurunan kesembuhan,” lanjutnya.

Selanjutnya tren kematian cenderung bervariasi dan belum menunjukkan perubahan yang signifikan pada beberapa provinsi. Khusus DKI Jakarta konsisten menunjukkan penurunan sejak PPKM tahap 1. Penurunannya dari 1,72% ke 1,58% atau turun sebesar 0,14%. Namun, provinsi lainnya perkembangannya fluktuatif dan cenderung meningkat. Seperti Jawa Barat, trennya terlihat menurun sebelum PPKM, namun sempat naik pada PPKM tahap 2.

Lalu, Bali trennya meningkat pada PPKM tahap 1, dan cukup tajam dibandingkan sebelum PPKM. Namun Bali berhasil menurunkan persentase kematiannya pada PPKM tahap 2 dan 3. Pada provinsi lain seperti Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur menunjukkan peningkatan persentase kematian. Bahkan DI Yogyakarta menunjukkan kenaikan sebesar 0,22% dibandingkan sebelum PPKM berlangsung.

Untuk itu dampak positif pada kasus aktif dan kesembuhan, tidak serta merta dapat berdampak positif pada perkembangan kematian. Karena PPKM dapat dikatakan berhasil apabila seluruh indikator yang ditetapkan, menunjukkan perkembangan ke arah yang positif. “Untuk itu angka kematian harus betul-betul kita tekan secara maksimal, karena satu kematian saja terbilang nyawa. Kita tidak dapat mentoleransi kenaikan kematian,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada keterisian ruang tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR), keterisiannya menurun jika dibandingkan sebelum PPKM. Penurunan paling signifikan di Jawa Tengah. Per 19 Februari 2021, angkanya menurun dari 74,9% ke 35,76%. DI Yogyakarta dari 84,47% ke 52,21%. Meski demikian, Wiku meminta penurunan BOR ini harus diperhatikan lebih lanjut.

Apakah penurunan tersebut karena pasien positif bergejala sedang hingga berat semakin berkurang, atau orang yang membutuhkan pelayanan belum atau tidak terjaring sejak dini sehingga tidak mendapat perawatan di rumah sakit. Pemerintah daerah diminta harus benar-benar memastikan setiap orang yang terkonfirmasi positif dapat segera ditangani sesuai gejala yang dialami. Dan ini harus ditujukan tidak hanya kepada hasil pemeriksaan puskesmas namun juga pemeriksaan mandiri.

“Dengan begitu, pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dpaat melakukan isolasi mandiri dengan dipantau, dan pasien bergejala sedang dan berat dapat segera ditangani secepat mungkin,” pesan Wiku. (*/rr)