Polda Jateng Sediakan Layanan Kesehatan Gratis, Targetnya Layani 4000 Pengemudi Ojol

SEMARANG, JAYAKARTA NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan para pengemudi ojek online (ojol) dengan menggelar pelayanan kesehatan gratis secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dikutip dari Humas Polri, Rabu (11/6/2025), kegiatan ini berhasil menarik minat ribuan ojol dan bahkan melampaui target pada hari pertama pelaksanaannya. Layanan kesehatan ini merupakan kolaborasi antara Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng, Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, dan Sie Dokkes Polres jajaran.

Pemeriksaan dilakukan secara stasioner di depan kantor Biddokkes Polda Jateng serta secara mobile menggunakan ambulans motor yang menyasar langsung para pengemudi ojol di jalanan.

Awalnya, kegiatan ini menargetkan 4.000 pengemudi ojol dengan target harian 575 orang.

Namun dalam pelaksanaannya, antusiasme terlihat jelas di hari pertama, di mana 861 pengemudi telah mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan. Capaian ini menunjukkan betapa pentingnya akses kesehatan bagi para pekerja lapangan.

Dalam keterangannya Kabiddokkes Polda Jateng, KBP. drg. Agustinus  menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud pelayanan preventif dan promotif yang berkelanjutan.

Kami hadir untuk memastikan para pengemudi ojek daring tetap dalam kondisi prima saat bertugas di jalanan. Ini juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin, jelasnya.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, turut menyampaikan apresiasinya.

Ini adalah bentuk perhatian dari Polda Jateng terhadap kelompok masyarakat pekerja lapangan seperti ojek online. Mereka adalah bagian penting dari roda perekonomian dan perlu mendapatkan dukungan kesehatan, ungkapnya pada Rabu (11/6).

Polda Jateng berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan ini hingga seluruh target sasaran terpenuhi. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hidup sehat di kalangan pekerja sektor informal, terutama para pengemudi ojek online yang memiliki peran vital dalam mobilitas dan perekonomian masyarakat.***/mel

Tindak Praktek Prostitusi Terselubung, Polda Jateng Komitmen Kembalikan Marwah Gunung Kemukus Sebagai Obwis Religi

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (4/2/2025) pagi. 

Dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18). 

“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban. 

Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelapor NS selaku ibu kandung korban mengucapan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dirinya bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

“Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” ujarnya penuh rasa syukur.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.***/mel

Polda Jateng Terjunkan Unit K9 Cari Korban Longsor di Pekalongan, Temukan 21 Jenazah Di Antaranya Seorang Bayi

JAYAKARTA NEWS – Polres Pekalongan| Polda Jateng bekerja keras menangani bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, langkah konkret telah dilakukan untuk membantu masyarakat terdampak termasuk di Kabupaten Pekalongan yang dilanda tanah longsor.

Dalam upaya pencarian korban, Polda Jateng mengerahkan unit K9 dari Ditsabhara, Tiga anjing pelacak dilibatkan untuk membantu menemukan korban di tengah material longsor yang menutupi kawasan tersebut.

Kisah memilukan menyelimuti upaya pencarian korban bencana tanah longsor. Dalam proses pencarian yang dilakukan sejak Selasa (21/1), tim gabungan dari Polda Jateng berhasil menemukan seorang bayi berusia lima bulan (AB), dalam kondisi meninggal dunia. Bayi ini merupakan anak dari (IW) salah satu warga Desa Kasimpar, Kabupaten Pekalongan yang juga menjadi korban longsor.

Penemuan bayi AB menjadi salah satu momen penuh emosi bagi tim yang bekerja di tengah material longsor, Setelah kerja keras tanpa henti, hingga Kamis (23/1/2025) pagi, total 21 korban berhasil ditemukan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan upaya maksimal dalam membantu masyarakat terdampak.

“ Kami sangat berduka atas kehilangan ini, terutama terhadap korban bayi yang ditemukan serta korban korban yang lain. Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat, baik dalam pencarian korban maupun proses pemulihan pascabencana. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan,” ujar Kombes Pol Artanto.***/mel

Jajakan 50 Anak Bawah Umur Lewat FB, Dalang Prostitusi Online Banyumas Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng

SEMARANG. JAYAKARTA NEWS – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Bermodal laman facebook dengan nama akun setianingsih zoya, pria tersebut menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.

Akibatnya, dirinya harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers menuturkan RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio, Senin (30/10).

Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan Wanita yang diinginkan. Adapun harga Perempuan yang dijual jasa seksualnya beragam.

“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” terangnya

Sebagian besar korbannya, kata Dwi Subagio, adalah anak dibawah umur.

“50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” ungkapnya

Kasus ini terungkap, kata Dwi Subagio, pasca adanya laporan masyarakat yang resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Kemudian pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden.

Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa dirinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata dia.***/mel