DPMPD Pandeglang, Dikepung Massa

Massa mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

RATUSAN massa pendukung salah satu calon kepala Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang, mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/11). Mereka menuntut panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Pandeglang, membatalkan hasil perolehan suara pilkades Pasireurih lantaran terduga panitia melakukan kecurangan dan rekayasa pada pelaksnaan pilkades yang digelar 5 November lalu.

Usai orasi massa disambut perwakilan dinas dan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, untuk beraudiensi membahas aspirasi massa. Pada kesempatan itu perwakilan DPMPD, Atang mengatakan, ada sembilan desa yang telah mengajukan gugatan pilkades ke panitia pilkades tingkat kabupaten. Dari kesembilan desa di antaranya Desa Pasireurih.

“Hampir semuanya menggugat panitia yang dinilai tidak netral dalam melaksnakan tugas dan fungsinya,” ujarnya

Namun pihaknya sesuai dengan peraturan bupati no 29 tahun 2017, terkait perolehan suara pada pilkades lalu menegaskan kalau terjadi sengketa pada pilkades lalu, hanya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Sengketa pilkades hanya bisa ditempuh dengan jalur hukum karena sesuai Perbup pemilihan tidak bisa diulang, kecuali ada keputusan pengadilan yang mengikat. Untuk itu jika ada pelanggaran administrasi itu ditempuh melalui pengadilan dalam hal ini PTUN dan bila diduga terjadi tindak pidana maka laporan pengaduannya ke kepolisian,” jelasnya

Sementara pada kesempatan yang sama Waka Polres Pandeglang, Kompol Nurahman menyatakan, pihak kepolisian sudah terima laporan pengaduan masyarakat perihal dugaan kecurangan panitia pilkades Desa Pasireurih. Dan pihaknya sudah menelaah permaslahannya tersebut.

“Kami sudah menelaah laporan masyarakat Desa Pasireurih. Ada beberapa point dugaan tindak pidana di dalamnya. Dan itu akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada panitia untuk dimintai keterangannya nanti,” tegasnya

Kepada massa yang melakukan unras Nurahman meminta agar dalam menyampaikan aspirasinya tertib tidak melakukan perbuatan anarkis. “Alhamdulilah sejauh ini unjuk rasa massa kondusif,” seraya meminta massa pada saat kembali nanti di sepanjang jalan tidak melakukan keonaran yang dapat merugikan aktivitas orang lain dan mengganggu ketertiban umum. ***

Panitia Dipolisikan, Pilkades Pasireurih Terancam Gagal

Farid Mulyana dan berkas laporan kecurangan Pilkades ke Polres Pandeglang. Foto: Andang S

WARGA Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang telah resmi melaporkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), ke Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang terkait dugaan kecurangan dalam proses demokrasi pemilihan kepala desa setempat. Farid Mulyana, usai menyampaikan laporan polisi di Polres Pandeglang membenarkan, dirinya bersama warga Desa Pasireurih telah melaporkan dugaan kecurangan dan rekayasa panitia dalam memobilisasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Benar kami baru saja melaporkan panitia pilkades atas perbuatannya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan tanggal 5 november lalu,” ujar Farid, Jumat pekan lalu. Untuk selanjutnya tambah dia, pihaknya mempercayakan penanganan proses hukumnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pandeglang.

Adapun nomor surat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum panitia pilkades bernomor 03/LPTimses.Pilkades/XI/2017. “Dengan laporan tersebut kami berharap kepolisian segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berkaku. Agar ke depan tidak ada lagi panitia yang bermain kotor pada proses demokrasi di negeri ini,” pungkasnya

Ditanyakan, sejauhmana pihak kepolisian menanggapi laporan tersebut, menurut Farid, pihak kepolisian terlebih dulu akan melakukan gelar perkara. “Katanya akan dilakukan gelar perkara dulu sebelum proses penyelidikan dan penyidikan seperti itu yang dikatakan polisi kepada saya,” tutupnya. ***

Panitia Pilkades Pasireurih akan Dipolisikan

PANITIA penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasireurih, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang terkait dugaan kecurangan panitia pada pelaksanaan Pilkades Minggu (5/11) .

Kepada awak media, Malik seorang warga Desa Pasireurih, Rabu ( 8/11), usai mengikuti aksi unjuk rasa massa di Kantor Kecamatan Cipeucang mengakui pelaksanaan pilkades amburadul. Seakan ada pembiaran dari pihak panitia dalam memobilisasi massa di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga mengakibatkan terganggunya massa pemilih.

“Tidak hanya itu saja membludaknya massa di TPS dapat mengganggu kerja panitia. Akibatnya tidak terpantaunya pemilih yang terdaftar di DPT,” jelas Malik

Lebih lanjut kata dia, massa yang membludak di meja panitia itu pun ditengarai merupakan massa salah satu calon kades. Bahkan ada saksi dari calon kades yang dengan leluasa memainkan perannya seakan dirinya panitia.

“Pokoknya amburadul pilkades Pasireurih kemarin. Banyak pemilih yang pulang tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tidak dapat panggilan panitia. Mungkin mereka kesal dari pagi menunggu hingga sore tak juga kunjung panggilan,” cetusnya

Dengan peristiwa dugaan kecurangan dan rekayasa panitia pada pilkades, pihaknya bersama pendukung dan simptisan nomor urut 1, akan melaporkan panitia ke kepolisian. “Kami akan segera melaporkan panitia setelah bukti -buktinya terkumpul. Dan sebagian bukti sudah ada dan telah memenuhi dua alat bukti. Maka tidak lama lagi mereka siap siap bertanggung jawab dimata hukum”, tuturnya

Sementara di tempat yang sama Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman, menyatakan kesiapannya menerima laporan warga terkait permasalahan tersebut. Karena menurutnya, setiap warga berhak melapor ketika hak-haknya dirampas.

“Jika sudah cukup dua alat bukti maka silakan warga melaporkan dugaan kecurangan panitia pilkades tersebut. Nanti kepolisian akan memilih dan memilah mana yang administrasi mana pula yang pidana. Jika ada unsur pelanggaran yang mengarah terhadap tindak pidana maka kami akan menindaklanjuti sesuai Undang undang Hukum Pidana,” tutupnya. ***