Perppu Cipta Kerja Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global

JAYAKARTA NEWS— Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perekonomian global yang sedang terjadi. Apalagi diprediksi pada 2023 hampir sepertiga negara di dunia terancam masuk ke jurang resesi.

Hal itu menjadi topik utama yang diulas dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk “Bergerak Bersama Menuju Indonesia Maju Cipta Kerja Cinta Kerja” di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dihadiri oleh pejabat dan pelaksana kehumasan dari seluruh kementerian/lembaga.

Saat membuka acara tersebut, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut diharapkan tetap dapat menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.

Arif mengungkapkan, pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran UU Cipta Kerja ini sebenarnya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha berisiko rendah. “Mereka dipermudah dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber di antaranya Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa, Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura.

Mereka menyampaikan pandangannya terhadap UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja. Misalnya yang disampaikan Dimas Oky Nugroho bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Senada dengan Dimas, Tina Talisa mengatakan, sektor yang paling merasakan manfaat kemudahan dalam berusaha dari kehadiran UU Cipta Kerja sebenarnya adalah UMKM. Dengan begitu, anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan karpet merah kepada investor besar adalah salah besar. “Justru sebaliknya UU Cipta Kerja sangat berpihak terhadap UMKM,” jelasnya.

Asumsi dan pandangan yang menyatakan UU Cipta Kerja sangat pro-investor asing juga perlu diluruskan. Tina menekankan, yang dimaksud investor bukan hanya penanaman modal dari luar negeri atau penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Di lain pihak, Prita Laura berharap, setiap kementerian/lembaga dapat melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada publik. Dengan begitu, mindset publik dapat lebih memahami keberadaan regulasi tersebut. Dia juga menekankan, perlunya kesepahaman bersama dari seluruh insan humas kementerian/lembaga terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab hal itu akan lebih memudahkan aparatur dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada publik.***/ebn

Perppu Ciptaker untuk Genjot Investasi, Ekonom: Optimalkan Sektor Strategis

JAYAKARTA NEWS— Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, target investasi senilai Rp1.400 Triliun terlalu tinggi. Lembaganya memproyeksikan realistisnya akan ada di angka Rp1.300 Triliun.

“Terlalu tinggi, saya kira memang tahun ini, Rp1200 Triliun atau Rp1300 triliun, realistisnya,” tegas Tauhid, Selasa (10/1/2023).

Dia menambahkan, investasi yang sudah masuk ke Indonesia jumlahnya sudah besar. Menurut catatan BKPM, pada tahun 2022 sudah masuk investasi senilai hampir Rp900 triliun ke Indonesia. Ini sebelum ada Perppu Ciptaker.

Sebelumnya, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Maka pemerintah mendorong keluarnya Perppu Cipta Kerja sebagai kepastian hukum bagi investor.

“Nah Rp1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Untuk itu, Tauhid mengatakan, pemerintah harus mendorong investasi di sektor-sektor yang strategis dan positif. “Investasi industri harus ditingkatkan, misalnya pemerintah mau mengarahkan katakan hilirisasi di nikel bauksit, dan sebagainya, itu yang harus dikejar,” jelas dia.

Kemudian ke industri yang terdampak pelemahan perekonomian global. “Industri yang karena lagi tentunya serangan mengalami penurunan industri strategis misalnya besi baja, tekstil dan industri yang katakan pada tenaga kerja harus menjadi fokus. Saya kira itu kalau mau investasi,” kata Tauhid.

Sektor yang juga menarik adalah sektor makanan dan minuman yang memiliki pangsa pasar besar dan pertumbuhannya selalu positif. “Terakhir, sektor logistik, ini berkembang pesat karena sekarang penggunaan digital memperbesar logistik kita jauh lebih tinggi,” ungkap Tauhid.

Tinjau Ulang

Ekonom senior Hendri Saparini mengaku belum mengkaji Perppu Cipta Kerja secara utuh. Kendati demikian, Hendri menilai alasan untuk menciptakan lapangan kerja dengan perppu tersebut patut ditinjau ulang.

“Bahwa upaya mendorong penciptaan lapangan kerja memang perlu. Tapi apakah perppu ini akan menjadi jawaban yang akan dengan cepat menciptakan lapangan kerja? Rasanya belum,” tegasnya.

Pendiri CORE Indonesia itu juga menyatakan masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk membuka lapangan kerja tanpa harus melibatkan penerbitan perppu.

“Ada cara-cara jangka pendek yang bisa dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja tanpa perppu, khususnya di sektor padat karya. Asal pemerintah mau membuat kebijakan afirmatif dan komprehensif seperti perdagangan, industri, fiskal, sehingga akan memberikan iklim investasi menengah kecil yang luas,” tambahnya.

Kendati demikian, perppu tersebut juga tidak bisa dibilang tidak mampu berperan dalam masuknya investasi ke Indonesia. Pasalnya, Perppu Ciptaker juga memuat beberapa aturan yang memudahkan beberapa sektor investasi.
“Kita tidak bisa menjawab belum bisa meningkatkan investasi karena di beberapa sektor sudah siap untuk masuk dengan kemudahan yang diberikan dalam perppu itu,” ujarnya.

Hendri menggaris bawahi keberadaan perppu itu sepatutnya tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai aturan baru menciptakan masalah baru,” pungkasnya.***/din

DPR Buka Masa Sidang, Puan: Perppu Cipta Kerja harus Dapat Persetujuan Dewan

JAYAKARTA NEWS— Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 resmi dibuka hari ini setelah anggota dewan menjalani masa reses sejak pertengahan Desember 2022. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rencana kerja DPR pada misa sidang ini, termasuk pengawasan terhadap Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pembukaan masa sidang DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Pidato pembukaan Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dari Puan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.

“Atas nama Pimpinan DPR RI, kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023 kepada seluruh Anggota DPR RI dan seluruh rakyat Indonesia. Semoga pada Tahun 2023, kita dirahmati Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesehatan, kesejahteraan dan ketentraman,” kata Puan dalam pidatonya.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini pun menyebut Indonesia memasuki tahun politik di tahun 2023 ini. Hal tersebut berarti, kata Puan, semua partai politik peserta pemilu 2024 akan melakukan berbagai persiapan dan upaya untuk mendapatkan suara rakyat.
 
“Anggota DPR RI yang juga adalah anggota dari Partai Politik, akan berada dalam situasi dan kondisi dinamika politik menghadapi pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Puan berharap kepada anggota DPR untuk tetap dapat mengelola dan menjalankan tugas serta fungsi konstitusional DPR RI dengan baik meski berada di tahun politik. Hal itu demi mewujudkan amanat rakyat, mensejahterahkan rakyat, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya akan mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,” tutur Puan.
 
Dalam pidatonya, Puan juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja ditetapkan Pemerintah. Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu agenda penting dan strategis yang akan dikawal oleh DPR.
 
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” tegas Puan.
 
Untuk diketahui, Pemerintah menilai Perppu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, menurut Puan, DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu.

“DPR juga akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” jelas peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu.

Dalam masa sidang ini, DPR bersama Pemerintah disebut akan melanjutkan pembahasan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan tingkat I dan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
 
“DPR RI, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Puan.

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu mengingatkan masih adanya berbagai tantangan perekonomian global di tahun 2023. Puan menyebut, perekonomian global tahun ini masih penuh ketidakpastan dan berpotensi mengalami sejumlah gejolak mengingat IMF telah memperkirakan dua pertiga ekonomi dunia akan berada di jurang resesi di tahun ini.

“Perekonomian Indonesia, tentu saja akan terpengaruh. Kinerja positif perekonomian nasional selama tahun 2022 diharapkan dapat menjadi landasan yang memadai bagi gerak perekonomian nasional pada tahun 2023,” sebutnya.

Oleh karena itu, Puan berharap agar pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, selain menjadi stimulus perekonomian nasional, juga harus dapat antisipatif terhadap gejolak dan ketidakpastian global yang dapat berdampak pada ketahanan fiskal dan perekonomian nasional.
 
“Pemerintah harus dapat menjaga kemampuan fiskal untuk dapat menjalankan Agenda pembangunan nasional, pelayanan umum pemerintahan, dan program strategis nasional, di tengah perekonomian global yang tidak kondusif,” urai Puan.
 
“Penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil untuk menjaga stabilitas ekonomi harus dilakukan secara efektif,” lanjutnya.
 
Pemerintah diminta untuk tertib dalam menjalankan APBN 2023, sesuai dengan Kebijakan fiskal, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Belanja Pemerintah Pusat, yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI, yang telah menjadi kesepakatan bersama.
 
“DPR RI melalui fungsi anggaran, akan memberikan perhatian pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan kepada rakyat, dan memajukan pembangunan nasional di berbagai sektor,” ujar Puan.

DPR pun tengah menyoroti sejumlah kebijakan, isu, dan permasalahan di berbagai bidang yang akan menjadi perhatian Alat Kelengkapan Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan di masa sidang ini. Puan pun merinci, mulai dari permasalahan bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah akibat cuaca ekstrem, penyesuaian aktivitas masyarakat setelah kebijakan PPKM tidak berlaku, hingga permasalahan ketersediaan vaksin Covid-19 untuk anak.

“Kemudian permasalahan tenaga honorer dan pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 oleh penyelenggara pemilu,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
 
Puan menegaskan, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan akan memastikan bahwa regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, serta pengelolaan anggaran berjalan dan dapat memajukan Indonesia di berbagai sektor. Hal ini terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan dewan.
 
“Fungsi pengawasan DPR RI juga diarahkan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan Undang Undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap Alat Kelengkapan Dewan,” kata Puan.
 
DPR RI juga akan menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat, baik melalui rapat bersama mitra kerja maupun rapat panitia kerja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR RI. Puan menyebut, DPR akan mendorong Kementerian dan Lembaga untuk bekerja responsif, terukur, berorientasi menyelesaikan masalah.

“Sehingga rakyat merasakan kehadiran Pemerintah dalam melindungi rakyat, mempermudah kehidupan rakyat dan mensejahterahkan rakyat,” ujarnya.
 
Dalam sisi diplomasi parlemen, DPR pada masa persidangan ini mengagendakan serangkaian kegiatan sebagai upaya dalam berdiplomasi untuk meningkatkan hubungan kerja sama antarparlemen. Selain pada kerja sama multilateral, DPR juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan berbagai parlemen negara lain, yaitu Korea Selatan, Afrika Selatan, Uni Eropa, serta Polandia.
 
“Pada tahun ini menjadi tahun yang membanggakan, di mana DPR RI akan melanjutkan tongkat estafet Presidensi ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) seiring beralihnya keketuaan ASEAN ke Indonesia,” jelas Puan.

Keketuaan Indonesia di ASEAN pun diharapkan dapat meningkatkan soliditas dan relevansi ASEAN di tengah meningkatnya rivalitas kekuatan besar serta berbagai tantangan lainnya, termasuk stabilitas kawasan. Puan menyatakan, DPR sebagai tuan rumah tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyukseskan penyelenggaraan Sidang Umum ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44.
 
“Atas nama Pimpinan, Kami mengundang seluruh Bapak Ibu yang terhormat Anggota DPR RI untuk ikut mensukseskan bersama Presidensi Parlemen ASEAN yang dapat membawa kemajuan bersama ASEAN,” ucapnya.
 
Puan memastikan, DPR akan terus bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Rencana kerja DPR RI secara umum yang telah disampaikan ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi rakyat Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPR RI.
 
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022–2023 akan dimulai sejak hari ini, Selasa 10 Januari 2023 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” papar Puan.

“Kepada seluruh anggota dewan, selamat bekerja mensejahterakan rakyat,” tutupnya.***/din

Ekonom Apresiasi Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Airlangga.

Ketum Golkar itu juga menyebut putusan MK itu mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

“Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi,” tegas Esther Sri Astuti, pada Jumat (30/12/2022).

UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global. “Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal,” kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.

Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

“Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024. Artinya UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” kata Esther.

Esther menjelaskan UU Ciptaker beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah. Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan UU Ciptaker. Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.

“Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja akan tidak optimal,” ungkapnya.

Solusi tidak Relevan

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai tidak tepat atas keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

“Menurut saya penerbitan perpu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK,” katanya.

Anang Zubaidy mengatakan Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.

“Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan perpu,” tambahnya.

Anang menuturkan penerbitan perpu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perpu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi yang mendesak.

“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama dengan DPR berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.”Mestinya kalau ini akan diperbaiki, waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,” jelasnya.

Menurut Anang, penerbitan perppu itu tidak menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal. “Ya tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,” pungkasnya.***/din