Cegah Peredaran Narkoba Saat Malam Pergantian Tahun, Tempat Hiburan Akan Dipantau

JAYAKARTA NEWS – Polri melalui satuan reserse narkoba di setiap daerah akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan guna mencegah adanya pesta narkoba pada malam pergantian tahun baru 2025 mendatang. Selain itu, Polri juga akan menggelar operasi kampung narkoba untuk memastikan lingkungan masyarakat bebas dari peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Diresnarkoba di daerah untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.

“Iya, nanti saya perintahkan para Diresnarkoba wilayah untuk memantau,” ujar Mukti Juharsa, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa operasi kampung narkoba akan dijadikan salah satu fokus utama Polri dalam rangka menyambut tahun baru. “(Kami juga akan melakukan) operasi kampung narkoba untuk dijadikan kampung bebas narkoba dan lidik di tempat-tempat keramaian atau hiburan malam menyambut tahun baru,” tambahnya.

Polri juga meningkatkan kewaspadaan di sejumlah titik perbatasan untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri. Menurut Mukti, beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah rute penyelundupan narkoba dari Malaysia, Golden Triangle, dan Golden Crescent.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap narkoba dan prekursor narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri,” tegas Mukti.

Dalam satu bulan terakhir, Polri melalui Desk Pemberantasan Narkoba berhasil menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).***/mel

Ketua DPD Granat Sumut Apresiasi Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

JAYAKARTA NEWS – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

“Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat kejahatan narkoba selaras dengan upaya keras pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Sastra.

Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.

Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan.

“Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” papar Yos A Tarigan.

Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. 

“Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (*/Mons)

Jennifer Dunn dan Peredaran Narkoba di Kalangan Artis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artis Jennifer Dunn tertangkap lagi lantaran dugaan kepemilikan dan penggunaan obat-obatan terlarang.  Ini untuk kesekian kalinya artis cantik ini ditangkap terkait kasus narkoba. Sebelumnya tahun 2005 dia pun ditangkap untuk kasus tersebut, kemudian tahun 2009 tertangkap lagi. Atas kasus tersebut dia diganjar hukuman 2 tahun penjara dan menghirup udara bebas tahun 2012. Entah karena belum kapok atau memang sudah ketergantungan, kali ini pun dia kembali ditangkap untuk dugaan kasus yang sama.

Kembali tertangkapnya Jennifer semakin membuktikan adanya kerja para bandar narkoba di lingkungan artis. Sebenarnya para artis telah diperingatkan oleh BNN tentang keberadaan mereka sebagai publik figur yang menjadi incaran para bandar narkoba. Mereka masuk ke komunitas artis dengan berbagai cara.

Karena itulah polisi sejak jauh-jauh hari sudah mewarning agar para artis berhati-hati, di sisi lain polisi selalu memonitor pergerakan para  pengedar narkoba yang berusaha mencari ‘mangsa artis’. Sayangnya peringatan itu, seperti angin lalu. Agaknya para artis yang memang sudah terjerat narkotika, tak peduli lagi dengan itu. Mereka tetap saja membeli dan mengkonsumsi barang berbahaya tersebut.

Tahun 2017 lalu tercatat cukup banyak artis yang tertangkap menggunakan barang terlarang tersebut. Sebut saja Pretty Asmara, Ammar Zoni, Ridho Rhoma Irama, dll. Yang teranyar pada Desember lalu adalah tertangkapnya Tio Pakusadewo (54).

Pemeran film ‘Cinta Dalam Sepotong Roti’ ini, konon sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu, namun dia mengaku sudah berhenti lama. Dan baru akhir-akhir ini dia mulai menggunakan narkoba kembali. Alasannya karena rasa sakit pada kakinya akibat kecelakaan motor beberapa waktu lalu. Sabu-sabu digunakan untuk pereda rasa sakitnya. Itulah alasan sementara dari Tio kepada polisi.

Seperti diungkap Kombes Sulistiyandriatmoko, jubir BNN, peredaran narkoba di kalangan enterainment menyerupai gunung es. Terungkapnya sejumlah artis menggunakan narkoba, mengindikasikan bahwa ada jaringan besar di bawah permukaan. Itulah yang kini tengah coba diungkap pihak kepolisian. ***