Fahri Hamzah Optimistis Pemimpin Hasil Pilkada 2024 Dapat Mempercepat Pembangunan di Daerah

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelora Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah telah mengubah lanskap Pilkada 2024  di banyak daerah.

Hal ini memastikan otonomi daerah (otda) menjadi lebih bermakna, serta memperkuat partisipasi rakyat karena semua suara diperhitungkan, tidak hanya yang memiliki kursi saja.

Demikian disampaikan Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talk dengan tema ‘Pilkada, Otonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan di Era Prabowo-Gibran, Rabu (4/9/2024) sore.

“Kotak kosong pecah menjadi suara-suara yang berserakan, dan kandidat bertambah banyak di mana-mana. Putusan Mahkamah Kontitusi tidak lain atau tidak bukan dalam rangka memperkuat partisipasi rakyat. Partisipasi ini juga adalah dalam rangka memastikan bahwa otonomi daerah itu lebih bermakna,” kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, perubahan lanskap Pilkada 2024 usai putusan MK ini menjadi nafas penting bagi otda agar pembangunan dapat terselenggara lebih masif dan cepat di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Walaupun demikian, ia mengingatkan agar otda pasca-Pilkada 2024 tidak membuat perlambatan pembangunan, karena adanya ‘raja-raja kecil di daerah’ dalam rangka melakukan bergaining (tawar-menawar) dengan pusat yang dapat mengganggu pembangunan.

“Seharusnya pemimpin-pemimpin baru yang dipilih dari Pilkada 2024 dapat mewujudkan Indonesia untuk tumbuh menjadi negara industri yang lebih maju atau menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pemimpin baru nantinya perlu memikirkan terobosan untuk mempercepat peningkatan pendapatan per kapita nasional.

Sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, bahkan dua digit pertumbuhan di era Prabowo-Gibran  dapat tercapai.

“Pemerintah ke depan juga harus mewaspadai gejala pengelolaan otonomi daerah yang bisa menjadi faktor penghambat, karena kontrol partai politik terkandang berbeda dengan pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Karena itu, Fahri mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada gubernur ke depan ditiadakan, cukup ditunjuk saja. Sebab, berdasarkan undang-undang, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara Pilkada di kabupaten/kota tetap diadakan.

“Karena pada dasarnya, gubernur merupakan elemen dari pemerintah pusat, dan memperbanyak membantu pemerintah pusat di daerah. Sekarang ini banyak gubernur yang tidak kompak dengan walikota atau bupatinya. Sehingga Pilkada gubernur sebaiknya ditiadakan,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, berpandangan  akibat tidak harmonisnya hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota, banyak pembangunan dan pelayanan publik di daerah menjadi terbengkalai.

“Posisi gubernur ini dilematis, terkadang juga menggangu pemerintah pusat seperti di Jakarta, karena beda partai. Sekarang oposisi di  pilkada gubernur di Jawa Tengah juga sudah mulai bergerak. Pilkada gubernur yang berbau politis, seharusnya bisa dikurangi. Pemerintahan Prabowo ini akan berlari kencang. Kalau sopirnya berlaring kencang, maka gandengannya juga harus sama, sehingga ada percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***din

Bukan Sekadar Delegasikan Kewenangan, Otonomi Daerah Beri Ruang Pemda Kelola Potensi yang Dimiliki

JAYAKARTA NEWS— Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada pemerintah daerah (Pemda). Sistem ini diterapkan untuk memberi ruang kepada Pemda agar lebih leluasa mengelola berbagai potensi yang dimiliki. Dengan demikian, Pemda dapat lebih mandiri secara fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melimpah.

“Sebetulnya otonomi daerah bukan hanya sekadar memberikan kewenangan kepada daerah dan kemudian mereka menjadi lebih bebas mendapat kekuasaan, bukan hanya itu. Tapi ujung utamanya itu adalah dengan adanya delegasi kewenangan, maka ujungnya adalah mereka mandiri secara fiskal,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam diskusi online yang digelar salah satu media massa nasional secara virtual, Senin (15/8/2022).

Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ini ditandai dengan jumlah PAD yang lebih besar ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini membuat ketergantungan Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat menjadi berkurang. Tak hanya itu, dengan besarnya penerimaan dari PAD membuat Pemda tetap mampu melaksanakan program. Bahkan, apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak fiskal di tingkat pusat, hal itu tidak akan terlalu berdampak terhadap daerah tersebut. Hasilnya, Pemda itu akan tetap survive.

“Kita harapkan daerah-daerah semua dengan adanya otonomi daerah ini PAD-nya mereka lebih tinggi daripada transfer pusat,” terang Mendagri.

Kemendagri membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang ditandai jumlah PAD jauh lebih tinggi ketimbang TKDD. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang ditandai jumlah PAD sama dengan TKDD. Ketiga, daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang ditandai jumlah PAD lebih kecil dibanding TKDD.

Kendati tujuan otonomi daerah untuk membangun daerah mandiri secara fiskal, saat ini diakui masih banyak daerah yang justru bergantung pada transfer pusat. Kondisi ini utamanya terjadi di daerah yang menyandang status daerah otonomi baru. Karena itu, lanjut Mendagri, para kepala daerah perlu mengubah mindset agar tidak sekadar mengelola manajemen pemerintahan. Namun, kepala daerah juga harus memiliki kemampuan berwirausaha untuk meningkatkan PAD.

“Bagaimana untuk menggali potensi, kreatif, inovatif menggali potensi untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah sambil menjaga agar dana dari pusat, TKDD ini jangan sampai bocor,” ujar Mendagri.

Dengan adanya otonomi daerah, Mendagri berharap, daerah dapat bangkit dengan tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat. Mendagri mengaku terbuka terhadap berbagai usulan mengenai kewenangan daerah, asal dikelola dengan baik sehingga memberi banyak manfaat.

“Kalau kita melihat sampai hari ini masih didominasi oleh daerah-daerah yang tergantung pada pusat, artinya spirit otonomi daerah, target otonomi daerah, itu menurut saya membaik, tetapi belum maksimal, belum tercapai sepenuhnya,” terang Mendagri. (ebn)

Sekjen Kemendagri Minta P2UPD Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah

JAYAKARTA NEWS— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal itu diungkapkannya pada Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Widyaiswara di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/01/2020).

“Dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah, bahwa otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi. Demikian dikutip dari  rilis Puspen Kemendagri.

Sebanyak 53 ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri. Pasalnya, jabatan fungsional ini merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak Tahun 2009.

Foto puspen kemendagri

“Oleh karena itulah, untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Inilah saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD) yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” ujarnya.

Hadi juga berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Pejabat Fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Juga perlu diingat hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan. Namun, lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya. “

“Oleh karena itulah Bapak/Ibu harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” jelas Hadi.

Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, diharapkan juga mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yakni terbebas dari KKN maupun pungutan liar (pungli).

“Oleh karena itulah, harapan kita bersama tentunya dengan adanya P2UPD ini benar-benar nantinya dapat mengawal dan meyakinkan kepada masyarakat dan juga lembaga bahwa otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, dan tata kelola pemerintahannya pun lebih bisa ditingkatkan, bebas dari KKN dan bebas dari pungli,” imbuhnya.***/ebn