Soal Kebijakan Larangan Ekspor: Hanya Berlaku untuk RBD Palm Olein, CPO dan RPO Boleh Ekspor

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/04/2022) malam, secara virtual. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. ***/ebn

Soal Minyak Goreng, Pimpinan DPR Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (18/3/2022).

Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.

Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.

Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku prihatin bahwa persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng.

Karena itu Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal. dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Dasco.***/ebn

Sebabkan Inflasi, Sultan Sarankan Masyarakat Kurangi Konsumsi Minyak Goreng Sawit

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyarankan masyarakat Indonesia untuk mengurangi penggunaan minyak goreng sawit sebagai bahan pengolahan makanan.

Hal itu disampaikan Sultan mengingat semakin langka dan mahalnya harga minyak goreng bersumber dari tanaman kelapa sawit di pasaran hingga menyebabkan inflasi.

“Hal paling positif dari masalah kelangkaan minyak goreng adalah tentang pola konsumsi masyarakat yang menjadi lebih sehat. Artinya pengurangan konsumsi minyak goreng harian secara signifikan akan memberikan dampak kesehatan yang lebih baik”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (12/02).

Menurutnya, masyarakat perlu beradaptasi dengan pola makan sehat yang menggunakan minyak goreng secara lebih proposional. Sehingga permintaan dan penggunaannya bisa seimbang dengan stok yang tersedia menjadi kebijaksanaan yang patut dipahami masyarakat.

“Budaya konsumsi masyarakat kita yang cenderung menggunakan minyak secara berlebihan harus mulai diubah. Saya kira ini cara berhemat yang elegan untuk mengendalikan gejolak Inflasi. Dan tentu saja menyehatkan tubuh,” kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Konsumsi minyak goreng yang tinggi, menyebabkan pasar dalam negeri menjadi semakin prospek bagi industri minyak sawit.

Selain itu, Sultan mengklaim bahwa penghematan dalam penggunaan minyak sawit yang masif, sedikit banyak akan berdampak pada penurunan deforestasi akibat konversi hutan menjadi lahan sawit.

“Ini akan menjadi taktik yang efektif untuk melawan ekspansi bisnis sawit di Indonesia. Fenomena CPO yang mahal perlu juga dimaknai sebagai upaya untuk mengkonsumsi minyak goreng dari sumber selain sawit”, tutupnya.

Diketahui, Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Dalam waktu relatif bersamaan, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Selama kurun waktu empat bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.***ebn

Mendag: Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

JAYAKARTA NEWS— Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1/2022). Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order dan faktur pajak,” tegas Wisnu.***ebn

Mendag: Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng

JAYAKARTA NEWS— Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan stok minyak goreng tetap tersedia secara nasional dengan harga yang terjangkau.

Penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

“Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Mendag Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini. Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,”
ujar Mendag.

Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah Mendag.

Ditegaskan Mendag, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat Presiden Joko Widodo. Di masa pandemi ini, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

“Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan
Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” ujar Mendag Lutfi.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan. Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.***ebn

Pemprov DKI Siap Gelar Pasar Murah Ramadhan

MENINGKATNYA kebutuhan konsumsi umat muslim pada bulan Ramadhan (Puasa), biasanya diiringi pula dengan naiknya harga sembilan bahan pokok (Sembako) di pasar, baik pasar tradisional maupun modern. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan 70 lokasi pasar murah, untuk membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Lokasi pasar murah tersebut disebar di 70 kelurahan, yang akan melayani penjualan sembako murah kepada masyarakat Jakarta selama bulan Ramadan. Harapannya, aksi pasar murah itu dapat menekan harga sembako yang biasanya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, kegiatan pasar murah akan digelar di kelima wilayah kota di Ibukota. “Pasar murah akan menyediakan beras, daging sapi dan ayam, minyak goreng, cabe, bawang merah dan semua kebutuhan pangan strategis lainnya,” kata Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, bahan konsumsi yang disediakan melalui skema pasar itu, akan dipasok oleh PD Dharma Jaya, PD Pasar Jaya dan Food Station Tjipinang Jaya. Untuk beras pihaknya menyiapkan 15 hingga 25 ribu ton cadangan beras, gula pasir dalam kemasan 1-kg 600 hingga 1000 ton, dan satu juta liter minyak goreng.
Sedangkan untuk stok daging, sambung Sri, PD Dharma Jaya mempersiapkan sebanyak 500 ton daging sapi.

Selain menggelar pasar murah, kata Sri, pihaknya bersama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP), juga akan melakukan pengawasan di pasar tradisional dan pasar modern.”Pengawasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya,” tandasnya.***