Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

JAYAKARTA NEWS – Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari laman PANRB, Selasa (24/9/2024).

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).***/mel

Atlet Peraih Medali Bebas Pilih Mau Jadi PNS, TNI atau Polri

PARA atlet peraih medali dalam gelaran multi event Asian Games, selain mendapat bonus uang tunai, mereka juga diangkat sebagai  aparatur sipil negara (ASN) alis PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, para atlet berprestasi itu bebas memilih kementerian atau lembaga manapun.

“Semua catatannya sudah ada dan pasti mereka yang mendapat medali statusnya pegawai negeri,” kata Syafruddin, seperti dikutip  Antara, Minggu (2/9/2018).

Mantan Waka Polri itu menjelaskan, pemberian status PNS itu adalah  bukti penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap atlet yang telah berjuang mengharumkan Tanah Air di Asian Games 2018. Untuk itu, dia  telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan manajer cabang olahraga yang meraih medali.

Menurutnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juag berpesan, bahwa mereka akan memberikan kemudahan bagi atlet berprestasi yang ingin berkarir di TNI dan Polri.

“Masuk ASN, masuk TNI, masuk Polri, bebas bagi atlet untuk memilihnya, tanpa tes. Silakan yang ingin menjadi Polri dan TNI, langsung diterima,” ucapnya.

Pemerintah juga menjanjikan rumah buat para atlet berprestasi. Syafruddin menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mempersiapkan hal itu.

Presiden Joko Widodo pun telah menyerahkan  bonus uang tunai berupa tabungan kepada atlet yang meraih medali di Asian Games 2018. Para atlet tunggal peraih medali emas mengantongi Rp1,5 miliar,  pasangan ganda masing-masing  Rp1 miliar per orang, dan  Rp750 juta per orang untuk kategori beregu.

Atlet kategori tunggal peraih medali perak diganjar Rp500 juta, kategori ganda Rp400 juta per orang, dan kategori beregu Rp300 juta per orang. Sedangkan peraih medali perunggu kategori tunggal mengantongi Rp250 juta, kategori ganda Rp200 juta, dan kategori beregu Rp150 juta.

Bagi pelatih yang anak didiknya meraih medali emas mendapatkan Rp450 juta, medali perak Rp150, dan medali perunggu Rp75 juta. Asisten pelatih perorangan atau ganda mendapatkan Rp300 juta untuk emas, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 juta untuk perunggu. Sedangkan untuk atlet yang tidak meraih medali mendapatkan dana Rp 20 juta.***