Waspada Investasi Kripto Bodong

JAYAKARTA NEWS – Aset uang kripto kini mulai dilirik sejumlah kalangan sebagai sarana untuk berinvestasi. Dengan memiliki kripto, diharapkan jumlah pundi-pundi bisa bertambah.

Kepemilikan mata uang digital ini harus memiliki pengetahuan yang tinggi. Selain itu, harus waspada terhadap kemungkinan adanya penipuan.

Namun, tak jarang orang menjadi korban dari adanya penipuan ataupun investasi bodong terkait kripto.

Salah satunya yang dialami oleh Dani (nama samaran). Ia menuturkan bagaimana ia mengikuti investasi bodong yang dikemas dengan model mata uang kripto.

Dani menceritakan dirinya berinvestasi kripto pada sebuah bursa kripto. Sayangnya, bursa kripto yang diikuti dani ternyata bodong.

“Saya korban penipuan, ternyata bursa yang saya ikuti hasil cloning yang asli,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Berdasarkan pengalaman Dani, dirinya maupun orang yang berinvestasi di bursa kripto awalnya mendapatkan informasi dari sosial media.

Dari situ, mereka diarahkan untuk bergabung ke grup Whatsapp yang menjurus ke tutorial berinvestasi dengan uang kripto bitcoin. Kemudian, mereka diarahkan mengikuti suatu bursa kripto.

“Kemudian masuk grup Whatsapp dan belajar saham, baru diajari Bitcoin dengan diarahkan ikut exchange (bursa) tertentu,” terangnya.

Setelah mengikuti, para pemilik koin kripto ini diarahkan untuk membeli koin yang baru listing atau Initial Coin Offering (ICO). Setelah itu, diketahui bahwa bursa tersebut ternyata bodong

“Diarahkan beli koin crypto yang baru listing atau ICO, kemudian uang tidak bisa ditari,” katanya.

Menurut Dani, sudah banyak korban dari model investasi ini.

“Grupnya masih aktif dan masih banyak sekali,” katanya.

Adapun Polri dengan menggandeng stakeholder terkait dan para ahli, terus berupaya meningkatkan keamanan industri kripto di Indonesia. Hal tersebut untuk menekan kejahatan keuangan di sektor kripto seperti penipuan, pencucian uang, dan investasi ilegal.***/mel

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mempercepat pembentukan bursa kripto. Sehingga bisa semakin mendorong kemajuan industri perdagangan aset kripto di Indonesia, karena dapat membantu pengawasan transaksi kripto, memberikan keterbukaan informasi, serta memberikan perlindungan bagi investor.

“Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia senantiasa menunjukan sinyalemen positif. Ditandai pesatnya peningkatan jumlah investor yang pada Agustus 2022 saja telah mencapai 16,1 juta investor. Meningkat pesat dari capaian tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor. Pada tahun 2023 nanti, diproyeksikan akan menembus 20 juta investor. Hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022, memperlihatkan kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase 16 persen. Lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15 persen,” ujar Bamsoet saat membuka Cryptalk 2022, di Jakarta, Selasa (18/10/22).

Turut hadir antara lain, Direktur Bisnis Coin Store Global Mr. James Toh, Ketua KADIN Bandung Iwa Gartiwa, Wakil Ketua Kadin Bandung bidang keuangan M. Shobirin, dan Ketua Komite Aset Digital Kadin Bandung Raine Renaldi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi penyelenggaraan Cryptalk 2022 yang diselenggarakan KADIN Bandung bersama Coin Store Global dengan menghadirkan para pelaku usaha aset kripto dan investor dari dalam dan luar negeri, asosiasi, pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Cryptalk 2022 merupakan bentuk implementasi dari nota kesepahaman antara KADIN Bandung dan Coin Store Global yang ditandatangani pada 24 September 2022 di Bandung.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, KADIN Bandung dengan Coinstore Global berkomitmen untuk bekerjasama meningkatkan kualitas ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia agar lebih sehat dan lebih aman. Sekaligus menjadikan Coin Store Global sebagai jembatan penghubung bagi para pelaku usaha kripto dalam negeri untuk menembus pasar kripto dunia,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, selain meningkatkan perdagangan aset kripto, KADIN bersama pemerintah dan asosiasi kripto lainnya juga memiliki tanggungjawab untuk senantiasa meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Tidak hanya untuk menghindarkan konsumen menjadi korban dari aksi kejahatan ekonomi, peningkatan literasi keuangan juga bisa memberikan kompetensi dan kapabilitas bagi masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi yang bijak, di samping memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai potensi risiko yang akan dihadapi.

“Peningkatan jumlah investor kripto yang berkembang pesat, tidak berbanding lurus dengan pergerakan aset kripto yang saat ini justru mengalami pelemahan. Menurut catatan BAPPEBTI, pada periode Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi aset kripto turun lebih dari 50 persen. Sebagai komoditi, pasang surut nilai aset kripto adalah sebuah keniscayaan. Kondisi ini juga dipicu pelemahan ekonomi global, yang juga menyebabkan anjloknya nilai aset kripto global,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, Bitcoin misalnya, pada kuartal II 2022 mengalami penurunan nilai aset hingga lebih dari 50 persen dibandingkan kuartal I. Namun pada kuartal III kembali naik 17,7 persen. Demikian juga Ethereum, penurunan pada kuartal II bahkan mencapai lebih dari 90 persen, meskipun pada kuartal III kembali naik 57 persen.

“Kondisi serupa juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Secara umum, kondisi perekonomian dunia yang sedang ‘tidak baik-baik saja’, termasuk faktor geopolitik global yang tidak kondusif dengan adanya konflik Rusia dan Ukraina yang belum diketahui kapan berakhirnya, turut mendorong pelemahan pasar kripto secara menyeluruh. Total kapitalisasi pasar aset kripto yang sebelumnya mencapai lebih dari 3 triliun US dollar, saat ini diperkirakan turun hingga dibawah 1 triliun US dollar,” pungkas Bamsoet.***din

Agar Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

JAYAKARTA NEWS— Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu.***ebn