Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026), dilansir laman KP2MI.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran,” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.

“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Meski izin operasional telah dicabut, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.

“Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.

Oleh karena itu, Dirjen Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (*)

KDEI Taipei dan KemenP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Lampung Timur dari Taiwan

JAYAKARTA NEWS— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) overstay asal Lampung Timur yang meninggal dunia di Taiwan. PMI berinisial IMS dilaporkan meninggal dunia pada 18 Februari 2026 di Taichung, Taiwan. Berdasarkan informasi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, almarhumah meninggal akibat pendarahan otak setelah mengalami kecelakaan terjatuh di tempat tinggalnya.

Dilansir laman KP2MI, Staf Teknis KP2MI di KDEI Taipei telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan pihak rumah sakit serta keluarga korban di Indonesia. Pihak keluarga di Lampung Timur menyampaikan keinginan agar jenazah dipulangkan ke tanah air, namun terkendala biaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah melalui koordinasi KDEI Taipei dan KemenP2MI mengambil langkah untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah. Proses pemulasaran jenazah dilakukan pada 27 Maret 2026 di Taiwan. Jenazah kemudian diberangkatkan ke Indonesia pada 29 Maret 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari. Selanjutnya, dengan koordinasi BP3MI Banten, jenazah dibawa ke daerah asal di Lampung Timur.

BP3MI Lampung turut berperan dalam proses penjemputan dan pengantaran jenazah hingga diserahkan kepada pihak keluarga. Kepala BP3MI Lampung, Kombes Pol Mulia Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh proses berjalan dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara bagi PMI dan keluarganya.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhumah. BP3MI Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam proses pemulangan jenazah hingga sampai ke keluarga. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

BP3MI Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan dan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus darurat di luar negeri. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama dalam meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. (*)

Kementerian P2MI Siaga Sambut Mudik Pekerja Migran, Layanan Disiapkan di Bandara hingga Perbatasan

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyiagakan layanan di berbagai titik kedatangan untuk menyambut arus kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjelang periode mudik Lebaran Tahum 2026.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, mengatakan petugas telah disiagakan di sejumlah lokasi strategis seperti halte layanan Pekerja Migran Indonesian, lounge Pekerja Migran di bandara, pelabuhan internasional, hingga pos lintas batas negara.

“Teman-teman pelayanan kita di lounge bandara, pelabuhan internasional, hingga pos lintas batas sudah kami siagakan. Ini arahan langsung dari Pak Menteri P2MI agar pelayanan kepada Pekerja Migran yang pulang ke Tanah Air dapat berjalan optimal,” kata Mangiring usai rapat persiapan penanganan kepulangan Pekerja Migran menjelang hari raya dan Kepulangan Pekerja Migran terdampak Eskalasi Militer Timur Tengah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (13/3/2026), dilansir Humas KP2MI.

Menurutnya, petugas di lapangan akan membantu berbagai kebutuhan Pekerja Migran yang baru tiba, mulai dari proses kepulangan hingga penanganan jika terjadi kendala selama perjalanan.

“Kita sudah menyiapkan petugas dari 23 BP3MI di seluruh Indonesia. Mereka standby memberikan pelayanan, termasuk jika ada Pekerja Migran yang mengalami kerugian atau kendala dalam perjalanan,” ujarnya.

Terkait jumlah Pekerja Migran yang diperkirakan pulang saat musim mudik tahun ini, Mangiring mengatakan pihaknya belum memiliki angka prediksi resmi. Perkiraan tersebut biasanya dihimpun oleh Direktorat Pemulangan.

“Untuk prediksi jumlahnya biasanya dikoordinasikan dengan teman-teman di Direktorat Pemulangan. Saat ini kita belum bisa memastikan angkanya,” katanya.

Meski begitu, ia menyebut jumlah Pekerja Migran yang pulang berpotensi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada periode mudik Lebaran tahun lalu tercatat sekitar 14 ribu Pekerja Migran kembali ke Indonesia.

“Dengan dinamika yang terjadi di Timur Tengah, kemungkinan lonjakan jumlah Pekerja Migran yang pulang bisa saja terjadi,” ujarnya.

Mangiring juga menjelaskan bahwa selama ini mayoritas Pekerja Migran yang pulang saat mudik berasal dari negara-negara dengan penempatan besar pekerja migran Indonesia.

“Biasanya yang paling banyak berasal dari Malaysia, kemudian Singapura, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah,” katanya.

Terkait kabar penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah, Mangiring memastikan hingga saat ini belum ada laporan Pekerja Migran yang tertahan.

“Laporan dari kementerian terkait sementara tidak ada Pekerja Migran yang tertahan. Bahkan kemarin ada dua penerbangan dari Ankara yang membawa Pekerja Migran terdampak dan semuanya sudah difasilitasi kepulangannya,” pungkasnya. (*)

Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Non Prosedural Pekerja Migran Indonesia ke Libya

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia sektor domestik di Libya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.

Meski demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal menuju negara tersebut.

“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dirjen Rinardi menjelaskan, sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, Turkiye, justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.

“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” kata Dirjen Rinardi.

Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran kemudian menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut mendorong sejumlah pekerja migran untuk mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran tersebut juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Dirjen Rinardi.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.

“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Dirjen Rinardi.

Oleh karena itu, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Dirjen Rinardi juga mengingatkan kepada warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegas Dirjen Rinardi.

Kementerian P2MI juga mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait job order dan legalitas penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id. (*)