• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026), dilansir laman KP2MI.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran,” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.

“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Meski izin operasional telah dicabut, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.

“Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.

Oleh karena itu, Dirjen Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (*)

Tags: jayakartanewsKP2MI
Previous Post

BPK Sebut Sistem Pencatatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tak Akurat

Next Post

45 CPMI Sektor Perikanan Bersiap ke Korsel, Wamen Christina Ingatkan Soal Menjaga Kepercayaan Pemberi Kerja

Redaksi

Redaksi

Next Post
45 CPMI Sektor Perikanan Bersiap ke Korsel, Wamen Christina Ingatkan Soal Menjaga Kepercayaan Pemberi Kerja

45 CPMI Sektor Perikanan Bersiap ke Korsel, Wamen Christina Ingatkan Soal Menjaga Kepercayaan Pemberi Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version