Komisi X DPR RI Minta Pengajuan Kebaya ke Unesco Secara Single Nomination

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komisi X DPR RI menegaskan kembali mengangkat soal kebaya ke pentas dunia. Ia meminta agar pengajuan kebaya ke Unesco dilakukan secara single nomination dan menolak dilakukan secara bersama-sama dengan negara lain.

Sikap Komisi X disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum {RDPU} dengan Kebaya Foundation dan Tim Nasional Hari Kebaya Nasional. Rapat berlansung Kamis (25/8) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. “Kebaya itu harga mati milik Indonesia. Karena itu kita bersikap tegas mendaftarkan kebaya ke Unesco secara single nomination,” ujar Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti.

Saat memimpin rapat Agustina mengaku, pendaftaran itu cukup sulit. Butuh waktu lama maupun antrean panjang, tetap harus dilakukan secara sendiri. “Yang penting tetap semangat dan terus bergerak dan ini juga bisa sekaligus meningkatkan perekonomian bangsa melalui kebaya,” tukas Agustina. Batik, imbuhnya, dulu juga sempat mau diakui negara tetangga tetapi akhirnya Unesco mengakui Batik sebagai Warisan Budaya Dunia dari Indonesia.

Ketua Kebaya Foundation, Tuti Roosdiono.

Sebelumnya Ketua Kebaya Foundation, Tuti Roosdiono berterimakasih atas sikap dan dukungan Komisi X DPR RI tersebut. “Sejak abad 15 kebaya sudah digunakan oleh perempuan Indonesia di berbagai daerah di Nusantara. Karena itu kita harus memperjuangkan pengajuan kebaya secara single nomination untuk kepentingan bangsa dan negara,” Papar Tuti. Tuti juga anggota Komisi IX DPR RI. Berbagai kajian sejarah menunjukkan bahwa kebaya digunakan bukan hanya sebagai pakaian. Kebaya juga sebagai tradisi dalam berbagai kehidupan rakyat Indonesia dan juga dalam ritual kegamaan.

Sementara itu, Rano Karno mengingatkan bahwa Bung Karno pada tahun 1940-an telah menetapkan Kebaya sebagai identitas perempuan Indonesia. Dalam Konferensi Asia Afrika, Bung Karno menjadikan kebaya sebagai  alat diplomasi budaya. “Kebaya itu bukan sekadar pakaian tapi bermakna kesetaraan dan emansipasi perempuan. Bahkan menjadi simbol perjuangan,” jelas Rano Karno dari FPDI yang hadir secara virtual.

Karena itu Rano Karno meminta agar pemerintah segera menetapkan Hari Kebaya Nasional. Penetapan itu sekaligus melanjutkan visi besar Bung Karno, kebaya menjadi alat diplomasi budaya.

Sementara Sakinah Aljufri dari Fraksi PKS mendukung segera ditetapkannya Hari Nasional Kebaya dan diajukan ke Unesco secara single nomination. “Kita harus menjadikan kebaya sebagai busana khas Indonesia dan kebaya itu busana pemersatu bangsa Indonesia,” ujarnya. 

Dalam kesempatan sama Ketua Tim Nasional Hari Kebaya, Lana T Koentjoro menyampaikan berbagai langkah yang dilakukan oleh timnya. Dukungan terus berdatangan untuk pengajuan Hari Kebaya Nasional menuju Unesco . Saat ini tercatat 295 komunitas mendukung kerja Timnas.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kebaya dalam berbagai kegiatan. Selain itu Tim Riset kami terus melakukan kajian. Utamanya untuk mencari tanggal yang tepat sebagai hari Kebaya. Pertimbangannya dilihat dari latar belakang historis, politis dan budaya,” papar Lana yang juga Ketua Umum Perempuan Indonesia Maju.

Sementara itu Adriana Charlote Dondokambey dari FPDIP mengapresiasi gerakan berkebaya yang dilakukan berbagai komunitas selama ini. Berkat itu semua, kebaya kembali digunakan oleh berbagai kalangan dalam berbagai kegiatan. “Komisi X mendukung Penetapan Hari Kebaya Nasional. Itulah momentum bagi bangsa dan perempuan Indonesia untuk kembali menggunakan kebaya,” katanya.

Rojih dari FPPP juga sependapat. Menurutnya, pemerintah perlu segera menetapkan Hari Kebaya Nasional untuk memajukan kebaya sebagai bagian dari budaya Indonesia. Kebaya bila dianalogikan dengan makanan, rendang misalnya, orang Sumatera Barat mengkonsumsinya sehari hari yang kemudian menularkan ke daerah lain. Mpek mpek sebagai makanan khas Palembang juga menjadi santapan harian warga Palembang yang kemudian menyebar dan menjadi favorit daerah lain. “Demikian pula dengan kebaya, kita bangsa Indonesia harus kembali menggunakan secara rutin dan lebih sering dipakai,” tegasnya. (ati)

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Kebaya Foundation dengan Komisi X DPR RI.

Perfilman Nasional Masih Karut Marut

Wina Armada

 

UNDANG-UNDANG Perfilman terjegal pelaksanaannya, hingga delapan tahun semenjak diundangkan, pemerintah belum melaksanakan kewajibannya, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri sebagai turunannya. Akibatnya, penyelenggaraan perfilman tidak beraturan.

Film Indonesia diberlakukan tidak adil. Walau dikampanyekan film nasional kini sedang mengalami kemajuan pesat,  pada kenyataannya lebih dari separuh film Indonesia tidak punya kesempatan mengumpulkan penonton yang memadai.  Yang menyedihkan,  banyak film yang tidak punya kesempatan untuk dipertunjukkan di bioskop.

Karut-marut persoalan perfilman itu  mengemuka dalam Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman, di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta belum lama berselang.  Acara itu dihadiri lebih dari 40 insan film dan pemerhati masalah perfilman, dan dipandu praktisi perfilman Akhlis Suryapati, serta membahas paparan wartawan senior dan kritikus film Wina Armada serta anggota Komisi X DPR-RI Dadang Rusdiana.

“Ketika terjadi silang-sengkarut pendapat dan tindakan yang merugikan Film Indonesia, maka kita menempatkan hukum atau peraturan menjadi acuan untuk mengkritisi semua itu. Sarasehan ini digagas oleh masyarakat perfilman dengan mengajak wartawan film, untuk mengkritisis kondisi perfilman yang sebenarnya, tanpa harus ada kecurigaan-kecurigaan, apalagi kebencian, terhadap pihak-pihak tertentu. Insan film terlalu capek untuk diadu-domba dan terpecah-pecah,” kata Akhlis Suryapati.

Wina Armada memaparkan secara fokus, bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran, atau tidak memenuhi kewajibannya, dalam penyelenggaraan perfilman. “Ini bukan pendapat saya, melainkan sesuai undang-undang. Yaitu Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman,” kata Wina, menegaskan.

“Di Undang-undang ini sangat jelas disebut apa yang harus dilakukan pemerintah, bahkan sangat jelas disebutkan batas waktunya, yaitu satu tahun setelah diundangkan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Namun sampai delapan tahun berjalan kewajiban itu tidak dipenuhi. Ada apa ini?

Sejak empat atau lima tahun yang lalu, jika ditanya jawabannya selalu sudah dibahas, dipersiapkan, sudah di meja menteri, tinggal ditandatangi, dan sebagainya.”

Menurut Wina Armada, akibat dari ketiadaan peraturan turunan UU Perfilman itu, ketidakadilan berlangsung, terutama dalam penyelenggaraan usaha perfilman. Yang kuat menindas yang lemah. Film Indonesia diperlakukan tidak adil. Produser-produser takut bersuara meskipun usaha filmnya merugi miliaran rupiah, karena khawatir semakin digencet dan tidak diberi kesempatan untuk bisa tetap memproduksi dan mengedarkan filmnya.

“Kami ini membuat film dengan uang miliaran rupiah, Pak. Lenyap begitu saja, karena film kami tidak bisa beredar, atau bisa beredar namun hanya diberi jatah sepuluh atau lima layar. Bayangkan, ada 1500 layar bioskop di Indonesia, dan film Indonesia hanya main di 10 atau 15 layar bioskop. Hanya film-film tertentu milik produser tertentu yang diberi jatah 40 layar sampai 70 layar di hari-hari awal pertunjukan,” kata produser film Evry Joe, yang ‘terpaksa’ curhat dalam sarasehan itu.

“Kami ini seperti mengemis di negeri sendiri, Pak. Lalu di mana pelaksanaan undang-undang itu? Di mana payung hukum itu? Di mana komitmen pemerintah yang katanya ingin memajukan film Indonesia dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negara sendiri?”

Menurut Evry Joe, akibatnya di antara produser film Indonesia sendiri terjadi saling curiga, tidak akur, merembet kepada insan film, organisasi-organisasi perfilman tidak bisa kompak. Iklim perfilman menjadi tidak kondusif. Yang diuntungkan oleh keadaan seperti ini, ikut-ikutan nyinyir terhadap yang tertindas.”

Sementara itu Rully Sofyan dari Asirevi mengungkapkan, bahwa UU Perfilman benar-benar terjegal oleh kekuatan politik bisnis yang besar.

“Ketika saya menjadi Pengurus Badan Perfilman Indonesia, ikut mengawal dan membahas masalah ini, beberapa Peraturan Pemerintah bahkan sudah ditandatangani oleh Menteri Parekraf pada waktu itu. Perlu sekali lagi ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena UU Perfilman mengaturnya demikian. Eh, ternyata masuk-angin juga. Begitu pun DPR yang semula sempat bersemangat membentuk Panja segala, akhirnya masuk angin juga. Jadi UU Perfilman memang terjegal.”

Anggota Komisi X DPRI RI Dadang Rusdiana menyimak semua paparan dalam sarasehan, dan bertekad membawa aspirasi ini ke Komisi X DPRI RI.
“Tentu saja kami perlu terus-menerus diingatkan dan didorong seperti ini, karena yang dibahas di DPR itu banyak sekali. Peran masyarakat melalui media, termasuk media sosial, sangat membantu dalam mendorong DPR maupun pemerintah untuk menindaklanjuti proses-proses legislasi dan monitoring sesuai fungsi dan tugasnya ,” kata Dadang.
Dadang Rusdiana sependapat, UU Perfilman yang ada sudah cukup bagus dan memadai. Kebetulan juga tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR-RI.

“Persoalannya memang pada implementasi dan tidak diterbitkannya peraturan-peraturan turunannya oleh Pemerintah,” kata Dadang.

Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman rencananya berlangsung secara berkala, dengan topik berbeda-beda, dalam rangka menuju Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman bertajuk ‘Demi Film Pribumi’ di Surabaya pada 2 dan 3 April mendatang.**