JAYAKARTA NEWS---Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap terjadinya permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp4,79 triliun. Selain itu juga terjadi ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp1,50 triliun. Hal tersebut tertuang dalam ...